:::: MENU ::::
Tampilkan postingan dengan label fiqih qurban. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fiqih qurban. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 September 2015

Al Ustadz Luqman Ba'abduh
dari Kitab Syarhul Mumti bab Al Udhiyah-- Syaikh Ibnu Utsaimin
pertemuan 5

Amalan yang disyariatkan pada 10 hari pertama bulan dzulhijah

* Larangan memotong kuku, rambut seluruh tubuh, dan kulit, sekecil apapun.
# Apa hukum larangan ini?
- Makruh : Menurut sebagian ulama
- Harom : Menurut ulama yang lainnya
--> Ust. Luqman : cenderung memilih pendapat yang mengharomkan, karena hukum asal larangan adalah harom untuk dilakukan kecuali ada dalil yang membatalkan keharomannya.

# Apakah ada kafarah bagi yang melanggar larangan ini?
--> Tidak ada kafarah

# Apakah keluarga dari orang yang berqurban juga terkena larangan ini?
--> Tidak terkena larangan ini, dan hanya berlaku bagi yang berqurban saja.

# Kapan larangan ini berlaku, apakah ketika sudah punya hewannya, atau ketika punya niat/ azam untuk berqurban?
--> Ketika dia sudah punya niat, walaupun mungkin baru dapat hewan misal pada tanggal 8 dzulhijah, kalau dia sudah niat qurban dari awal, maka sejak awal bulan dzulhijah dia terlarang melakukan hal-hal tadi.

# Apakah disyariatkan puasa sunnah tanggal 1 - 9 dzulhijah, tanggal 9 saja, atau puasa sunnah yang biasa dilakukan misal senin kamis atau puasa dawud ?
--> Jumhur ulama membolehkan berpuasa dari tanggal 1 - 9 dzulhijah. Banyak riwayat dari para sahabat, tabi'in, dan para ulama. termasuk yang membolehkan adalah Syaikh Utsaimin.

# bagaimana jika tanggal 9 jatuh pada hari sabtu, sementara ada larangan puasa hari sabtu?
(hadits larangn puasa hari sabtu sohih menurut Syaikh Al Albani, dhoif menurut Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin, Syaikh Muqbil)
begitu juga bagaimana kalau tanggal 9 jatuh ppada hari jumat, sementara ada larangan puasa hari jumat?
--> berpuasalah dengan ditambah sehari sebelumnya, sehari setelahnya, atau sebelum dan setelahnya.

# Orang yang punya keinginan kuat untuk berqurban, tapi tidak mampu membeli hewan, apakah terkena larangan-larangan tadi?
--> Tidak, itu bukanlah dinamakan niat, melainkan cita-cita.

# Bolehkah membagi daging qurban dalam kondisi sudah dimasak?
--> Boleh, boleh mentah maupun sudah dimasak.

# Bolehkah menjual kulit hewan qurban?
--> Kalau yang menjual adalah yang berqurban dan uang hasil penjualannya kembali kepada dia, maka Tidak Boleh.
--> Kalau yang menjual adalah yang berqurban dan uang hasil penjualannya untuk ongkos penyembelihan, juga Tidak Boleh.
* Penyembelih diberi upah dari uang tersendiri, yang bukan bagian dari hewan.

--> Kalau yang menjual adalah panitia
* Kalau hasil jualannya untuk membiayai proses penyembelihan, misal untuk mebeli pisau, tenda, kopi, maka Tidak Boleh. Karena manfaatnya sebagian kembali kepada yang berqurban.
* Kalau hasil jualannya tidak kembali kepada yang berqurban sama sekali, misal untuk sodaqoh kepada fuqara, maka Boleh.
* Kalau hasil jualannya dikumpulkan, kemudian untuk menyumbang pembangunan masjid. ini Tidak Boleh.

# Bolehkah memberi daging qurban kepada panitia?
--> Tidak boleh, kalau diniatkan sebagai upah.
--> Boleh, kalau diniatkan sebagai sodaqoh, atau hadiah

# Bolehkah biaya qurban dibebankan kepada pemilik hewan?
--> Boleh, memang demikian

# Anak yang diberi uang oleh orang tuanya untuk berqurban, apakah terkena larangan-larangan tadi?
--> Na'am, iya

# Pada 10 hari pertama dzulhijah disunnahkan bertakbir dengan takbir mutlak, dengan mengeraskan suara.
- Takbir Muqayyad : takbir yang terikat waktu, tempat, atau bilangan tertentu
- Takbir Mutlak : takbir yang tidak terikat waktu, tempat, atau bilangan tertentu.
--> Bertakbir dari tanggal 1 sampai matahari terbenam tanggal 13 dzulhijah, dimanapun, kapanpun, dengan mengeraskan suara.

