:::: MENU ::::

Senin, 21 Juli 2014

Doa-doa Istiftah
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka bacaan beliau dalam shalat dengan mengucapkan doa-doa yang banyak lagi beragam. Di dalamnya beliau memuji Allah Subhanahu wa ta’ala,  memuliakan-Nya dan menyanjung-Nya. Doa-doa inilah yang diistilahkan dengan doa istiftah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Rifa’ah ibn Rafi’ radhiallahu ‘anhu, sahabatnya yang keliru dalam shalatnya (al-musi’u shalatuhu):
إِنَّهُ لاَ تَتِمُّ صَلاَةٌ لِأَحَدٍ مِنَ النَّاسِ حَتَّى يَتَوَضَّأَ فَيَضَعَ الْوُضُوْءَ –يَعْنِي مَوْضِعَهُ- ثُمَّ يُكَبِّرَ، وَيَحْمَدَ اللهَ ،وَيُثْنِيَ عَلَيْهِ، وَيَقْرَأَ بمَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ …
“Sesungguhnya tidak sempurna shalat seseorang dari manusia hingga ia berwudhu lalu meletakkan wudhunya pada tempat-tempatnya, kemudian ia bertakbir, memuji Allah Subhanahu wa ta’ala dan menyanjung-Nya serta membaca apa yang mudah baginya dari Al-Qur’an…”
 (HR. Abu Dawud no. 857, dishahihkan dalam Shahih Abi Dawud)

Jumat, 18 Juli 2014

Pertanyaan :
Mohon Anda menyebutkan kepada kami sunnah-sunnah yang semestinya dikerjakan oleh seorang muslim pada hari Jum'at? Apa hukum membaca surat al-Kahfi pada hari Jum'at?


Jawaban :
Membaca Surat al-Kahfi hukumnya sunnah. Karena padanya terdapat pahala yang besar, sebagaimana telah diriwayatkan secara pasti dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Adapun sunnah-sunnah yang semestinya dikerjakan pada hari Jum'at adalah :

MANDI JUM'AT

Hukumnya WAJIB. Apabila seseorang meninggalkannya tanpa udzur maka dia berdosa. Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

Rabu, 16 Juli 2014

Pertanyaan :
Apakah boleh bagiku sebagai orang tua untuk meneliti dan melihat-lihat data yang ada dalam HP dan komputer anak-anakku karena khawatir di dalamnya ada sesuatu yang tidak baik?

Fadhilatusy Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjawab:

Ya, ini wajib bagi Anda, lihat dan perhatikan apa yang ada di dalam alat-alat tersebut. Berapa kali telah aku sebutkan kepada Anda bahwa
JANGAN membelikan untuk mereka HP yang fasilitas/fiturnya melebihi fitur untuk percakapan saja (ada fitur-fitur lain lebih dari sekedar untuk percakapan), karena itu akan mendatangkan bencana, musibah, dan berbagai hal yang haram. Jangan membeli alat yang seperti itu untuk mereka.

Penanya: “Sebagian orang mengatakan bahwa perbuatan orang tua yang seperti itu adalah termasuk tajassus (memata-matai) yang diharamkan, apakah perkataan ini ada benarnya?”

Asy-Syaikh menjawab: “Perkataan seperti ini adalah perkataan yang batil, orang tua diperintahkan untuk mendidik anak-anaknya, mengawasi dan memperhatikan mereka. Ini wajib atas orang tua. Bukan termasuk tajassus, namun itu merupakan bentuk pelaksanaan terhadap kewajiban yang Allah bebankan kepadanya.

Akan tetapi yang terjadi sekarang adalah musibah, yaitu mereka mengatakan:
Jangan mengatakan kepada anak-anak, istri, dan putri-putrimu sedikitpun, biarkan mereka melakukan apa saja yang mereka mau, bebas sesuai kehendak mereka, jangan ikut campur urusan mereka karena ini termasuk kekerasan dalam keluarga -laa haula wala quwwata illa billah-.

