:::: MENU ::::
Tampilkan postingan dengan label hak suami atas isteri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hak suami atas isteri. Tampilkan semua postingan

Minggu, 11 Oktober 2015

bahteraku-13
Al-Ustadzah Ummu Luqman Salma

Pada dua edisi berturut-turut sebelum ini, kami telah membahas sebagian hak suami atas istri. Sungguh, perkara tersebut adalah perkara yang agung. Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam telah menerangkan keagungannya dengan sabda beliau yang diriwayatkan oleh al-Hakim dan selainnya, dari hadits Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu,
حَقُّ الزَّوْجِ عَلَى زَوْجَتِهِ أَنْ لَوْ كَانَتْ فِيْهِ قَرْحَةٌ فَلَحِسَتْهَا مَا أَدَّتْ حَقَّهُ
Hak suami atas istrinya adalah andaikan pada sang suami ada luka bernanah lalu sang istri menjilatinya, dia belum menunaikan hak suaminya. (Shahihul Jami’ no. 3148)
Wanita cerdas tentu akan mengagungkan perkara yang diagungkan oleh Allah dan Rasul-Nya, karena mengharapkan jannah yang kekal nan penuh kenikmatan.
Pada edisi kali ini kami sebutkan hak-hak suami yang lain sebagai berikut. 


  • Istri wajib menjaga kehormatan suami, mempertahankan kemuliaannya, dan mengatur harta, anak, dan seluruh urusan rumah sang suami.
Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala ,
فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٞ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُۚ
“Wanita-wanita salihah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah memelihara (mereka).” (an-Nisa’: 34)
Demikian pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam ,
وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْؤُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا
“Istri adalah pemimpin di rumah suaminya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” (Shahihul Jami’ no. 4534, an-Nasa’i dalam al-‘Isyrah, dan lain-lain)
  • Hendaknya istri berhias dan mempercantik diri untuk suami, senantiasa berwajah ceria di hadapan suami, tidak bermuka masam, dan tidak tampil dalam bentuk yang tidak disukai suami.
Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
خَيْرُ النِّسَاءِ مَنْ تَسُرُّكَ إِذَا أَبْصَرْتَ، وَتُطِيعُكَ إِذَا أَمَرْتَ، وَتَحْفَظُ غَيْبَتَكَ فِي نَفْسِهَا وَمَالِكَ
“Sebaik-baik istri adalah yang menyenangkanmu jika engkau pandang, menaatimu jika engkau perintah, dan menjaga dirinya serta hartamu saat engkau tidak ada.” (Shahihul Jami’ no. 3299)
  • Hendaknya istri tidak mengungkit-ungkit harta yang pernah ia keluarkan di rumah sang suami dan untuk keluarganya, karena hal itu akan menggugurkan pahala infak/sedekah.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُبۡطِلُواْ صَدَقَٰتِكُم بِٱلۡمَنِّ وَٱلۡأَذَىٰ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menghilangkan (pahala) sedekah kalian dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima).” (al-Baqarah: 264)
  • Hendaknya istri mendidik anak-anak suaminya dengan baik dan penuh kesabaran.
Jangan sampai ia memarahi anak-anaknya di hadapan suami, mendoakan mereka dengan kejelekan, dan mencaci maki mereka. Sebab, terkadang hal itu menyakiti hati suami. Sementara itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah bersabda,
لَا تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا إِلَّا قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ: لَا تُؤْذِيهِ قَاتَلَكِ اللهُ، فَإِنَّمَا هُوَ دَخِيلٌ عِنْدَكِ، يُوشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا
“Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya di dunia melainkan istrinya dari kalangan bidadari mengatakan, ‘Jangan sakiti dia, semoga Allah memerangimu. Sesungguhnya dia hanyalah tamu yang singgah di sisimu dan hampir meninggalkanmu menuju kami’.” (HR. at-Tirmidzi)
  • Hendaknya istri memperbagus pergaulan terhadap kedua orang tua dan kerabat-kerabat suami.
Istri yang buruk pergaulannya terhadap orang tua dan kerabat suami belum bisa dikatakan mempergauli suaminya dengan baik.
  • Hendaknya istri menyimpan rahasia suami dan rahasia rumahnya, jangan menyebarkannya sedikit pun.
Di antara rahasia berbahaya yang para wanita bermudah-mudah untuk menyiarkannya adalah urusan ranjang dan hal-hal yang terjadi antara suami dan istri, padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam sungguh telah melarang hal tersebut.

