:::: MENU ::::
Tampilkan postingan dengan label fitnah gambar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fitnah gambar. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Agustus 2015

Bantahan asy Syaikh  al 'Allamah Abdul Aziz bin Baz rahimahullah untuk Hizbiyyun yang menjadikan beredarnya video beliau sebagai dalil bolehnya berdakwah melalui Video/TV

Al Allamah bin Baz rahimahullah ditanya:

Soal :
Apa hukum mempelajari cara memandikan dan mengafani mayat dengan menggunakan video?

Jawaban:
Mempelajarinya bisa tanpa menggunakan video, karena ada beberapa hadits shahih yang cukup banyak tentang pelarangan gambar dan laknat bagi para penggambar (makhluk bernyawa).
(As’ilah al Jum’iah al Khairiyah bisyarqo’)

Soal:
Apakah televisi juga masuk kategori menggambar (makhluk bernyawa)?
Atau apakah program-program siaran televisi yang berisi kejelekan diharamkan secara mutlak?

Jawaban:
Seluruh bentuk tashwir (menggambar makhluk bernyawa) haram. (Al Ibraaz li Aqwa’lil Ulama fi Hukmil Tilfaaz)

Beliau rahimahullah juga berkata:
Munculnya gambar saya bukanlah dalil bahwa saya membolehkan menggambar makhluk bernyawa, tidak pula menunjukkan keridhaanku terhadap gambar tersebut. Sebab, saya tidak tahu kalau mereka ternyata mengambil gambarku.
(Fatawa al Lajnah Soal ke-13 1/460)

Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

Arsip WSI|| http://forumsalafy.net/

Kamis, 30 Juli 2015


BANTAHAN UNTUK KEDUSTAAN KAUM HIZBY YANG YANG MENUKIL DARI SYAIKH FAUZAN HAFIZHAHULLAH TENTANG BOLEHNYA MEREKAM CERAMAH DENGAN KAMERA VIDEO
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

Penanya:
Semoga Allah berbuat baik kepada Anda wahai Samahatul Walid, penanya mengatakan: “Salah seorang ikhwah menukil dari Anda bahwa Anda berpendapat bolehnya merekam pelajaran-pelajaran dengan kamera video dan dia mengklaim bahwa Anda pernah mengatakan bahwa rekaman tersebut bisa dihapus setelah memanfaatkannya, apakah hal ini benar?

Asy-Syaikh:
Cukuplah bagimu bahwa itu hanyalah klaim, cukup ini. Klaim adalah sedusta-dusta ucapan, ini merupakan sedusta-dusta ucapan. Saya tidak mengucapkan perkataan seperti ini. Jika dia memang benar, maka saya menantangnya untuk menunjukkan rekaman suaraku atau tulisan yang saya tulis dengan penaku. Adapun engkau merasa tenang (cukup –pent) dengan apa yang dikatakan oleh manusia maka Allah Subhanahu wa Ta’ala yang akan menghisab kalian atasnya.

Wallahu Ta’ala a’lam.

وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ.

Sumber : http://www.alfawzan.af.org.sa/node/10159

http://forumsalafy.net/?p=2777

HUKUM MENGAMBIL GAMBAR DENGAN VIDEO ATAU HP
Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan:
Samahatus Syaikh, ada beberapa pertanyaan tentang hukum mengambil gambar dengan video dan HP?

Jawaban:
Rasul shallallahu alaihi was sallam telah mengharamkan mengambil gambar secara mutlak. Beliau tidak menentukan alat apa yang digunakan untuk mengambil gambar. Beliau tidak menentukan alatnya, sehingga hukumnya sama saja apakah dilukis dengan tangan atau berupa pahatan atau fotografi. Semua ini termasuk yang dinamakan dengan perbuatan mengambil gambar, dan manusia menyebutnya sebagai gambar.

Maka apa saja yang merupakan tindakan membuat gambar maka haram hukumnya. Kecuali yang sifatnya darurat, diperbolehkan sesuai dengan kadar darurat, na'am.

http://www.alfawzan.af.org.sa/node/4439
http://forumsalafy.net/?p=12167
----------------

سماحة الشيخ: ورد مجموعة من الأسئلة تسأل عن حكم التصوير بالفيديو والجوال.

الجواب: الرسول صلى الله عليه وسلم حرّم التصوير مطلقا، ولم يحدد الآلة التي يكون بها التصوير، لم يحدد الآلة، سواء رسمًا باليد أو نحتًا أو فوتوغرافيًا، كله يدخل في مسمى التصوير، والناس يسمونه تصوير، كل الناس يسمونه تصوير، فما كان تصويرًا فهو حرام، إلا ما دعت الضرورة إليه فيباح بقدر الضرورة، نعم

HUKUM MENGAMBIL GAMBAR DENGAN KAMERA VIDEO YANG DI GUNAKAN UNTUK BERDAKWAH
Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله

Pertanyaan:
Apakah hukum mengambil gambar dengan kamera video, khususnya digunakan untuk dakwah di jalan Allah, mendorong dan memotivasi manusia untuk melakukan sedekah dan infak, atau menjelaskan apa yang dilakukan oleh musuh-musuh (orang-orang kafir) berupa berbagai macam gangguan terhadap kaum muslimin, sehingga kaum muslimin dibangkitkan perhatian mereka ketika menyaksikan gambar tersebut?