Mereka menghendaki tidak ada seorang pun yang melaksanakan kewajiban, masing-masing berbuat sekehendaknya.


sumber: WhatsApp Salafi
Allah turunkan al-Quran pertama kali di Lailatul Qodr (malam kemuliaan) pada sepuluh hari yang terakhir di bulan Ramadhan

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ

"Sesungguhnya Kami menurunkan (alQur`an) pada Lailatul Qodr" (Q.S al-Qodr:1)

▪Awalnya, AlQuran diturunkan secara utuh ke Baitul Izzah (suatu tempat di langit dunia) pada bulan Ramadhan.

▪Kemudian secara berangsur-angsur diturunkan sesuai dengan kondisi yang dibutuhkan: sebagai jawaban terhadap pertanyaan seseorang, sebagai teguran pada kaum muslimin, sebagai penghibur jiwa dan mengokohkan hati kaum muslimin, dan sebagainya. Turunnya al-Quran karena peristiwa-peristiwa tersebut terjadi bukan hanya pada bulan Ramadhan saja.

Dalam sebagian hadits** dinyatakan bahwa al-Quran diturunkan pada malam 25 Ramadhan:

وَأُنْزِلَ الْقُرْآنَ لِأَرْبَعٍ وَعِشْرِيْنَ خَلَتْ مِنْ رَمَضَان

"َDan al-Quran diturunkan setelah melewati 24 dari Ramadhan"
(H.R Ahmad dari Watsilah bin Asqo’, al-Munawi menyatakan bahwa para perawinya terpercaya, dan dihasankan oleh al-Albany).


Sebagian Ulama menafsirkan makna hadits tersebut dengan pemahaman: al-Quran diturunkan pada malam 24 Ramadhan (as-Siiroh anNabawiyyah libni Katsir (1/393)).

Karena itu, hadits di atas memiliki 2 penafsiran:
1) Al-Quran diturunkan pada malam 25 Ramadhan. Ini adalah pendapat al-Hulaimi dan dinukil serta disepakati oleh adz-Dzahaby (Faidhul Qodiir karya al-Munawi).
2) Al-Quran diturunkan pada malam 24 Ramadhan. Ini adalah pendapat yang dinukil Ibnu Katsir dalam as-Siroh anNabawiyyah karyanya (1/393)).

Pada bulan Ramadhan tersebut Jibril bertadarus al-Quran dengan Nabi. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya pada Bab Keutamaan Bulan Ramadhan.

Faidah dari AL-USTADZ ABU UTSMAN KHARISMAN Hafidzahullah

** Hadits tersebut merupakan bantahan -dari segi sejarah-atas orang yang meyakini bahwa Nuzulul Qur’an pada tanggal 17 Romadhon !!!

WA Forum Berbagi Faidah.
Dinukil dari http://salafy.or.id/blog/tag/turunnya-al-quran/
dari kitab "al-Ahadits wal al-Aatsar al-Waridah fi Qunut al-Witr",
DR. Muhammad bin 'Umar Bazmul hafizhahullah


1. Bahwa ucapan sebagain para imam,
“Tidak shahih  satu hadits pun dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah qunut witr sebelum rukuk ataupun setelahnya”, demikian pula ucapan Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah : “Tidak shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang qunut witr satu hadits musnad pun” pernyataan ini perlu ditinjau ulang, dan tidak bisa diterima. Telah pasti riwayat hadits musnad tentang qunut witr, hadits dari shahabat al-Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma, hadits Ubay bin Ka’b radhiyallahu ‘anhu, wallahu a’lam.
Hukum Qunut Witr

Pertanyaan :
Apa hukum qunut dalam shalat witr. Apakah ada kewajiban tertentu jika meninggalkannya?

Jawab :
Hukumnya mustahab, tidak wajib. Barangsiapa meninggalkannya maka tidak mengapa. Barangsiapa melaksanakannya maka itu mustahab.

(asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Fatawa Nur ‘ala ad-Darb 10/205)


Penjelasan tentang Dalil Disyari’atkannya Qunut Witr
Pertanyaan :
Apakah qunut witr yang biasa dilakukan itu memiliki dasar hukum? Apa dalilnya?

Selasa, 15 Juli 2014

Semula dalam shalatnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat pandangannya ke langit. Lalu turunlah ayat:
“(Yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalat mereka.” (Al-Mu’minun: 2)
Beliau pun menundukkan kepala beliau.
(HR. Al-Hakim 2/393. Al-Imam Al-Albani rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini di atas syarat Muslim, lihat Ashlu Shifah1/230)

Aisyah radhiallahu ‘anha berkata:
دَخَلَ رَسُولُ اللهِ  الْكَعْبَةَ مَا خَلَفَ بَصَرُهُ مَوْضِعَ سُجُودِهِ حَتَّى خَرَجَ مِنْهَا
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk Ka’bah (untuk mengerjakan shalat, pen.) dalam keadaan pandangan beliau tidak meninggalkan tempat sujudnya (terus mengarah ke tempat sujud) sampai beliau keluar dari Ka’bah.”
 (HR. Al-Hakim 1/479 dan Al-Baihaqi 5/158. Kata Al-Hakim, “Shahih di atas syarat Syaikhan.” Hal ini disepakati Adz-Dzahabi. Hadits ini seperti yang dikatakan keduanya, kata Al-Imam Albani rahimahullah. Lihat Ashlu Shifah 1/232)

Saat ini kita dapatkan fenomena aneh di kalangan sebagian salafiyyin, ketika ada seseorang yang DITAHDZIR oleh para ulama, kemudian ada sebagian salafiyyin yang bersemangat dalam mengikuti fatwa ulama tersebut juga ikut mentahdzir dan memboikot orang tersebut, maka sebagian salafiyyin yang ‘nyeleneh’ tersebut berkata kepada saudara yang mengikuti fatwa para ulama,
✔“Kenapa engkau memboikot si Fulan, apakah dia sudah mubtadi’!?

Sebagiannya lagi dengan penuh ‘kebanggaan’ berkata :
✔“Saya sudah ke sana ke mari bertanya kepada mereka yang mentahdzir ‘ustadz fulan’ “apakah dia sudah keluar dari ahlus sunnah atau tidak? dan mereka semua tidak ada yang bisa menjawab.” atau kalimat semisalnya.


Maka sebagai jawaban bagi sebagian salafiyyin yang ‘nyeleneh’ tersebut, berikut ini saya nukilkan ucapan Asy-Syaikh Doktor Ahmad Bin Umar Bazmul Hafizhahullah berikut ini.

Senin, 14 Juli 2014

Ditulis oleh Asy Syaikh
Badr bin Muhammad Al Badr hafidzahullah


الحمد لله و الصلاة و السلام على من لا نبي بعده

Berikut ini adalah permasalahan-permasalahan dari beberapa pertanyaanku (Seputar 'Itikaf) kepada Syeikhuna Al'Allaamah Sholeh bin Muhammad Al Luhaidaan Hafidzohullah.

Dan aku telah meminta izin kepada Guruku untuk menyebarkannya dan Beliau mengizinkan aku pada hari Ahad 15 Romadhon 1435 H

Aku memohon kepada Allah Ta'ala agar memberikan manfaat dengannya serta membalas bagi guruku sebaik-baik balasan.