Dari Asma’ bintu Yazid radhiyallahu ‘anha bahwasanya dia pernah berada di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam , sedangkan para pria dan wanita tengah duduk-duduk.
Beliau shalallahu'alaihiwasallam bersabda, “Barangkali ada pria yang menceritakan apa yang dilakukannya bersama istrinya, dan barangkali ada wanita yang menceritakan apa yang dilakukannya bersama suaminya.” Orang-orang pun terdiam.
Aku (Asma’) pun berkata, “Benar, demi Allah, wahai Rasulullah. Sesungguhnya mereka (para wanita) melakukannya, dan sesungguhnya mereka (para pria) melakukannya pula.”
Beliau bersabda, “Janganlah kalian melakukannya, karena permisalan hal itu adalah sebagaimana setan laki-laki yang bertemu setan perempuan di jalan lalu menggaulinya dalam keadaan dilihat orang-orang.” (Shahih, lihat Adabuz Zifaf hlm. 72)
  • Hendaknya istri bersemangat hidup bersama suaminya, menjaga kebersamaan hidup dengannya, dan tidak meminta cerai tanpa sebab.
Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ مِنْ غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
“Perempuan mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa sebab, haram baginya bau surga.” (Shahih, lihat al-Irwa’ no. 2035)

Demikianlah tugas-tugas istri di dalam rumah tangganya. Hendaknya para istri bersungguh-sungguh mengerjakannya tanpa perlu menoleh pada kekurangan-kekurangan suami. Jika suami adalah pria yang baik, niscaya ia akan mempergauli istrinya dengan penuh kebaikan. Namun, jika Allah menakdirkan sang suami tidak atau kurang memerhatikan hak istri, hendaknya istri bersabar dengan tetap menjalankan kewajiban dan memberikan nasihat kepada suami.
Harus senantiasa diingat bahwa Allah tidak akan menyia-nyiakan amalan kebaikan hamba-hamba-Nya yang beriman.

Biarlah Anjing Menggonggong, Kafilah Tetap Berlalu
Pembaca yang budiman, hak dan kewajiban suami istri telah diatur dalam syariat nan mulia ini. Kita tinggal mempelajari, memahami, dan mengamalkannya dengan sebaik-baiknya. Di sana ada pahala yang menanti bagi yang taat dan azab bagi yang bermaksiat.
Sayang, sungguh sayang, ada pihak-pihak yang berupaya mendobrak tatanan yang sudah sedemikian rapi tersebut, terutama yang berkenaan dengan kewajiban istri. Para pengusung slogan emansipasi wanita dan orang-orang yang telah terpengaruh propaganda kapitalis tidak henti-hentinya menyuarakan suara-suara sumbang untuk meruntuhkan ketetapan Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya shalallahu'alaihiwasallam tersebut.

Menurut akal mereka yang telah menyimpang, Islam adalah agama yang memihak kepada kaum pria dan membekukan setengah potensi masyarakat. Wanita dalam Islam mereka katakan dipenjara dalam rumah, harus taat bagai budak, tidak bebas menyalurkan potensi dan kemampuannya. Wanita yang bekerja seharian di rumahnya mereka anggap sebagai pengangguran. Peran mulia wanita mengurus suami, rumah, dan anak-anaknya mereka ibaratkan dengan ungkapan-ungkapan sinis semisal “macak, masak, manak” (Jawa; berdandan, memasak, dan beranak) atau “dapur, sumur, kasur”, dan semisalnya. Tujuan mereka adalah membuat wanita alergi dengan pekerjaan tersebut, seolah-olah semua itu adalah peran yang rendah dan tidak berarti.
Wanita yang bekerja, dalam pandangan mereka, adalah yang pekerjaannya menghasilkan uang sebagaimana halnya pria. Wanita karier yang bercampur baur dan bersaing dengan kaum pria itulah yang mereka anggap mulia dan modern. Sudah barang tentu mereka tidak memikirkan tingginya nilai kesalehan, ketaatan, dan semisalnya. Itulah hasil kebutaan hati mereka terhadap syariat yang mulia ini.
Mereka tidak mau mengakui bahwa fitrah wanita berbeda dengan pria. Mereka tidak mau menerima aturan Dzat yang telah menciptakan manusia, yang Mahatahu tentang kondisi mereka, yang memberikan untuk masing-masing dari kaum pria dan kaum wanita segala haknya dengan penuh kemuliaan dan keadilan.

