Apakah
dengan kita tidak berpartisipasi dalam pemilu atau tidak mendukung
partai politik (partai berlabel Islam) sama saja kita membiarkan partai
atau orang-orang sekuler mengatur dan memimpin negara ini, yang tentunya
menyebabkan mereka menerapkan undang-undang sekuler dan menolak dengan
tegas syariat Islam?
Ada
anggapan bahwa dengan masuk ke partai kita bisa mengubah sistem dan
peraturan kenegaraan dari sistem jahiliyah ke sistem syar’iyyah secara
bertahap, yakni dengan mengalihkan undang-undang sekuler ke
undang-undang Islam. Bagaimanakah seharusnya sikap dan tindakan kita?
Apakah dengan alasan darurat demi membendung gerak langkah musuh-musuh Islam, kita boleh masuk ke partai dan parlemen?
Abu Lukman, Wonosobo
(Jawab:)
Ketidakikutsertaan
kita ke parpol berlabel Islam tidak berarti kita membiarkan parpol yang
tidak berlabel Islam untuk menetapkan undang-undang sekuler karena
pintu nasehat terbuka dengan banyak cara, bisa dengan bicara langsung
dengan mereka (pemerintah), melalui surat atau cara lain yang sesuai
dengan Islam (Lihat Asy Syariah edisi lalu tentang Cara Menasehati
Penguasa). Bukankah orang-orang yang duduk di pemerintahan kebanyakan
orang-orang Islam?
Seandainya
parpol berlabel Islam ikut di parlemen apakah mereka dapat merubah
sistem demokrasi yang bertolak belakang 180 derajat dengan Islam? Tentu
tidak. Sehingga masuknya mereka tidak akan merubah sistem tapi justru
merubah diri mereka dari orang yang taat menjadi orang yang bermaksiat.
Karena sejak mereka masuk (ke dalam parlemen) sudah diambil sumpahnya
untuk mengakui sistem yanga ada dan (mengakui) keberadaan partai-partai
lain selain Islam. Dan ini awal kekalahan, ditambah maksiat-maksiat lain
yang tidak bisa dihindari. Apakah memperbaiki kedaan itu dengan cara
bermaksiat kepada Allah atau dengan taat kepadanya?
Cara
memperbaiki yang benar adalah dengan tashfiyah dan tarbiyah,
membersihkan Islam dari segala kotoran dan mendidik umat di atas Islam
yang murni. Ingat ucapan Al-Imam Malik:
“Umat ini tidak akan baik kecuali dengan sesuatu yang (telah) memperbaiki generasi awal (umat ini).”
- Alasan
bahwa dengan masuk parlemen akan bisa mengubah sisitem yang ada tak
lebih sekedar dalih untuk membolehkan masuk dalam parlemen, karena
sesungguhnya merubah sistem yang ada adalah sesuatu yang mustahil. Apa
yang bisa mereka rubah? Kalau misalnya bisa sebagian, berapa persen
besarnya? Dan apakah mereka benar-benar bisa merubah sistem ini? Tolong
dijawab secara realistis dan jangan dengan khayalan. Yang jelas sistem
ini (demokrasi) adalah bathil sejak awalnya.
- Bila
alasan darurat yang dipakai maka merupakan alasan yang terlalu jauh.
Bagaimana kita masuk ke dalam sistem yang bertolak belakang dengan Islam
lalu beralasan dengan darurat? Mana penerapan syariat Islam yang
menjadi syiar pergerakan? Bagaimana mereka menerapkan syariat Islam
secara kaffah dan memperjuangkannya sedang belum apa-apa sudah melanggar
syariat Islam yang agung. Coba renungkan!
Wallahu a’lam.
Sumber : Majalah Asy-Syariah No. 06/muharram 1425 H/Maret 2004Wallahu a’lam.
sumber: http://www.darussalaf.or.id/nasehat/bolehkah-bergabung-dengan-partai-politik/
0 komentar:
Posting Komentar
berkata baik, atau diam