1. Kapan dimulainya waktu I'tikaf ?
Jawab : Dimulai sejak shubuh pagi hari tanggal 21 Romadhon.

2. Berapa lama paling sedikitnya waktu I'tikaf?

Jumat, 11 Juli 2014

Bersedekap dengan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri
Termasuk petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah shalat adalah setelah mengangkat tangan dalam takbiratul ihram, tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri saat bersedekap. Beliau bersabda:
إِناَّ –مَعْشَرَ الْأَنبِيَاءِ– أُمِرْناَ بِتَعْجِيلِ فِطْرِنَا وَتَأْخِيرِ سَحُورِنَا وَأَنْ نَضَعَ أَيْمَانَنَا عَلَى شَمَائِلِنَا فِي الصَّلاَةِ
“Kami, segenap para nabi, diperintahkan untuk menyegerakan berbuka puasa, mengakhirkan makan sahur, dan kami diperintah untuk meletakkan tangan-tangan kanan kami di atas tangan-tangan kiri kami di dalam shalat.” 
(HR. Ath-Thabarani dalam Al-Kabir no. 11485, dan selainnya dari hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, dishahihkan dalam Ashlu Shifah Shalatin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, 1/206)

Jabir radhiallahu ‘anhu mengabarkan, di saat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati seorang lelaki yang sedang shalat dengan meletakkan tangan kirinya di atas tangan kanannya, beliau pun melepaskan tangan tersebut lalu membetulkannya dengan meletakkan tangan kanan orang tersebut di atas tangan kirinya. 
(HR. Ahmad 3/381. Al-Haitsami rahimahullah berkata, “Rijalnya rijal Ash-Shahih.” Majma’ Az-Zawaid 2/105)
Penanya :
”Sesungguhnya saya mengkonsumsi obat-obatan pencegah haid di bulan ramadhan, apakah saya boleh berpuasa di hari-hari yg saya minum obat pencegah haid di bulan ramadhan?
Bersamaan dengan saya berpuasa dan shalat bersama manusia dalam keadaan saya mengkonsumsinya. Apakah karena sebab itu saya terkena sesuatu atau tidak?”

Jawaban :
Boleh bagi seorang wanita untuk mengkonsumsi obat yang bisa mengakhirkan haidnya karena untuk melaksanakan haji, umroh atau puasa ramadhan, apabila tidak mengakibatkan mudharat (bahaya) karena sebab itu. Engkau tidak wajib mengqadha puasa pada hari-hari yang tidak keluar darah haidnya karena sebab mengkonsumsi obat-obatan tersebut. Dan engkau (boleh) melaksanakan puasa pada hari-hari tersebut bersama manusia.”

Wabillahit taufiiq, semoga shalawat dan salam tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarganya dan shahabatnya.

Dewan Tetap untuk Penelitian ilmiyah dan Fatwa.
Anggota : Abdullah bin Qu’uud.
Ketua : Abdul aziz bin Abdillah bin Baaz.

✏ Alih Bahasa : Ustadz Abu Hafs Umar Al Atsary
Sumber : http://www.alifta.com
Sumber bacaan: http://forumsalafy.net/?p=4502
Sumber : Whatsapp Salafy
Pertanyaan dijawab oleh Asy-Syaikh Ubaid bin Abdillah al-Jaabiry hafizhahullah.

Soal :
Semoga Allah memberkahi Anda wahai Syaikh kami. Dan ini adalah soal ke tujuh.
Seorang penanya dari Mesir berkata : "Suamiku orang awam dan saya di atas manhaj salafy, kami tinggal di kota Kairo. Saya menawarkan padanya untuk saya beri’tikaf di daerah lain di sisi seorang Syaikh di atas manhaj ini, yakni di daerah yg namanya Kafar. Wahai syaikh, apakah kepergian kami ke tempat tersebut untuk i’tikaf itu termasuk mempersiapkan perjalanan (yg terlarang) ?"

Jawaban :
Ini bukan jalannya salaf, ini termasuk syaddurrihal (yang terlarang). Maka beri’tikaflah jika engkau mampu, diijinkan suamimu dan tidak terluput satu maslahat, maka beri’tikaflah sesuai keinginanmu. Kalau tidak demikian, maka shalatlah dirumah, i’tikaf itu hukumnya sunnah, tidak wajib hukumnya kecuali dengan nadzar. Janganlah engkau melanggar perintah suamimu dalam perkara ini wahai putriku.