Saudariku, Islam tidak melarang wanita bekerja mencari uang. Dia boleh membantu suaminya mencari nafkah setelah menunaikan kewajiban-kewajibannya. Namun, pekerjaan yang ditekuni harus selamat dari berbagai penyimpangan syariat, seperti pamer aurat, khalwat (berduaan antara pria dan wanita yang bukan mahram), ikhtilath (bercampur baur dengan pria nonmahram), dan lain-lain. Aturan ini sebenarnya merupakan benteng untuk melindungi kaum wanita dari berbagai gangguan dan tipu daya. Akan tetapi, oleh para penggerak emansipasi wanita, aturan ini dianggap sebagai batu sandungan. Mereka tidak akan puas sebelum wanita benar-benar mendapatkan kebebasan yang sama dengan pria di segala bidang kehidupan.

Tentu saja kita tidak perlu berkecil hati di hadapan mereka. Sebaliknya, kita harus bangga karena parameter kita bukanlah pandangan manusia, melainkan penilaian Allah subhanahuwata'ala. Dialah Dzat yang mampu memasukkan kita ke surga atau ke neraka, bukan mereka. Bukankah akhirat itu lebih baik dan lebih kekal? Cukuplah bagi kita sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam ,
إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا: ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِهَا شِئْتِ
“Jika seorang wanita shalat lima waktu, berpuasa bulan (Ramadhan), menjaga kemaluannya, dan menaati suaminya, akan dikatakan kepadanya, ‘Masuklah ke surga dari pintu surga mana pun yang engkau kehendaki.” (Shahihul Jami’ no. 660)

Adakah kenikmatan di dunia ini yang mengalahkan surga?
Biarlah anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu.
Saudariku, demikianlah bahasan tentang kewajiban-kewajiban istri yang bisa kami sampaikan. Semoga Allah memudahkan langkah kita untuk mengamalkan syariat-Nya. Amin, ya Rabbal ‘alamin.
Wallahu a’lam bish shawab.

http://qonitah.com/

Senin, 05 Oktober 2015

bahteraku-12
Al-Ustadzah Ummu Luqman Salma

Islam menghendaki keharmonisan hubungan suami istri. Keluarga, yang merupakan elemen masyarakat terkecil, benar-benar dijaga dalam Islam agar terhindar dari keretakan dan kerusakan. Penetapan hak suami atas istrinya dan sebaliknya merupakan bagian dari upaya penjagaan tersebut. Tanpa hal itu niscaya kehidupan suami istri akan berantakan dan kacau balau, apalagi ketika hawa nafsu dan egoisme menguasai. Masing-masing akan berjalan menuruti kemauannya sendiri sehingga bahtera yang telah dibina pun oleng dan berujung dengan kehancuran.
Pada edisi kali ini kami masih membahas sebagian hak suami atas istrinya. Fokus pembahasan kali ini adalah kewajiban istri untuk meminta izin suami. Dalam urusan apa sajakah syariat menetapkan kewajiban ini? Pembaca, kami persilakan Anda menelusuri bahasan berikut.
  • Istri tidak boleh berpuasa sunnah tanpa izin suami
Puasa adalah ibadah yang agung. Di sisi lain, melayani suami juga merupakan ibadah yang mulia. Agar kedua ibadah ini tidak berbenturan, Islam melarang istri untuk berpuasa sunnah kecuali dengan izin suaminya. Islam mengagungkan hak suami di atas puasa sunnah karena memenuhi hak suami hukumnya wajib. Perkara wajib harus didahulukan atas perkara sunnah. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
لَا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ
Tidak halal bagi istri berpuasa (sunnah, –pen.) dalam keadaan suaminya ada di rumah, kecuali dengan izin sang suami.
(Hadits shahih, riwayat al-Bukhari 7/39, Muslim dengan syarah an-Nawawi 7/115, dan lain-lain)

