:::: MENU ::::
Tampilkan postingan dengan label fiqih puasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fiqih puasa. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Oktober 2015

BERPUASA BERSAMA PEMERINTAH
~Bimbingan al-Ustadz Qamar hafizhahullah Ta'ala~

Bagaimana sikap kita terhadap pemerintah yang menetapkan tanggal hijriah dengan hisab?
Kami (sebagian pengajar di ma'had Minhajus Sunnah) bertanya kepada ustadz Qamar hafizhahullah Ta'ala pada hari Senin 6 Muharram 1437 H di maktabah.

Afwan Ustadz, kapan kita melaksanakan puasa Asyura? Bagaimana sikap kita yang benar?

Beliau menjawab:
"Kita ikut pemerintah RI."

Penanya:
"Pemerintah RI tidak berdasarkan rukyatul hilal. Pemerintah Saudi mengumumkan bahwa tanggal 1 Muharram 1437 H jatuh pada hari Kamis berdasarkan penggenapan bulan karena hilal tidak terlihat. Sementara pemeritah RI menetapkan bahwa tanggal 1 Muharram jatuh pada hari Rabu berdasarkan hisab."

Ustadz:
"Iya. Kita ikut pemerintah.

فإن أصابوا فلكم ولهم. وإن أخطأوا فلكم وعليهم.
"Jika mereka benar, pahalanya bagi kita dan mereka. Dan jika mereka salah, pahalanya bagi kita namun dosanya mereka tanggung."
Dalam menentukan bulan Ramadhan, kita ikut pemerintah. Ini adalah ibadah yang wajib.
Apalagi puasa Asyura adalah sunah. Sehingga kita berpuasa Asyura pada hari Jum'at (dan Tasu'a pada hari Kamis)."

Selasa, 7 Muharram 1437 H
Pon. Pes. Minhajus Sunnah Magelang
————————————————————————————————
WA KITASATU
Forum Salafy Banjarnegara
WA Ahlussunnah Jakut

NB:
Tanggal 10 Muharram 1437 H di Indonesia jatuh pada hari Jumat, 23 Oktober 2015.

Senin, 19 Oktober 2015

PUASA (Shaum) 'ASYURA ...Kapan?
tanggal 10 Muharram saja, 9 dan 10 Muharram, 10 dan11 Muharram, atau 9,10,11 Muharram??

Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata :
“Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam mensyari’atkan kepada kita untuk bershaum sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.
*Bershaum pada hari ke-9 dan ke-10, ini yang PALING UTAMA.
*Kalau bershaum pada hari ke-10 dan 11 maka itu sudah MENCUKUPI, karena (dengan cara itu sudah) menyelisihi Yahudi.
*Kalau bershaum semuanya bersama hari ke-10 (yaitu 9, 10, dan 11) maka TIDAK MENGAPA. Berdasarkan sebagian riwayat : “Bershaumlah sehari sebelumnya dan sehari setelahnya.”
*Adapun bershaum pada hari ke-10 saja maka MAKRUH.” [Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah XV/403, fatwa no. 158]

Jadi, yang paling utama adalah shaum hari ke-9 dan ke-10.

Namun, para ‘ulama lainnya ada yang berpendapat bahwa yang paling utama adalah bershaum tiga hari, yaitu 9, 10, dan 11 Muharram. Ini merupakan pendapat :
Ibnul Qayyim (dalam Zadul Ma’ad II/76), dan Al-Hafizh (dalam Fathul Bari).