# Terkait larangan memotong kulit, Bolehkah memotong mata ikan, atau penyakit-penyakit lain misalnya benjolan?
--> kalau penyakit-penyakit tadi pada saat itu tidak mengganggu, tidak sakit, sebaiknya jangan dipotong.
--> Kalau mengganggu, sakit, maka boleh dipotong.

# Seseorang tidak berniat qurban pada awal dzulhijah sehingga melakukan laranganlarangan tadi, kemudian ditengah perjalanan mendapat rizki dan berniat untuk berqurban, apa yang harus dilakukan?
--> Berhenti melakukan larangan-larangan tadi pada saat itu juga, apa yang sudah dilakukan sebelumnya tidak ada dosa.

# Bolehkah anak yang sudah berpenghasilan berqurban sendiri, padahal ayahnya sudah berqurban dengan meniatkan untuk dia dan keluarganya?
--> Boleh, dengan itu juga berarti si anak dari terkena larangan-larangan tadi.


============================
diambil dari MP3
kajian masjid Ma'had As Salafy jember
pertemuan 4
Ahad Malam, 28 September 2014

Download audio: DOWNLOAD

Jumat, 28 Agustus 2015

Al Ustadz Luqman Ba'abduh
dari Kitab Syarhul Mumti bab Al Udhiyah-- Syaikh Ibnu Utsaimin
pertemuan 4

# 4 Kriterian kondisi fisik hewan yang tidak boleh / tidak sah untuk qurban
1) Buta sebelah matanya, dan sangat nampak kebutaannya.
Misal, salah satu matanya tertutup terus, tidak ada korneanya (putih semua), matanya keluar.
--> Buta sebelah saja tidak sah, terlebih buta dua-duanya.
--> Kalau secara kasat mata nampak sehat/tidak buta, padahal buta. Maka sah qurbannya, namun kurang sempurna nilainya.
Hendaknya kita mengejar yang sempurna untuk ibadah.

--> Kalau sakit mata, misal keluar cairan? Sah, tapi kurang sempurna.
--> kalau matanya juling? Sah, tapi kurang sempurna.

2) Sakit, dan benar-benar nampak sakitnya.
--> Nampak secara dzohir.
Misal, sangat jelas terlihat kulitnya kudisan, borok, dll, walaupun badannya/ kondisinya segar. kudis adalah indikasi bahwa daging hewan tersebut jelek.
--> Nampak dari kondisi kebugarannya.
Dari fisik terlihat bersih nggak ada cacat, sehat. Namun lemes terus, tidak ada gairah, terlihat sedang sakit.

Contoh penyakit-penyakit hewan:
* Al Hayam >> Hewan yang haus terus, pinginnya minum terus. ini tanda ada penyakitnya. Tidak sah.
* Al Mabsyuqoh >> Doyan makan/ semangat makan dan terlihat seger, tapi perutnya kembung terus dan sampai terdengar suara di perutnya. Tidak sah.
* Disentri yang sampai membuat lemes.
* Gigi rontok?
>> Kalau karena umur, maka Sah.
>> Kalau karena penyakit, maka Tidak sah. Sebagian ulama mebolehkan, tapi sebaiknya dihindari.
Bagaimana kalau ketahuan ada penyakitnya setelah disembelih? Sah in syaa Alloh. layukallifullohunafsan illawus'aha

3) Pincang, yang nampak pincangnya.
--> kalau jalan pasti tertinggal dari rombongannya.
--> Nggak bisa berdiri.
* Aqiqah bertepatan dengan qurban, mana yang didahulukan?
Kalau mampu untuk keduanya, kalau hanya mampu satu kedepankan untuk qurban.
-Qurban ibadah yang lebih ditekankan, dan merupakan syiar yang lebih nampak.
- Aqiqah menurut pendapat sebagian ulama boleh dikerjakan setelah lewat 7 hari.