An-Nawawi berkata, “Sebab pengharaman ini ialah bahwa suami memiliki hak untuk bersenang-senang dengan istri setiap saat, dan hak tersebut wajib segera dipenuhi. Suami tidak boleh kehilangan haknya disebabkan perkara sunnah ataupun perkara wajib yang bisa ditunda. Jika dikatakan, ‘Seyogianya istri dibolehkan puasa tanpa izin suami. Jika memang suami ingin bersenang-senang dengannya, itu adalah hak suami sehingga puasa istri dibatalkan’,
jawabnya adalah puasa istri biasanya menahan suami untuk bersenang-senang karena ia(suami) segan untuk merusak puasa tersebut dengan membatalkannya.” (Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim 3/474)

Adapun puasa Ramadhan, istri tidak perlu meminta izin karena puasa Ramadhan adalah hak Allah. Seandainya suami melarang pun, tidak boleh ditaati karena tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan kepada Allah. Untuk puasa-puasa wajib di luar Ramadhan, seperti membayar utang puasa Ramadhan, memenuhi nazar, dan lain-lain, sebaiknya istri bermusyawarah dulu dengan suami agar hubungan tetap harmonis.

Bolehkah suami memaksa istrinya untuk menunda pembayaran utang puasa hingga Sya’ban? Dijelaskan oleh al-Qadhi Abul Walid bahwa suami tidak boleh melakukan hal itu, kecuali jika sang istri melakukannya atas kehendaknya sendiri. Sebab, istri berhak membebaskan diri dari tanggungan kewajiban yang harus ia lakukan. Adapun perkara sunnah, suami boleh melarangnya karena kebutuhannya kepada istri. (al-Muntaqa Syarh al-Muwaththa’ 2/206)

Jika istri nekat berpuasa sunnah padahal sang suami melarang, rasa lapar dan hausnya tidaklah menghasilkan pahala, bahkan berbuah dosa.
Kewajiban meminta izin ini berlaku ketika suami sedang mukim (tidak bepergian). Adapun saat suami safar (bepergian), istri tidak perlu meminta izin, kecuali jika diperkirakan bahwa suami akan pulang pada hari itu. Suami yang sedang tidak ada tentunya tidak mungkin mengajak istrinya bersenang-senang, yang dapat membatalkan puasanya.
  • Istri tidak boleh keluar dari rumah tanpa izin suami
Telah menjadi fitrah manusia bahwa suami selalu ingin dan senang apabila istrinya menaatinya, menuruti kesenangannya, dan memenuhi kemauannya. Dengan itulah suami akan beroleh ketenangan dan kebahagiaan yang menjadi tujuan pernikahannya. Oleh karena itu, Islam melarang istri melakukan sesuatu yang menyesakkan dada suami dan menyebabkannya merasa diselisihi oleh si istri.
Salah satu hal yang dapat mengecewakan suami adalah keluarnya istri dari rumahnya tanpa izin. Bisa kita bayangkan perasaan suami yang telah lelah bekerja seharian di luar rumah, lalu saat ia pulang dan ingin beristirahat membuang penat, menenangkan jiwa dan bersenang-senang dengan istrinya, ternyata ia dapati rumahnya kosong. Tidak diketahui si istri sedang ke mana. Alangkah kasihan ia. Jika hal ini terjadi sekali dua kali, mungkin suami bisa bersabar. Namun, kalau sering terjadi, lama-lama suami akan muak kepada istri dan rumah tangganya. Karena hal itu amat berbahaya dan mengancam keutuhan rumah tangga, Islam pun melarangnya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَقَرۡنَ فِي بُيُوتِكُنَّ
“Dan tetaplah kalian (para wanita) tinggal di rumah-rumah kalian.”