Pendapat ini dikuatkan pula oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah. Beliau berkata :

“Shaum ‘Asyura` memiliki empat tingkatan :
1. Tingkat Pertama :
bershaum pada tanggal 9, 10, dan 11. Ini merupakan tingkatan tertinggi. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dalam Al-Musnad : Bershaumlah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya. Selisihilah kaum Yahudi.” Dan karena seorang jika ia bershaum (pada) 3 hari (tersebut), maka ia sekaligus memperoleh keutamaan shaum 3 hari setiap bulan.
2. Tingkat Kedua :
bershaum pada tanggal 9 dan 10. Berdasarkan sabda Nabi shalallahu’alaihi wa sallam : “Kalau saya hidup sampai tahun depan, niscaya aku bershaum pada hari ke-9.” Ini beliau ucapkan ketika disampaikan kepada beliau bahwa kaum Yahudi juga bershaum pada hari ke-10, dan beliau suka untuk berbeda dengan kaum Yahudi, bahkan dengan semua orang kafir.
3. Tingkat Ketiga :
bershaum pada tanggal 10 dan 11.
4. Tingkat Keempat :
bershaum pada tanggal 10 saja. Di antara ‘ulama ada yang berpendapat hukumnya mubah, namun ada juga yang berpendapat hukumnya makruh.

▪ Yang berpendapat hukumnya MUBAH berdalil dengan keumuman sabda Nabi shalallahu’alaihi wa sallam ketika beliau ditanya tentang shaum ‘Asyura`, maka beliau menjawab “Saya berharap kepada Allah bahwa shaum tersebut menghapuskan dosa setahun sebelumnya.” Beliau tidak menyebutkan hari ke-9.
▪ Sementara yang berpendapat hukumnya MAKRUH berdalil dengan sabda Nabi shalallahu’alaihi wa sallam : “Selisihilah kaum Yahudi. Bershaumlah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.” Dalam lafazh lain,“Bershaumlah sehari sebelumnya dan sehari setelahnya.” Sabda beliau ini berkonsekuensi wajibnya menambahkan satu hari dalam rangka menyelisihi (kaum Yahudi), atau minimalnya menunjukkan makruh menyendirikan shaum pada hari itu (hari ke-10) saja. Pendapat yang menyatakan makruh menyendirikan shaum pada hari itu saja merupakan pendapat yang kuat.
[Liqa`at Babil Maftuh]

Sementara itu, ketika Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta`ditanya apakah boleh melaksanakan shaum ‘Asyura` satu hari saja? Maka lembaga tersebut menjawab :

“BOLEH melaksanakan shaum hari ‘Asyura` satu hari saja.
Namun yang AFDHAL (lebih utama) adalah bershaum sehari sebelumnya atau sehari setelahnya. Ini merupakan sunnah yang pasti dari Nabi shalallahu’alaihi wa sallam berdasarkan sabda beliau “Kalau saya masih hidup hingga tahun depan, niscaya aku akan bershaum pada hari ke-9.” Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma berkata : “Yakni bersama hari ke-10.”
Wabillahit Taufiq. Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa Shahbihi wa Sallam.


Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz

[dari Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhutsil 'Ilmiyyah wal Ifta` X/401, fatwa no. 13.700]

baca selengkapnya di http://www.manhajul-anbiya.net/shaum-asyura-hukum-keutamaan-sejarah-dan-cara-pelaksanaannya/

WA Majmu'ah Manhajul Anbiya

Rabu, 23 September 2015


Oleh:  Asy-Syaikh al-'Allaamah Shalih al-Fauzan -hafidzahullah-

Hari Arafah ini memiliki keutamaan yang agung di dalamnya, Sebagaimana ketika Beliau -Shallallahu 'alaihi wasallam- ditanya tentang puasa pada hari tersebut maka beliau menjawab,

(ﻳﻜﻔﺮ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺍﻟﻤﺎﺿﻴﺔ ﻭﺍﻟﺴﻨﺔ ﺍﻟﺒﺎﻗﻴﺔ )
"Menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun berikutnya" yakni yang akan datang.

Puasa arafah akan menghapuskan dosa selama dua tahun. Ini menunjukkan keagungan puasa di hari arafah.
# "Menghapus dosa yang lalu" Ini maknanya jelas, yang mana puasa tersebut akan menghapuskan dosa-dosa yang ada dan yang telah terjadi.

# Akan tetapi keadaannya "Menghapus dosa setahun yang akan datang" dalam keadaan padanya BELUM TERJADI apa-apa, maka di sini terdapat isykal.