4) Hewan yang badannya kurus kering, nggak ada sum-sumnya.
--> Terlihat rusuknya, lehernya kurus, kakinya krempeng.

# Menanyakan kondisi hewan qurban kepada dinas terkait. Berlebihan atau tidak?
- Kalau tidak menyulitkan, dan khawatir karena misal mayoritas penjual disana tidak jujur. Maka boleh.
- Kalau ada dari masyarakat yang ahli pada masalah itu, maka cukup, tidak perlu ke dinas. Takutnya itu termasuk bentuk berlebih-lebihan.

# Bolehkah menggabungkan walimatul 'urs dan qurban dengan satu hewan?
--> Jangan, itu pelit namanya. Bakhil.
* Walimatul 'urs hewannya mau buta, pincang, cacat, dll tetap sah walimahnya. Sedangkan qurban, ada ketentuan-ketentuan yang herus dipenuhi dari hewan yang hendak disembelih.
Jadi, bedakan.

# bolehkah berqurban dengan sapi gila?
--> Tidak Boleh, Tidak Sah.
* Sebagian ulama berpendapat kalau sehat secara fisiknya, tetap sah.
Namun sebagai nasehat sebaiknya dihindari, carilah hewan yang terbaik.

============================
diambil dari MP3
kajian masjid Ma'had As Salafy jember
pertemuan 4
Kamis Malam, 18 September 2014

Download audio: DOWNLOAD
Al Ustadz Luqman Ba'abduh
dari Kitab Syarhul Mumti bab Al Udhiyah-- Syaikh Ibnu Utsaimin
pertemuan 3


# Berqurban dengan 1 kambing seharga 2,5 juta atau ikut patungan saham sapi @2,5 juta ? Mana yang lebih utama?
--> Kalau mengambil pendapatnya Syaikh Utsaimin, yaitu berdasarkan manfaat, maka ikut patungan sapi lebih utama, karena orang Indonesia umumnya lebih seneng daging sapi.
--> Lajnah Ad Daimah (yang diketuai Syaikh Bin Baz) , lebih utama berqurban 1 kambing.
* urutannya adalah 1 Unta sendiri, 1 Sapi sendiri, 1 Kambing sendiri, saham Unta, saham Sapi.

Yang dimaksud patungan disini adalah 7 saham, bukan 7 orang. 7 orang itu jumlah maksimalnya.
--> Misal sapi seharga 21 juta, maka sahamya masing-masing 3 juta.
Maka Boleh, 1 sapi misal untuk 4 orang,
* 3 orang dengan 2 saham, & 1 orang dengan 1 saham.
* 1 orang dengan 4 saham, & 3 orang dengan 1 saham
* dst...

# Lebih utama Menyembelih Domba (adh dho n) atau kambing kacang/kampung ( ma'iz) ?
--> Lebih utama Domba. Karena berdasarkan apa yang diamalkan Rosul. Beliau menyembelih domba.

# 1 Kambing jantan seharga 3 juta atau 2 kambing betina dengan ukuran lebih besar seharga 3 juta ?
--> 1 Kambing jantan. Kedepankan yang jantan. Rosul menyembelih kambing jantan.

# Umur Hewan Qurban
--> Harus mencapai batasan umur atstsaniyah. Batasan ini untuk Unta, Sapi, dan kambing berbeda-beda.
* Unta minimal usia 5 tahun, kalau baru 4,5 tahun tidak sah
* Sapi minimal usia 2 tahun, kalau maru 1 tahun 11 bulan tidak sah.
* Kambing dibagi 2, kambing kampung minimal 1 tahun, domba minimal 6 bulan.

# Bagaimana dengan Iuran untuk Qurban (biasanya di sekolah-sekolah) ?
--> Ini tidak ternilai sebagai qurban, melainkan sembelihan biasa.

# Sebuah instansi misal membeli 1 sapi dan mewakilkan kepada seseorang untuk membeli dan menyembelihnya. Bagaimana?
--> Kalau atas nama instansi tidak sah. Tetep kalau mau perorangannya, pegawainya, iuran dibagi 7 saham, atas namakan pegawai yang bersaham itu.
* Kalau diatasnamakan instansi ? Tidak Bisa.
* Diatasnamakan orang yang diminta menyembelihnya ? Tidak boleh, karena hewan itu bukan miliknya.