Jawaban:
Tidak boleh selamanya, dakwah kepada agama Allah telah berjalan sejak masa Ar-Rasul shallallahu ‘alaihi was salam dan para rasul sebelum beliau dan tidak digunakan sesuatu yang haram padanya dan tidak pula dengan sarana yang haram, maksud saya sarana yang haram tidak boleh digunakan dan dikatakan: “Ini untuk mendakwahkan agama Allah Azza wa Jalla.” Na’am.

***

Sumber: Syarh Qurratul Uyunil Muwahhiddin kaset ke 54 menit 1:05:46 hingga 1:06:23. (Untuk Audio Silahkan download di link Arsip WSI dibawah)

http://forumsalafy.net/?p=12128

BANTAHAN SYAIKH FAUZAN HAFIZHAHULLAH DENGAN BEREDARNYA PHOTO/GAMBAR BELIAU
Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله

Penanya:
Beberapa kali muncul gambar Anda di beberapa surat kabar, dan saya telah menghubungi surat kabar ini dan saya nasehati dan saya beritahu mereka bahwa Anda tidak ridha terhadap perkara ini karena berpendapat bahwa gambar haram dengan segala jenisnya kecuali yang sifatnya darurat. Lalu mereka menjawab bahwa seandainya beliau (syaikh Fauzan) tidak ridha, pasti akan menghubungi atau menulis dan bahwasanya pendapat Asy-Syaikh tidak demikian. Bagaimana pendapat Anda – semoga Allah menjaga Anda -?

Asy-Syaikh:
Tidak, saya tidak mengetahui semua perkara, ini merupakan tanggung jawab mereka sendiri, dosanya yang menanggung mereka. Gambar tersebut diambil dari saya tanpa saya sadari, diambil ketika saya berjalan di sebuah tempat. Mereka juga telah mengambil gambar orang yang lebih mulia dari saya yaitu Asy-Syaikh Ibnu Baz dan mereka menampakkan gambar beliau padahal beliau mencela dan mengharamkan dan menulis kepada surat kabar: “Kalian jangan menampilkan gambar saya!” Namun mereka tetap saja memasang gambar beliau, sehingga dosanya mereka yang menanggung.

Sumber : http://www.alfawzan.af.org.sa/node/10232

***
Penanya:
Apakah menyiarkan ulang acara-acara keagamaan yang disiarkan langsung dengan suara dan gambar melalui media televisi setelah menyimpannya diperbolehkan atau termasuk perbuatan mengambil gambar yang diharamkan?

Asy-Syaikh: Ini menjadi tanggung jawab yang menyiarkannya dan menyimpannya,tanggung jawab mereka, na’am.

***

Sumber:  http://www.alfawzan.af.org.sa/node/10232

http://forumsalafy.net/?p=12130

NASEHAT BAGI YANG BERMUDAH-MUDAHAN DALAM MASALAH GAMBAR
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

Penanya:
Fadhilatus Syaikh –semoga Allah memberi taufik Anda– banyak manusia yang meremehkan masalah gambar makhluk hidup (dengan cara mengambil, memajang atau menyimpannya –pent), khususnya dalam bentuk video dan yang ada pada telepon genggam, padahal sebagian mereka ini nampak padanya sifat-sifat baik. Maka apa nasehat Anda, semoga Allah memberi taufik Anda?

Asy-Syaikh: Ini termasuk fitnah tanpa diragukan lagi. Syetan selalu menghasung manusia kepada fitnah dan dia menggunakan hal-hal yang paling membahayakan dan menampakkan kepada manusia bahwa dia adalah orang yang menginginkan kebaikan. Jadi ini termasuk perbuatan syetan, yaitu senangnya manusia kepada gambar dan kelalaian mereka dari keharaman hukumnya dan akibatnya. Ini termasuk tipu daya syetan terhadap mereka. Wajib untuk mewaspadai perkara-perkara ini.

Seseorang tidak butuh kepada untuk mengambil gambar dan tidak pula kepada gambarnya. Adapun jika terpaksa membutuhkan gambar, maka para ulama berfatwa tentang kebolehannya sebatas menutupi kebutuhan darurat, seperti untuk membuat kartu identitas, paspor, atau ketika terjadi kecelakaan untuk kepentingan penyelidikan agar bisa diketahui mana pihak yang salah, maka semacam ini merupakan perkara-perkara yang sifatnya darurat. Adapun selainnya maka tidak membutuhkan.

Sumber audio:
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/10234

http://forumsalafy.net/?p=2612

Apik Elek Bloge Dewek