Bagaimana akan menghapuskan sesuatu yang belum terjadi?
Maka para ulama berkata -yakni tentang makna 'menghapus dosa setahun berikutnya'- (adalah):

ﺃﻧﻪ ﻳﻮﻓﻖ ﻓﻲ ﺗﺠﻨﺐ ﺍﻟﻤﻌﺎﺻﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺑﻌﺪﻫﺎ ، ﺃﻭ ﺃﻧﻪ ﺇﻥ ﺣﺼﻠﺖ ﻣﻨﻪ ﻣﻌﺼﻴﺔ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻮﻓﻖ ﻟﻠﺘﻮﺑﺔ ﻓﻬﺬﺍ ﻣﻌﻨﻰ ﻳﻜﻔﺮ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺍﻟﺒﺎﻗﻴﺔ
"Bahwasanya dia akan diberikan TAUFIQ untuk menjauhi kemaksiatan yang terdapat pada tahun setelahnya."

Atau jikalau telah terjadi kemaksiatan darinya, maka dia akan diberi TAUFIQ untuk bertobat. Maka inilah makna 'menghapus dosa setahun berikutnya'.."


_________________
P E R T A N Y A A N :
Penghapusan ini berlaku untuk dosa besar dan kecil, ataukah khusus untuk dosa kecil saja?

J A W A B A N:
Penghapusan ini KHUSUS untuk dosa-dosa kecil saja. Adapun dosa-dosa besar maka ia tidak akan dihapus kecuali dengan taubat, sebagaimana Firman Allah -جل جلاله :

﴿ ﺇﻥ ﺗﺠﺘﻨﺒﻮﺍ كبائرﻣﺎ ﺗﻨﻬﻮﻥ ﻋﻨﻪ ﻧﻜﻔﺮ ﻋﻨﻜﻢ ﺳﻴﺌﺎﺗﻜﻢ ﴾
"Jika kalian menjauhi dosa-dosa besar yang kalian dilarang darinya, (maka) kami akan mengampuni dosa-dosa kalian."

Hanya saja puasa pada hari arafah hanyalah bagi orang-orang yang tidak wuquf (di arafah).
Adapun orang-orang yang wuquf maka mereka berbuka di hari tersebut, dalam rangka mencontoh Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam, karena sesungguhnya Beliau wuquf pada hari tersebut dalam keadaan BERBUKA.


ـــــــــــــــــــــــــــــ
معنى تكــــفير صيام يوم عرفــــة لسنتين قبلـــــه وبعـــــده       

ﺍﻟﺸﻴﺦ العلامــــة ﺻﺎﻟـــــﺢ ﺍﻟﻔـــــﻮﺯﺍﻥ :

ﻓﻬﺬﺍ ﺍﻟﻴﻮﻡ ﻓﻴﻪ ﻓﻀﻞ ﻋﻈﻴﻢ ، ﻭﻟﻤﺎ ﺳﺌﻞ ﷺ ﻋﻦ ﺻﻴﺎﻣﻪ ﻗﺎﻝ :  (ﻳﻜﻔﺮ ﺍﻟﺴﻨﺔﺍﻟﻤﺎﺿﻴﺔ ﻭﺍﻟﺴﻨﺔ ﺍﻟﺒﺎﻗﻴﺔ ) ﻳﻌﻨﻲ ﺍﻟﻤﺴﺘﻘﺒﻠﺔ ﻳﻜﻔﺮ ﺳﻨﺘﻴﻦ ، ﻫﺬﺍ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﻓﻀﻞ ﺻﻮﻡ ﻳﻮﻡ ﻋﺮﻓﺔ .

