:::: MENU ::::
Tampilkan postingan dengan label pertemuan 4. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pertemuan 4. Tampilkan semua postingan

Jumat, 28 Agustus 2015

Al Ustadz Luqman Ba'abduh
dari Kitab Syarhul Mumti bab Al Udhiyah-- Syaikh Ibnu Utsaimin
pertemuan 4

# 4 Kriterian kondisi fisik hewan yang tidak boleh / tidak sah untuk qurban
1) Buta sebelah matanya, dan sangat nampak kebutaannya.
Misal, salah satu matanya tertutup terus, tidak ada korneanya (putih semua), matanya keluar.
--> Buta sebelah saja tidak sah, terlebih buta dua-duanya.
--> Kalau secara kasat mata nampak sehat/tidak buta, padahal buta. Maka sah qurbannya, namun kurang sempurna nilainya.
Hendaknya kita mengejar yang sempurna untuk ibadah.

--> Kalau sakit mata, misal keluar cairan? Sah, tapi kurang sempurna.
--> kalau matanya juling? Sah, tapi kurang sempurna.

2) Sakit, dan benar-benar nampak sakitnya.
--> Nampak secara dzohir.
Misal, sangat jelas terlihat kulitnya kudisan, borok, dll, walaupun badannya/ kondisinya segar. kudis adalah indikasi bahwa daging hewan tersebut jelek.
--> Nampak dari kondisi kebugarannya.
Dari fisik terlihat bersih nggak ada cacat, sehat. Namun lemes terus, tidak ada gairah, terlihat sedang sakit.

Contoh penyakit-penyakit hewan:
* Al Hayam >> Hewan yang haus terus, pinginnya minum terus. ini tanda ada penyakitnya. Tidak sah.
* Al Mabsyuqoh >> Doyan makan/ semangat makan dan terlihat seger, tapi perutnya kembung terus dan sampai terdengar suara di perutnya. Tidak sah.
* Disentri yang sampai membuat lemes.
* Gigi rontok?
>> Kalau karena umur, maka Sah.
>> Kalau karena penyakit, maka Tidak sah. Sebagian ulama mebolehkan, tapi sebaiknya dihindari.
Bagaimana kalau ketahuan ada penyakitnya setelah disembelih? Sah in syaa Alloh. layukallifullohunafsan illawus'aha

3) Pincang, yang nampak pincangnya.
--> kalau jalan pasti tertinggal dari rombongannya.
--> Nggak bisa berdiri.
* Aqiqah bertepatan dengan qurban, mana yang didahulukan?
Kalau mampu untuk keduanya, kalau hanya mampu satu kedepankan untuk qurban.
-Qurban ibadah yang lebih ditekankan, dan merupakan syiar yang lebih nampak.
- Aqiqah menurut pendapat sebagian ulama boleh dikerjakan setelah lewat 7 hari.

4) Hewan yang badannya kurus kering, nggak ada sum-sumnya.
--> Terlihat rusuknya, lehernya kurus, kakinya krempeng.

# Menanyakan kondisi hewan qurban kepada dinas terkait. Berlebihan atau tidak?
- Kalau tidak menyulitkan, dan khawatir karena misal mayoritas penjual disana tidak jujur. Maka boleh.
- Kalau ada dari masyarakat yang ahli pada masalah itu, maka cukup, tidak perlu ke dinas. Takutnya itu termasuk bentuk berlebih-lebihan.

# Bolehkah menggabungkan walimatul 'urs dan qurban dengan satu hewan?
--> Jangan, itu pelit namanya. Bakhil.
* Walimatul 'urs hewannya mau buta, pincang, cacat, dll tetap sah walimahnya. Sedangkan qurban, ada ketentuan-ketentuan yang herus dipenuhi dari hewan yang hendak disembelih.
Jadi, bedakan.

# bolehkah berqurban dengan sapi gila?
--> Tidak Boleh, Tidak Sah.
* Sebagian ulama berpendapat kalau sehat secara fisiknya, tetap sah.
Namun sebagai nasehat sebaiknya dihindari, carilah hewan yang terbaik.

============================
diambil dari MP3
kajian masjid Ma'had As Salafy jember
pertemuan 4
Kamis Malam, 18 September 2014

Download audio: DOWNLOAD
Apik Elek Bloge Dewek