Namun, hal ini tidak berarti istri tidak boleh keluar sama sekali. Ia boleh keluar untuk memenuhi keperluan-keperluannya, dengan syarat diizinkan oleh suami, aman dari fitnah, dan tidak melanggar syariat. Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ
Jika istri-istri kalian meminta izin kepada kalian pada malam hari untuk pergi ke masjid, izinkanlah mereka.” (HR. al-Bukhari 3/374)

Al-Hafizh Ibnu Hajar menukil ucapan al-Imam an-Nawawi, “Dari hadits ini diambil dalil bahwa istri tidak boleh keluar dari rumah suaminya kecuali dengan izin suami, karena perintah untuk memberi izin tersebut ditujukan kepada para suami.” (Fathul Bari 3/266)
Jadi, ke mana pun istri pergi, hendaknya dia meminta izin kepada suami, walaupun kepergiannya itu untuk beribadah ke masjid atau mengunjungi orang tuanya. Dikisahkan, pada saat Ibunda ‘Aisyah tertimpa ujian tuduhan dusta, ia ingin pulang ke rumah ayah bundanya. Ia tidak langsung pulang begitu saja, tetapi meminta izin dulu kepada suami. Ia bertanya, “Apakah Anda (wahai Rasulullah) mengizinkan saya untuk mendatangi kedua orang tua saya?” (HR. al-Bukhari no. 3826)

Jika suami tidak memberikan izin, istri tidak boleh memaksakan diri untuk keluar walaupun untuk ibadah. Harus diingat bahwa hukum asal wanita adalah tinggal di rumah. Hanya pada kondisi-kondisi tertentu semisal kondisi darurat yang membahayakan jiwa, seperti kebakaran dalam rumah, ia terpaksa keluar tanpa izin, atau jika ia yakin bahwa suaminya ridha dengan adanya izin yang dahulu atau kebiasaan suami yang memberikan izin.
  • Istri tidak boleh memasukkan seseorang ke rumah suaminya tanpa izin suami
Bukan hal aneh di kehidupan dunia ini bahwa seseorang memiliki rasa tidak suka kepada orang-orang tertentu. Rasa tidak suka itu mungkin membuatnya tidak ridha jika orang itu masuk ke rumahnya. Karena rumah merupakan wilayah kekuasaan suami, Islam melarang istri memasukkan orang ke rumah tinggal sang suami tanpa izin suami.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda, Tidak halal bagi istri berpuasa dalam keadaan suaminya ada di rumah, kecuali dengan izin suami. Tidak boleh istri memberikan izin (seseorang untuk masuk, –pen.) ke rumah suaminya, kecuali dengan izin suami.”
(HR. al-Bukhari)
 Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam juga bersabda, Hak kalian (para suami, –pen.) atas mereka (para istri, -pen.) adalah mereka tidak memasukkan seorang pun—yang tidak kalian sukai—ke rumah kalian. Jika mereka melakukannya, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menimbulkan bekas.”
(HR. Muslim no. 1218)