ﻳﻜﻔﺮ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺍﻟﻤﺎﺿﻴﺔ ﻫﺬﺍ ﻭﺍﺿﺢ ﻷﻧﻪ ﻳﻜﻔﺮ ﺳﻴﺌﺎﺕ ﻣﻮﺟﻮﺩﺓ ﻭﺣﺎﺻﻠﺔ ﻭﻟﻜﻦ ﻛﻮﻧﻪ ﻳﻜﻔﺮ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺍﻟﻤﺴﺘﻘﺒﻠﺔ ﻭﻫﻮ ﻟﻢ ﻳﺤﺼﻞ ﻣﻨﻪ ﺷﺊ ﻓﻬﺬﺍ ﻓﻴﻪ ﺇﺷﻜﺎﻝ ، ﻛﻴﻒ ﻳﻜﻔﺮ ﺷﻴﺌﺎ ﻟﻢ ﻳﺤﺼﻞ

ﻓﻘﺎﻟﻮﺍ ﻳﻌﻨﻲ ﻳﻜﻔﺮ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺍﻟﺒﺎﻗﻴﺔ : ﺃﻧﻪ ﻳﻮﻓﻖ ﻓﻲ ﺗﺠﻨﺐ ﺍﻟﻤﻌﺎﺻﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺑﻌﺪﻫﺎ ، ﺃﻭ ﺃﻧﻪ ﺇﻥ ﺣﺼﻠﺖ ﻣﻨﻪ ﻣﻌﺼﻴﺔ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻮﻓﻖ ﻟﻠﺘﻮﺑﺔ ﻓﻬﺬﺍ ﻣﻌﻨﻰ ﻳﻜﻔﺮ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺍﻟﺒﺎﻗﻴﺔ .

ﺍﻟﺴـــــﺆﺍﻝ : ﻭﻫﺬﺍ ﺍﻟﺘﻜﻔﻴﺮ ﻟﻠﻜﺒﺎﺋﺮ ﻭﺍﻟﺼﻐﺎﺋﺮ ﺃﻡ ﺧﺎﺹ ﺑﺎﻟﺼﻐﺎﺋﺮ ؟

ﺍﻟﺠـــــﻮﺍﺏ :
((ﺍﻟﺘﻜﻔﻴﺮ ﺧﺎﺹ ﺑﺎﻟﺼﻐﺎﺋﺮ ﺃﻣﺎ ﺍﻟﻜﺒﺎﺋﺮ ﻓﻼ ﺗﻜﻔﺮ ﺇﻻ ﺑﺎﻟﺘﻮﺑﺔ ، ﻟﻘﻮﻟﻪ ﷻ : ﴿ ﺇﻥ ﺗﺠﺘﻨﺒﻮﺍ كبائرﻣﺎ ﺗﻨﻬﻮﻥ ﻋﻨﻪ ﻧﻜﻔﺮ ﻋﻨﻜﻢ ﺳﻴﺌﺎﺗﻜﻢ ﴾ .

 ﻭﻟﻜﻦ ﺇﻧﻤﺎ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺻﻮﻡ ﻳﻮﻡ ﻋﺮﻓﺔ ﻟﻐﻴﺮ ﻭﺍﻗﻒ ﺑﻬﺎ ، ﺃﻣﺎ ﺍﻟﻮﺍﻗﻒ ﺑﻌﺮﻓﺔ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻔﻄﺮ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﻴﻮﻡ ﺍﻗﺘﺪﺍﺀ ﺑﺎﻟﻨﺒﻲ ﷺ ﻓﺈﻧﻪ ﻭﻗﻒ ﻣﻔﻄﺮﺍ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻴﻮﻡ)) .

 [ ﺗﺴﻬﻴﻞ ﺍﻹﻟـــــﻤﺎﻡ ٢٤١/٣ ].
منقــــــول من شبكــــــة سحــــــــاب .

Alih Bahasa :  Admin AppSalafy
_____________________
مجموعـــــة توزيع الفـــــوائد
WA Forum Berbagi Faidah [FBF] | www.alfawaaid.net

Rabu, 16 Juli 2014

Allah turunkan al-Quran pertama kali di Lailatul Qodr (malam kemuliaan) pada sepuluh hari yang terakhir di bulan Ramadhan

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ

"Sesungguhnya Kami menurunkan (alQur`an) pada Lailatul Qodr" (Q.S al-Qodr:1)

▪Awalnya, AlQuran diturunkan secara utuh ke Baitul Izzah (suatu tempat di langit dunia) pada bulan Ramadhan.