# 1 ekor kambing qurban kepala keluarga sudah mencakup anggota keluarganya. Tidak perlu satu satu.
--> Rosul ketika berqurban menyebut "ini untukku dan untuk keluargaku"

# Anak yang berqurban, orang tuanya bagaimana?
--> Kalau orang tua dalam tanggungannya/nafkahnya si anak, maka sudah termasuk.
--> Kalau orang tua tidak dalam tanggungan anak, maka tidak termasuk.
* Demikian juga rincian untuk anggota keluarga yang lain.

============================
diambil dari MP3
kajian masjid Ma'had As Salafy jember
pertemuan 3
Rabu Malam, 17 September 2014

Download audio: DOWNLOAD

Rabu, 26 Agustus 2015

Al Ustadz Luqman Ba'abduh
dari Kitab Syarhul Mumti bab Al Udhiyah-- Syaikh Ibnu Utsaimin
pertemuan 2
 
# Lebih Utama Berqurban atau Sodaqoh senilai hewan Qurban ? (Misal sodaqoh senilai harga 1 ekor kambing)
--> Ulama sepakat. Pada waktu idul adha, berqurban lebih utama daripada sodaqoh.
* Terkadang kita mengedepankan perasaan. "Kalo qurban prosesnya kan panjang, beli kambing dulu, persiapan segala macem, orang-orang jadi pada tahu, takutnya riya. Kalo sodaqoh kan bisa sembunya-sembunyi"
--> ini keliru. Kalo memang kekhawatiran itu muncul dari hati yang bersih, maka mintalah pertolongan kepada Alloh agar diberikan keikhlasan dalam beribadah.

Tanbih dari Ust. Abdurrahman Mubarok
Menyembelih qurban lebih utama dari sodaqoh senilai harga hewan qurban. bahkan walaupun sodaqoh dengan yang lebih besar. Berikut beberapa alasannya:
1. Pada waktu idul adha Rosul mengamalkan ini (qurban) secara terus menerus. beliau tidak pernah menyelinginya denga sodaqoh.
2. Rosul tidak pernah memerintahkan untuk mengganti qurban dengan sodaqoh, walaupun pada masa itu pernah terjadi paceklik/kelaparan saat 'id.
3. ..........................
4. Kalau seandainya semua orang berpendapat sodaqoh lebih utama dari qurban, maka lambat laun akan hilang salah satu syiar islam yang agung ini (qurban).

# Jenis Hewan Qurban.
Harus dari jenis "bahimatul an'am" yaitu unta, sapi, dan kambing.

#Bolehkah berqurban dengan jamus / kerbau?
--> Syaikh Utsaimin : Kalau kerbau termasuk dari jenis baqor/sapi, maka dia termasuk bahimatul an'am. Sehingga boleh. Tapi kalau bukan termasuk baqor/sapi, maka tidak boleh.
--> Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam pembahasan hewan yang terkena zakat, menyebutkan bahwa kerbau kedudukannya sama dengan bawor/sapi.

--> Bukan berarti Syaikh Utsaimin tidak tahu adanya pendapat ibnu Taimiyah ini, hanya saja beliau mencukupkan pada kaidah bahwa kerbau termasuk sapi atau bukan saja. wallohu a'lam.

* Dalam rangka berhati-hati, sebaiknya tidak berkurban dengan kerbau. Karena ini diperselisihkan oleh para ulama, dan meninggalkan perselisihan adalah lebih baik.

# Bolehkah berqurban dengan sapi liar / banteng ?
--> Tidak boleh. Bahimatul an'am adalah hewan peliharaan / hewan jinak.
Bagaimana dengan kuda?
--> Tidak boleh, walaupun harganya sangat mahal. Karena kuda bukan termasuk bahimatul an'am.