Berlaku benar dan luruslah bersama suamimu, perlakukanlah dia dengan halus dan lembut, tunaikanlah hak-hak dia atasmu, mudah-mudahan engkau menjadi sebab dia insya Allah menerima manhaj salafy. Kemudian insya Allah dia menjadi penuntut ilmu setelah itu yang membantu dirimu.

Alih Bahasa : Ustadz Abu Hafs Umar al Atsary

Sumber Artikel : http://ar.miraath.net/fatwah/4279
Sumber : http://forumsalafy.net/?p=4540
Sumber : Whatsapp Salafy
Soal :
”Jika seseorang ingin melaksanakan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir ramadhan semuanya di masjid, maka kapan dia mulai masuk masjid dan kapan selesai i’tikafnya?”

Jawaban :
”Al-Imam Al-Bukhary dan Muslim rahimahumallah meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‎’anha beliau berkata :
”Dahulu Nabi shallallahu’alaihi wasallam jika hendak beri’tikaf, beliau shalat shubuh (di masjid) lalu memasuki tenda tempat i’tikaf beliau.”
Dan berakhir i’tikaf sepuluh hari terakhir ketika tenggelam matahari pada hari terakhir darinya.”

Dewan tetap untuk penelitian ilmiyah dan Fatwa
📌Anggota : Abdullah bin Qu’uud
Wakil ketua : Abdurrozzaq Afifi

✏Alih Bahasa : Ustadz Abu Hafs Umar Al Atsary

Sumber : Whatsapp Salafy
Sumber : http://www.alifta.com
Sumber: http://forumsalafy.net/?p=4506

Rabu, 09 Juli 2014

bismillah
Berikut Informasi Kegiatan I’tikaf dan Kajian Ilmiah 10 hari Akhir Romadhon,
Masjid Agung Daarussalaam Purbalingga

Kegiatan ke-8 kalinya, insya AllahJenis kegiatan : I’tikaf dan Kajian Ilmiah 10 Hari Terakhir Ramadhan 1435 H
Penyelenggara : Takmir Masjid Masjid Agung Daarussalam Purbalingga bekerja sama dengan Ma’had Al Manshuroh Brobot Purbalingga.
Waktu kegiatan : 20 Ramadhan 1435 H/ 18 Juli 2014 – akhir Ramadhan 1435 H
Tempat Kegiatan : Masjid Agung Daarussalam Purbalingga

  Ketentuan Kegiatan I’tikaf :
1. Peserta khusus laki-laki dan menginap.
2. Mendaftar dan membayar uang pendaftaran ke panitia pelaksana sebesar Rp. 150.000,00 bagi peserta yang penuh i’tikaf 10 (sepuluh) hari. Bagi peserta yang tidak penuh i’tikaf selama 10 (sepuluh) hari membayar uang pendaftaran sebesar Rp.16.000,00/ hari. Fasilitas : Snack ifthor, makan ifthor dan sahur, block note dan makalah.
3. Mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan menyerahkan fotocopy serta menunjukkan kartu identitas diri asli KTP/SIM/ Kartu Pelajar/Mahasiswa.
4. Tempat pendaftaran : Radio Al Manshurah, Brobot, Purbalingga, Kios Masjid Agung Daarussalaam Purbalingga. Formulir dapat di download di website  www.almanshuroh.net
5. Bagi peserta yang penuh i’tikaf 10 hari mendaftar paling lambat 1 (hari) sebelum kegiatan,dan daftar ulang 2 jam sebelum kegiatan ifthor (berbuka puasa),atau bagi yang luar kota sms/ wa dulu ke bagian informasi.
6. Bagi peserta yang tidak penuh i’tikaf 10 hari mendaftar paling lambat 2 (dua) jam sebelum kegiatan ifthor (berbuka puasa).
7. Membawa perlengkapan pribadi untuk MCK, pakaian,alat tulis dll.
8. Mentaati segala peraturan panitia.