▪Kemudian secara berangsur-angsur diturunkan sesuai dengan kondisi yang dibutuhkan: sebagai jawaban terhadap pertanyaan seseorang, sebagai teguran pada kaum muslimin, sebagai penghibur jiwa dan mengokohkan hati kaum muslimin, dan sebagainya. Turunnya al-Quran karena peristiwa-peristiwa tersebut terjadi bukan hanya pada bulan Ramadhan saja.

Dalam sebagian hadits** dinyatakan bahwa al-Quran diturunkan pada malam 25 Ramadhan:

وَأُنْزِلَ الْقُرْآنَ لِأَرْبَعٍ وَعِشْرِيْنَ خَلَتْ مِنْ رَمَضَان

"َDan al-Quran diturunkan setelah melewati 24 dari Ramadhan"
(H.R Ahmad dari Watsilah bin Asqo’, al-Munawi menyatakan bahwa para perawinya terpercaya, dan dihasankan oleh al-Albany).


Sebagian Ulama menafsirkan makna hadits tersebut dengan pemahaman: al-Quran diturunkan pada malam 24 Ramadhan (as-Siiroh anNabawiyyah libni Katsir (1/393)).

Karena itu, hadits di atas memiliki 2 penafsiran:
1) Al-Quran diturunkan pada malam 25 Ramadhan. Ini adalah pendapat al-Hulaimi dan dinukil serta disepakati oleh adz-Dzahaby (Faidhul Qodiir karya al-Munawi).
2) Al-Quran diturunkan pada malam 24 Ramadhan. Ini adalah pendapat yang dinukil Ibnu Katsir dalam as-Siroh anNabawiyyah karyanya (1/393)).

Pada bulan Ramadhan tersebut Jibril bertadarus al-Quran dengan Nabi. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya pada Bab Keutamaan Bulan Ramadhan.

Faidah dari AL-USTADZ ABU UTSMAN KHARISMAN Hafidzahullah

** Hadits tersebut merupakan bantahan -dari segi sejarah-atas orang yang meyakini bahwa Nuzulul Qur’an pada tanggal 17 Romadhon !!!

WA Forum Berbagi Faidah.
Dinukil dari http://salafy.or.id/blog/tag/turunnya-al-quran/
dari kitab "al-Ahadits wal al-Aatsar al-Waridah fi Qunut al-Witr",
DR. Muhammad bin 'Umar Bazmul hafizhahullah


1. Bahwa ucapan sebagain para imam,
“Tidak shahih  satu hadits pun dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah qunut witr sebelum rukuk ataupun setelahnya”, demikian pula ucapan Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah : “Tidak shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang qunut witr satu hadits musnad pun” pernyataan ini perlu ditinjau ulang, dan tidak bisa diterima. Telah pasti riwayat hadits musnad tentang qunut witr, hadits dari shahabat al-Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma, hadits Ubay bin Ka’b radhiyallahu ‘anhu, wallahu a’lam.
Hukum Qunut Witr

Pertanyaan :
Apa hukum qunut dalam shalat witr. Apakah ada kewajiban tertentu jika meninggalkannya?

Jawab :
Hukumnya mustahab, tidak wajib. Barangsiapa meninggalkannya maka tidak mengapa. Barangsiapa melaksanakannya maka itu mustahab.

(asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Fatawa Nur ‘ala ad-Darb 10/205)


Penjelasan tentang Dalil Disyari’atkannya Qunut Witr
Pertanyaan :
Apakah qunut witr yang biasa dilakukan itu memiliki dasar hukum? Apa dalilnya?

Senin, 14 Juli 2014

Ditulis oleh Asy Syaikh
Badr bin Muhammad Al Badr hafidzahullah


الحمد لله و الصلاة و السلام على من لا نبي بعده

Berikut ini adalah permasalahan-permasalahan dari beberapa pertanyaanku (Seputar 'Itikaf) kepada Syeikhuna Al'Allaamah Sholeh bin Muhammad Al Luhaidaan Hafidzohullah.