An-Nawawi menerangkan makna hadits ini, “Hendaknya mereka tidak mengizinkan seorang pun—yang tidak kalian sukai—untuk masuk ke rumah kalian dan duduk di tempat tinggal kalian, baik yang diberi izin itu pria asing, wanita, maupun salah satu mahram si istri. Larangan tersebut mencakup semua itu. Inilah hukum permasalahan di sisi ahli fikih, bahwa tidak halal bagi istri mengizinkan seorang pria, wanita, mahramnya, ataupun yang lainnya untuk masuk ke rumah suaminya, kecuali orang yang ia yakini atau ia sangka bahwa suami tidak membencinya. Sebab, hukum asalnya adalah keharaman masuk ke rumah seseorang hingga ada izin darinya atau dari orang yang ia izinkan untuk memberi izin (mewakilinya, -pen.), atau telah diketahui bahwa ia ridha berdasarkan kebiasaan yang berlaku, dan sebagainya. Jika keridhaannya diragukan dan tidak tampak mana yang lebih kuat (ridha atau tidak, -pen.) serta tidak ada sesuatu yang menunjukkan ridhanya, seseorang tidak dihalalkan untuk masuk ataupun memberi izin orang lain untuk masuk.” (Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim 4/312)
  • Tidak mengeluarkan sesuatu dari harta suami tanpa izin suami
Menjaga harta suami merupakan salah satu kewajiban istri terhadap suami. Tidak boleh istri menginfakkan harta suami tanpa izin suami. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلَا تُنْفِقُ امْرَأَةٌ شَيْئًا مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلَّا بِإِذْنِ زَوْجِهَا
“Istri tidak boleh menginfakkan sesuatu dari rumah suaminya kecuali dengan izin suami.”
(Hadits hasan riwayat Ibnu Majah, at-Tirmidzi, dan Abu Dawud)
Izin suami dalam masalah ini ada dua macam. Pertama, izin yang jelas/terang untuk berinfak dan bersedekah. Kedua, izin yang dipahami dari kebiasaan yang berlangsung. Misalnya, jika pengemis datang, diberi sepotong roti dan sejenisnya, dan hal ini telah biasa terjadi. Jika ridha suami diketahui dari kebiasaannya, izinnya telah didapatkan walaupun ia tidak berbicara. Hal ini kalau ridhanya diyakini dari kebiasaannya, dan jiwanya diyakini seperti jiwa kebanyakan manusia dalam hal kelapangan dan keridhaan terhadap masalah semisal itu. Namun, jika kebiasaannya masih membingungkan dan keridhaannya diragukan, atau ia adalah pria yang pelit terhadap masalah yang semisal itu dan hal ini diketahui dari keadaannya atau masih diragukan, si istri tidak boleh mengeluarkan harta suami kecuali dengan izin yang jelas dari suami.
(Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim 4/95—96)

Demikianlah, Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, beberapa hal yang istri membutuhkan izin suami untuk melakukannya. Jika suami memberi izin, langkah bisa dilanjutkan; jika suami melarang, istri tidak boleh memaksakan diri. Alangkah senangnya jika kita bisa termasuk sebaik-baik wanita yang diberitakan oleh junjungan kita yang mulia.
Pada saat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam ditanya siapakah wanita terbaik, beliau menjawab, “Yang menyenangkan suami ketika suami memandangnya, menaati suami ketika suami memerintahnya, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya dengan sesuatu yang membangkitkan kebencian suami.” (HR. an-Nasa’i, dinyatakan shahih oleh al-Albani)
 Istri seperti inilah yang akan menggapai ridha Rabbnya.
Wallahu a’lam bish shawab.

sumber

Minggu, 13 September 2015

Al-Ustadzah Ummu Luqman Salma
 
Bahtera membutuhkan awak-awak yang terampil dan andal agar bisa berlayar dengan lancar. Tiap awak harus memahami dan menjalankan tugasnya di bawah kepemimpinan sang nakhoda. Kelalaian dan pembangkangan seorang awak bisa membuat bahtera oleng, bahkan tenggelam di tengah lautan, atau tersesat hingga terdampar di selain negeri tujuan.
Rumah tangga yang kerap diibaratkan sebagai bahtera pun demikian keadaannya. Suami sebagai nakhoda, dan istri serta anak-anak sebagai anak buahnya, harus menjalankan tugas masing-masing dengan sabar dan penuh tanggung jawab. Jika tidak, sungguh sulit bagi bahtera itu untuk sampai ke negeri tujuan dengan selamat. Jika dia sekadar terhempas di dunia, mungkin masih bisa dicarikan jalan keselamatan meski dengan susah payah. Namun, jika dia terdampar di negeri kesengsaraan di akhirat, itulah kerugian yang sesungguhnya.
Pada edisi kali ini kami sajikan dua dari sekian banyak kewajiban istri kepada suaminya. Berikut pembahasannya.

