asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah
* Madzi adalah cairan lendir berwarna bening yang keluar dari kemaluan ketika membayangkan atau melihat sesuatu yang merangsang syahwatnya, dan keluarnya tidak disertai kenikmatan.
Pertanyaan:
Apabila
seseorang mencium ketika sedang berpuasa, atau menyaksikan film-film
porno kemudian keluar madzi, apakah wajib baginya mengqadha’ puasanya?
Dan apabila hal itu terjadi di beberapa waktu yang berbeda (tidak setiap
hari,pen) apakah menggantinya harus berturut setiap hari atau selang
seling? Jazakumullahu khairan ‘an ummatil islam khairal jaza’.
Jawab :
“Keluarnya madzi tidak membatalkan puasa
menurut pendapat yang paling kuat dari dua pendapat ulama’, baik
keluarnya disebabkan mencium isteri atau menyaksikan film-film, atau
perkara lainnya yang dapat membangkitkan syahwat seseorang.
Akan
tetapi tidak boleh bagi seorang muslim melihat film-film porno, dan
tidak boleh mendengar lagu-lagu dan musik yang telah Allah haramkan.
Adapun keluarnya mani
dengan syahwat, maka membatalkan puasa baik karena bercumbu, mencium,
memandang, atau sebab-sebab lainnya yang dapat membangkitkan syahwat
seperti onani dan sejenisnya. Adapun karena mimpi atau berpikir maka
tidak membatalkan puasa, walaupun mani itu keluar karena sebab keduanya.
Dan mengqadha’ puasa ramadhan tidak diharuskan berurutan. Bahkan boleh dipisah-pisah, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,
{فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ}
“Maka barangsiapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan maka hendaknya diganti di hari-hari yang lain.”
MAJMU’ FATAWA IBNU BAAZ 15/269
sumber:http://miratsul-anbiya.net/
0 komentar:
Posting Komentar
berkata baik, atau diam