Dan aku telah meminta izin kepada Guruku untuk menyebarkannya dan Beliau mengizinkan aku pada hari Ahad 15 Romadhon 1435 H

Aku memohon kepada Allah Ta'ala agar memberikan manfaat dengannya serta membalas bagi guruku sebaik-baik balasan.

1. Kapan dimulainya waktu I'tikaf ?
Jawab : Dimulai sejak shubuh pagi hari tanggal 21 Romadhon.

2. Berapa lama paling sedikitnya waktu I'tikaf?

Jumat, 11 Juli 2014

Penanya :
”Sesungguhnya saya mengkonsumsi obat-obatan pencegah haid di bulan ramadhan, apakah saya boleh berpuasa di hari-hari yg saya minum obat pencegah haid di bulan ramadhan?
Bersamaan dengan saya berpuasa dan shalat bersama manusia dalam keadaan saya mengkonsumsinya. Apakah karena sebab itu saya terkena sesuatu atau tidak?”

Jawaban :
Boleh bagi seorang wanita untuk mengkonsumsi obat yang bisa mengakhirkan haidnya karena untuk melaksanakan haji, umroh atau puasa ramadhan, apabila tidak mengakibatkan mudharat (bahaya) karena sebab itu. Engkau tidak wajib mengqadha puasa pada hari-hari yang tidak keluar darah haidnya karena sebab mengkonsumsi obat-obatan tersebut. Dan engkau (boleh) melaksanakan puasa pada hari-hari tersebut bersama manusia.”

Wabillahit taufiiq, semoga shalawat dan salam tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarganya dan shahabatnya.

Dewan Tetap untuk Penelitian ilmiyah dan Fatwa.
Anggota : Abdullah bin Qu’uud.
Ketua : Abdul aziz bin Abdillah bin Baaz.

✏ Alih Bahasa : Ustadz Abu Hafs Umar Al Atsary
Sumber : http://www.alifta.com
Sumber bacaan: http://forumsalafy.net/?p=4502
Sumber : Whatsapp Salafy
Pertanyaan dijawab oleh Asy-Syaikh Ubaid bin Abdillah al-Jaabiry hafizhahullah.

Soal :
Semoga Allah memberkahi Anda wahai Syaikh kami. Dan ini adalah soal ke tujuh.
Seorang penanya dari Mesir berkata : "Suamiku orang awam dan saya di atas manhaj salafy, kami tinggal di kota Kairo. Saya menawarkan padanya untuk saya beri’tikaf di daerah lain di sisi seorang Syaikh di atas manhaj ini, yakni di daerah yg namanya Kafar. Wahai syaikh, apakah kepergian kami ke tempat tersebut untuk i’tikaf itu termasuk mempersiapkan perjalanan (yg terlarang) ?"

Jawaban :
Ini bukan jalannya salaf, ini termasuk syaddurrihal (yang terlarang). Maka beri’tikaflah jika engkau mampu, diijinkan suamimu dan tidak terluput satu maslahat, maka beri’tikaflah sesuai keinginanmu. Kalau tidak demikian, maka shalatlah dirumah, i’tikaf itu hukumnya sunnah, tidak wajib hukumnya kecuali dengan nadzar. Janganlah engkau melanggar perintah suamimu dalam perkara ini wahai putriku.

Berlaku benar dan luruslah bersama suamimu, perlakukanlah dia dengan halus dan lembut, tunaikanlah hak-hak dia atasmu, mudah-mudahan engkau menjadi sebab dia insya Allah menerima manhaj salafy. Kemudian insya Allah dia menjadi penuntut ilmu setelah itu yang membantu dirimu.

Alih Bahasa : Ustadz Abu Hafs Umar al Atsary

Sumber Artikel : http://ar.miraath.net/fatwah/4279
Sumber : http://forumsalafy.net/?p=4540
Sumber : Whatsapp Salafy
Soal :
”Jika seseorang ingin melaksanakan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir ramadhan semuanya di masjid, maka kapan dia mulai masuk masjid dan kapan selesai i’tikafnya?”