Ketentuan Kegiatan Kajian ilmiah :
Dilaksanakan Insya Allah selama kegiatan i’ttikaf dengan pembicara :
1. Al Ustadz Muhammad Rijal,lc (wonosobo)
2. Al Ustadz Fauzi Isnaeni (Wonosobo)
3. Al Ustadz Ahmad Afandi (Purwokerto).
4. Al Ustadz Saiful Bahri ( Cilacap).
5. Al Ustadz Ridwanul Barri (Purbalingga).
6. Al Ustadz Maimun Al Banjari (Purbalingga).
7. dan pembelajaran Baca Al Qur’an yang dibimbing oleh para pengajar Ma’had Al Manshuroh, Brobot Purbalingga.



Waktu pelaksanaan Sesi I jam 09.00 – 10.00 WIB,Sesi II : 10.30 -11.30 Sesi III : 16.30 -17.30 WIB (menjelang berbuka puasa) dan Sesi IV 20.30 – 21.30 WIB.
Berlaku untuk peserta i’tiikaf dan umum.



Spesial Romadhon Tahun ini Insya Allah:
1. Imam Sholat Tarawih umum, Kultum Tarawih dan Kultum Subuh tgl 19 – 16 Juni 2014/ 21 – 25 Romadhon, bersama Ust. Muhammad Rijal.lc. Waktu : mengikuti jadwal sholat masjid Agung Daarussalaam
2. Dauroh Tajwid dan Imam Sholat Tarawih tengah malam, bersama : Ust. Fauzi Isnaeni
Waktu : Setiap hari, Sesi I : jam 09.00 – 10.00, sesi IV 20.30 – 21.30
Sholat Tarawih tengah malam : jam 01.00 – 03.30 wib


Informasi : 085329797480 (khusus kegiatan I’tikaf dan Kajian Ilmiah 10 Hari Terakhir bulan Ramadhan 1435 H)
  sumber: http://www.mahad-alfaruq.com

Purbalingga_I'tikaf Akhir Romadhon


CATATAN:
Informasi diatas untuk antum yang ada di kota Purbalingga. Barokallohu fikum

ada pertanyaan ditujukan kepada ustadz Muhammad as Sarbini hafidzahullah
tanya:
Apakah termasuk Syaddur Rihal, ketika seseorang melakukan safar mengunjungi masjid tertentu dengan tujuan untuk iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadhan?


jawab:
Na'am, hal tersebut termasuk Syaddu ar rihal yang terlarang. karena safar menuju masjid tertentu - selain 3 masjid besar yang punya keutamaan - dalam rangka beribadah secara khusus di masjid itu.
Wallohu a'lam


asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah 

* Madzi adalah cairan lendir berwarna bening yang keluar dari kemaluan ketika membayangkan atau melihat sesuatu yang merangsang syahwatnya, dan keluarnya tidak disertai kenikmatan.

Pertanyaan: 
 Apabila seseorang mencium ketika sedang berpuasa, atau menyaksikan film-film porno kemudian keluar madzi, apakah wajib baginya mengqadha’ puasanya? Dan apabila hal itu terjadi di beberapa waktu yang berbeda (tidak setiap hari,pen) apakah menggantinya harus berturut setiap hari atau selang seling? Jazakumullahu khairan ‘an ummatil islam khairal jaza’.

Jawab : 
Keluarnya madzi tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang paling kuat dari dua pendapat ulama’, baik keluarnya disebabkan mencium isteri atau menyaksikan film-film, atau perkara lainnya yang dapat membangkitkan syahwat seseorang.
Akan tetapi tidak boleh bagi seorang muslim melihat film-film porno, dan tidak boleh mendengar lagu-lagu dan musik yang telah Allah haramkan.
Adapun keluarnya mani dengan syahwat, maka membatalkan puasa baik karena bercumbu, mencium, memandang, atau sebab-sebab lainnya yang dapat membangkitkan syahwat seperti onani dan sejenisnya. Adapun karena mimpi atau berpikir maka tidak membatalkan puasa, walaupun mani itu keluar karena sebab keduanya.
Dan mengqadha’ puasa ramadhan tidak diharuskan berurutan. Bahkan boleh dipisah-pisah, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,
{فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ}
“Maka barangsiapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan maka hendaknya diganti di hari-hari yang lain.”

