Apakah
dengan kita tidak berpartisipasi dalam pemilu atau tidak mendukung
partai politik (partai berlabel Islam) sama saja kita membiarkan partai
atau orang-orang sekuler mengatur dan memimpin negara ini, yang tentunya
menyebabkan mereka menerapkan undang-undang sekuler dan menolak dengan
tegas syariat Islam?
Ada
anggapan bahwa dengan masuk ke partai kita bisa mengubah sistem dan
peraturan kenegaraan dari sistem jahiliyah ke sistem syar’iyyah secara
bertahap, yakni dengan mengalihkan undang-undang sekuler ke
undang-undang Islam. Bagaimanakah seharusnya sikap dan tindakan kita?
Apakah dengan alasan darurat demi membendung gerak langkah musuh-musuh Islam, kita boleh masuk ke partai dan parlemen?