Jawaban :
”Al-Imam Al-Bukhary dan Muslim rahimahumallah meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‎’anha beliau berkata :
”Dahulu Nabi shallallahu’alaihi wasallam jika hendak beri’tikaf, beliau shalat shubuh (di masjid) lalu memasuki tenda tempat i’tikaf beliau.”
Dan berakhir i’tikaf sepuluh hari terakhir ketika tenggelam matahari pada hari terakhir darinya.”

Dewan tetap untuk penelitian ilmiyah dan Fatwa
📌Anggota : Abdullah bin Qu’uud
Wakil ketua : Abdurrozzaq Afifi

✏Alih Bahasa : Ustadz Abu Hafs Umar Al Atsary

Sumber : Whatsapp Salafy
Sumber : http://www.alifta.com
Sumber: http://forumsalafy.net/?p=4506

Rabu, 09 Juli 2014

asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah 

* Madzi adalah cairan lendir berwarna bening yang keluar dari kemaluan ketika membayangkan atau melihat sesuatu yang merangsang syahwatnya, dan keluarnya tidak disertai kenikmatan.

Pertanyaan: 
 Apabila seseorang mencium ketika sedang berpuasa, atau menyaksikan film-film porno kemudian keluar madzi, apakah wajib baginya mengqadha’ puasanya? Dan apabila hal itu terjadi di beberapa waktu yang berbeda (tidak setiap hari,pen) apakah menggantinya harus berturut setiap hari atau selang seling? Jazakumullahu khairan ‘an ummatil islam khairal jaza’.

Jawab : 
Keluarnya madzi tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang paling kuat dari dua pendapat ulama’, baik keluarnya disebabkan mencium isteri atau menyaksikan film-film, atau perkara lainnya yang dapat membangkitkan syahwat seseorang.
Akan tetapi tidak boleh bagi seorang muslim melihat film-film porno, dan tidak boleh mendengar lagu-lagu dan musik yang telah Allah haramkan.
Adapun keluarnya mani dengan syahwat, maka membatalkan puasa baik karena bercumbu, mencium, memandang, atau sebab-sebab lainnya yang dapat membangkitkan syahwat seperti onani dan sejenisnya. Adapun karena mimpi atau berpikir maka tidak membatalkan puasa, walaupun mani itu keluar karena sebab keduanya.
Dan mengqadha’ puasa ramadhan tidak diharuskan berurutan. Bahkan boleh dipisah-pisah, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,
{فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ}
“Maka barangsiapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan maka hendaknya diganti di hari-hari yang lain.”

MAJMU’ FATAWA IBNU BAAZ 15/269
asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah
Pertanyaan : 
Ada seorang pemuda yang berpuasa melakukan onai pada siang hari, apa yang harus dia lakukan?

Jawab: 
Melakukan onani pada siang hari puasa membatalkan puasa apabila dia secara sengaja melakukannya dan mengeluarkan mani
Wajib baginya mengganti puasanya jika itu puasa wajib, dan wajib baginya bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena onani tidak boleh dilakukan ketika sedang puasa dan ketika tidak puasa. Perbuatan itu biasa disebut oleh manusia dengan adat sirriyah (kebiasaan tersembunyi, pen).

MAJMU’ FATAWA IBNU BAZ 15/267
Para pembaca yang berbahagia.
          Bulan yang mulia, yang didalamnya penuh dengan keberkahan sebentar lagi kan tiba. Kaum muslimin di seluruh penjuru dunia mulai mempersiapkan diri menyambut kedatangan bulan nan penuh berkah tersebut. Ya, itulah bulan Ramadhan. Allah l melipatgandakan pahala di dalamnya sampai berlipat-lipat banyaknya dan membuka pintu-pintu kebaikan kepada para hamba-Nya yang mengharapkan rahmat, ampunan dan surga Allah.
          Di antara pintu-pintu kebaikan yang Allah l bukakan kepada para hamba-Nya pada bulan Ramadhan adalah disyariatkannya shalat tarawih di malam hari.
Apik Elek Bloge Dewek