MAJMU’ FATAWA IBNU BAAZ 15/269
asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah
Pertanyaan : 
Ada seorang pemuda yang berpuasa melakukan onai pada siang hari, apa yang harus dia lakukan?

Jawab: 
Melakukan onani pada siang hari puasa membatalkan puasa apabila dia secara sengaja melakukannya dan mengeluarkan mani
Wajib baginya mengganti puasanya jika itu puasa wajib, dan wajib baginya bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena onani tidak boleh dilakukan ketika sedang puasa dan ketika tidak puasa. Perbuatan itu biasa disebut oleh manusia dengan adat sirriyah (kebiasaan tersembunyi, pen).

MAJMU’ FATAWA IBNU BAZ 15/267
Para pembaca yang berbahagia.
          Bulan yang mulia, yang didalamnya penuh dengan keberkahan sebentar lagi kan tiba. Kaum muslimin di seluruh penjuru dunia mulai mempersiapkan diri menyambut kedatangan bulan nan penuh berkah tersebut. Ya, itulah bulan Ramadhan. Allah l melipatgandakan pahala di dalamnya sampai berlipat-lipat banyaknya dan membuka pintu-pintu kebaikan kepada para hamba-Nya yang mengharapkan rahmat, ampunan dan surga Allah.
          Di antara pintu-pintu kebaikan yang Allah l bukakan kepada para hamba-Nya pada bulan Ramadhan adalah disyariatkannya shalat tarawih di malam hari.
Pengantar admin (admin miratsul-anbiya), Pemberitaan yang cukup mengejutkan di media massa, bahwa komunitas Salafy disebut-sebut mendukung salah satu pasangan capres-cawapres pada PILPRES 2014 !! Ternyata, setelah ditelisik lebih jauh, yang dibilang sebagai “Komunitas Salafy” itu, sebenarnya orang-orang yang telah nyempal dari Manhaj Salafy yang lurus. Mereka sebenarnya adalah orang yang telah terjatuh dalam fitnah Halabiyyah, atau yang lainnya.
Apa “dasar hukum” mereka dalam mendukung salah satu capres dan menghimbau kaum muslimin untuk mencoblos? Fatwa ‘Ulama Kibar mereka salahgunakan untuk membenarkan ambisi mereka. Maka untuk mendudukan permasalahan ini secara ilmiah, berikut pembahasan ringkas tentangnya. Semoga bermanfaat.
♦ ♦ ♦
 al-Ustadz Muhammad Ihsan hafizhahullah
Sebagian pendukung pemilu, baik dari kalangan partai politik maupun bukan, melegitimasi keikutsertaan mereka dalam pesta demokrasi berdalihkan fatwa sebagian ulama Ahlus Sunnah, seperti asy-Syaikh al-Albani, asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah.

Mengapa mereka tidak mengambil dan menyebarkan fatwa ulama mereka sendiri tentang disyariatkannya pemilu, namun justru menyebarkan fatwa para ulama Ahlus Sunnah?

Kamis, 03 Juli 2014

Tidak mendahului imam dalam bertakbir

Bila seseorang shalat di belakang imam, janganlah mendahului imam dalam bertakbir karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makmum mendahului imamnya. Seperti dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu:
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَلاَ تُكَبِّرُوا حَتَّى يُكَبِّرَ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَلَا تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ… الحديث
“Hanyalah imam itu dijadikan untuk diikuti. Maka bila ia bertakbir, bertakbirlah kalian dan jangan kalian bertakbir hingga ia bertakbir. Bila ia ruku’ maka ruku’lah kalian dan jangan kalian ruku’ sampai ia ruku’ …” (HR. Abu Dawud no. 603, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud)

Apik Elek Bloge Dewek