  • Menaati suami dalam perkara yang makruf (baik).
Sebagaimana telah disinggung, suami adalah nakhoda bahtera rumah tangga. Kepemimpinan suami adalah kedudukan yang ditetapkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala, bukan sekadar kebiasaan yang berlaku di kelompok masyarakat tertentu atau adat negeri tertentu. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖ وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡۚ
“Kaum pria adalah pemimpin bagi para wanita, karena keutamaan yang diberikan oleh Allah kepada sebagian mereka (pria) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena nafkah yang mereka keluarkan dari sebagian harta mereka.” (an-Nisa’: 34)
Setinggi dan semulia apa pun seorang wanita, tidak pantas baginya memprotes pembagian Allah Yang Mahatahu dan Mahabijaksana ini. Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman,
وَلَا تَتَمَنَّوۡاْ مَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بِهِۦ بَعۡضَكُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖۚ لِّلرِّجَالِ نَصِيبٞ مِّمَّا ٱكۡتَسَبُواْۖ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٞ مِّمَّا ٱكۡتَسَبۡنَۚ وَسۡ‍َٔلُواْ ٱللَّهَ مِن فَضۡلِهِۦٓۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمٗا ٣٢
“Dan janganlah kalian iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kalian lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi pria ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (an-Nisa’: 32)
Karena pria adalah pemimpin, hal ini berkonsekuensi ketaatan istri kepadanya. Dalil-dalil menunjukkan bahwa wanita yang baik adalah wanita yang patuh kepada suaminya, bukan wanita yang bebas berbuat semaunya atau yang justru terbalik keadaannya, yakni dialah yang mengatur suaminya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam ditanya siapakah wanita yang terbaik, beliau menjawab, “Yang menyenangkan suami ketika dipandang, menaatinya ketika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya dengan sesuatu yang membangkitkan kebencian suami.” (HR. an-Nasa’i, dinyatakan shahih oleh al-Albani)
Saudariku yang semoga disayang oleh Allah, suami memiliki hak yang amat besar atas istrinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
“Seandainya aku boleh memerintah seseorang untuk bersujud kepada orang lain, tentu kuperintah istri untuk bersujud kepada suaminya. (HR. at-Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan alBaihaqi, dari hadits Abu Hurairah z. At-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan.”)
Dari hadits ini kita bisa mengetahui betapa besarnya hak suami atas istrinya. Maka dari itu, istri wajib menaati suami, karena hak terbesar—setelah hak Allah dan Rasul-Nya—yang harus dia tunaikan adalah hak suami. Jika istri durhaka dan terus-menerus dalam kedurhakaannya, dia telah menghadapkan dirinya kepada kemurkaan Allah subhanahu wa ta’ala hingga suaminya ridha kepadanya.

Duhai para istri yang semoga dirahmati Allah, pembangkangan kepada suami akan mengakibatkan seorang istri masuk neraka jika Allah subhanahu wa ta’ala tidak mengampuninya—wal ’iyadzu billah. Disebutkan dalam hadits Hushain bin Mihshan, dia berkata, “Bibiku telah bercerita kepadaku, katanya: Saya telah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam untuk suatu keperluan. Beliau bertanya, Wahai wanita, apakah kamu bersuami? Saya menjawab, ‘Ya.’ Beliau bertanya lagi, Bagaimana sikapmu terhadapnya? Dia (bibi Hushain, pent.) menjawab, ‘Saya tidak pernah mengurangi ketaatan kepadanya, kecuali pada urusan yang saya tidak mampu.’ Beliau bersabda, ‘Perhatikanlah di mana kedudukanmu terhadapnya, karena dia adalah surga dan nerakamu.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, an-Nasai, Ahmad, dan lain-lain. Sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahabi)

Saudariku yang mulia, kewajiban taat kepada suami ini berlaku bagi semua wanita walaupun dia adalah putri raja yang mulia, kaya raya, cantik jelita, dan semisalnya. Dia wajib menaati suaminya dalam setiap perkara yang makruf meskipun sang suami memiliki status sosial yang lebih rendah. Istri harus membuang jauh-jauh sikap sombong dan angkuh terhadap sang suami. Dikecualikan dari hal ini jika sang suami memerintahnya untuk bermaksiat dan durhaka kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Dalam kondisi ini, ketaatan kepada Allah-lah yang didahulukan. Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
“Ketaatan itu hanyalah pada perkara yang makruf.” (HR. al-Bukhari dan Muslim) Beliau juga bersabda,
عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، إِلَّا أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ
Wajib bagi seorang muslim mendengar dan taat, baik pada perkara yang disukai maupun yang dibenci, kecuali jika dia diperintah untuk suatu kemaksiatan. Jika dia diperintah untuk suatu kemaksiatan, tidak boleh mendengar dan taat.”
Terkadang seorang istri ingin beribadah sunnah, tetapi sang suami tidak menyetujuinya. Dalam kondisi ini ketaatan kepada suami harus dikedepankan karena hukumnya wajib, dan perkara wajib harus didahulukan daripada perkara sunnah.

  • Taat jika dipanggil sang suami ke ranjangnya.
Secara umum, laki-laki memiliki syahwat jima’ yang lebih tinggi daripada perempuan. Dia lebih tidak sabar untuk meninggalkan jima’ daripada perempuan. Faktor terbesar yang mendorongnya untuk menikah adalah penyaluran syahwat secara halal. Oleh karena itu, syariat mewajibkan istri untuk menaati suaminya jika dipanggil ke ranjangnya, agar tidak terjadi kerusakan yang besar. Penolakan istri tanpa adanya uzur yang bisa diterima, seperti haid atau sakit, akan menghadapkannya kepada kemurkaan Allah dan laknat para malaikat serta mengurangi pahala shalatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
Jika istri dipanggil suami ke ranjang lalu dia menolak sehingga sang suami bermalam dalam keadaan marah kepadanya, malaikat akan melaknatnya hingga ia memasuki waktu pagi.” (HR. al-Bukhari)
Dalam riwayat lain beliau bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, tidaklah seorang suami memanggil istrinya ke ranjangnya lalu si istri enggan memenuhi panggilan tersebut, melainkan yang di langit marah kepadanya hingga sang suami ridha kepadanya.” (HR. Muslim)

Mendurhakai suami dalam urusan ini termasuk dosa besar. Oleh karena itu, hendaknya para ibu rumah tangga mencamkan sabda-sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam di atas. Janganlah rasa lelah setelah mengurus rumah tangga seharian membuatnya enggan melayani suami. Bangkitlah meskipun diri sendiri terkadang tidak berhasrat akibat didera penat yang sangat. Jangan pula kesibukan membuatnya berlambat-lambat. Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, seorang wanita tidak dikatakan memenuhi hak Rabbnya sebelum ia memenuhi hak suaminya. Walau sang suami meminta dirinya dalam keadaan dia di atas sekedup, dia tidak boleh menolaknya.” (Hadits shahih riwayat Ahmad, Ibnu Majah, dan lain-lain.

Jadi, andai seorang istri tengah berada di atas punggung seekor unta lantas suaminya ingin berhubungan dengannya, dia tidak boleh menolaknya. Lalu, bagaimana pada selain kondisi tersebut?
Sebagai penutup, kami sebutkan berita gembira dari junjungan kita yang mulia, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam , bagi wanita yang menaati suaminya. Beliau n bersabda,
إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ
Apabila seorang wanita menunaikan shalat (fardhu) lima waktu, menjaga kemaluannya, dan menaati suaminya, dia akan masuk surga dari pintu mana saja yang dia kehendaki. (HR. athThabarani, Ibnu Hibban, dan selainnya. Al-Albani berkata, “Hadits hasan atau shahih dengan beberapa jalur periwayatan.”)

Inilah balasan terbaik baginya. Bukankah tidak ada kenikmatan di dunia ini yang menandingi surga? Cukuplah balasan surga ini menjadi pengusir rasa lelah dan berat karena menaati suami.

Demikianlah dua kewajiban istri yang menjadi hak sang suami. Mudah-mudahan pembahasan yang singkat ini dapat menjadi tambahan ilmu dan amal bagi penulis secara khusus dan bagi kaum muslimin secara umum. Amin ya Rabbal ’alamin.

Referensi:
– Al-Qur’anul Karim
Adabuz Zifaf, asy-Syaikh al-Albani
Nashihati lin Nisa’, Ummu ‘Abdillah al-Wadi’iyyah
Risalah ilal Arusain, Abu ‘Abdirrahman ash-Shubaihi

http://qonitah.com 
Apik Elek Bloge Dewek