# Mana yang lebih utama? Unta, Sapi, atau kambing (untuk masing-masing satu hewan) ?
--> Mayosritas ulama mengatakan urutan keutamaannya adalah:
1. Unta, 2. Sapi, 3. Kambing

# Lebih utama Sapi satu seharga 21 juta atau tujuh kambing masing masing seharga 3 juta?
--> Syaikh Utsaimin : Tujuh kambing lebih utama. Beliau berpendapat dari sisi kemanfaatannya.
* Kalau benar tinjauannya adalah kemanfaatannya, maka untuk masingmasing daerah belum tentu sama. Seperti di Indonesia mayoritas orang Indonesia lebih seneng daging sapi daripada kambing.
* Ditinjau dari jumlah daging, pada umumnya satu sapi lebih banyak dari pada tujuh kambing dengan harga yang sama. jadi satu sapi lebih bermanfaat.
--> Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah : Penilaiannya adalah mutlak pada sisi harga.
* Satu sapi seharga 21 juta lebih utama dari tujuh kambing masing-masing dua juta.
* Tujuh kambing masing-masing 5 juta lebih utama dari sapi seharga 15 juta.
--> (dari pertemuan 3) Sebagian ulama ada yang berpendapat dari sisi banyaknya penyembelihan. Karena menyambelih itu sendiri adalah termasuk ibadah.
* Sehingga tujuh kambing lebih utama dari pada satu sapi/unta dengan harga yang sebanding.
Wallohu a'lam dalam hal ini terdapat kelonggaran mana yang hendak kita pilih, satu sapi atau tujuh kambing.

Nasehat Ust. Luqman :
"Sering kali dalam perkara-perkara duniawi, kita akan senantiasa memilih yang paling bagus walaupun harganya lebih mahal. Misal ingin membangun rumah, membeli sepeda motor, membeli ini itu dll, inginnya yang bagus, walaupun harganya lebih mahal.
Tapi subhanalloh giliran untuk ibadah, sekenanya. Mana saja yang penting masih dibolehkan."
--> Kalian sekali-kali tidak akan mendapatkan kebajikan, sampai kalian menginfakkan apa yang kalian cintai.

# Mana yang lebih utama, berqurban untuk sendiri atau untuk orang tua? Saya tahun lalu sudah, sedangkan orang tua belum.
--> Kewajiban itu ditujukan kepada yang mampu. Dalam hal ini anda yang mampu, sehingga kedepankan untuk anda sendiri. Kalau mampu membeli dua, sembelih untuk anda dan berikan satu untuk orang tua. Kalau mampunya beli satu, maka sembelihlah untuk anda dan berharap orang tua mendapat pahalanya juga.

# Berqurban sekali seumur hidup atau setiap tahun?
--> Setiap tahun bagi yang mampu.
Wallohu a'lam bishshowwab

============================
diambil dari MP3
kajian masjid Ma'had As Salafy jember
pertemuan 2
Senin Malam, 15 September 2014

Download audio: DOWNLOAD

Senin, 24 Agustus 2015

Al Ustadz Luqman Ba'abduh
dari Kitab Syarhul Mumti bab Al Udhiyah-- Syaikh Ibnu Utsaimin
pertemuan 1

# Al Udhiyah:
Adalah hewan yang disembelih di hari 'id (adha) dan hari-hari tasyrik, tanggal 10-13 Dzulhijah, dalam rangka taqorrub/mendekatkan diri kepada Alloh.
* disebut udhiyah, karena mayoritasnya disembelih di waktu dhuha. Walaupun boleh diselain waktu dhuha

# Hukum Berqurban
~ ulama bersepakat tentang disyariatkannya ibadah ini, dan bahkan disyariatkan juga untuk umat-umat sebelum Rosululloh Muhammad shalallohu'alaihiwasallam. Sehingga ini merupakan perkara yang sangat penting.

tanbih dari Al Ustadz Abdurrahman Mubarok (kajian Slipi)
~ tentang hukumnya, ulama berbeda pendapat :
1. WAJIB : Pendapat dari Imam Al Auza'i, Ibnu Sa'd, Madzhab Abu Hanifah, riwayat Imam Ahmad, dan pendapat yang dipilih Syaikhul islam Ibnu Taimiyah
dalilnya:
 فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
*merupakan ayat perintah, dan hukum asal perintah adalah wajib
Hadits: "Barangsiapa menyembelih hewan yang ia niatkan untuk berqurban pada waktu sebelum Sholat 'id, maka carilah hewan lain untuk menggantinya.
*kalau bukan wajib, niscaya Rosul nggak memerintahkan untuk menggantinya.

2. SUNNAH :
Hadits : "Kalau kau melihat hilal dzulhijah, dan INGIN berqurban, maka janganlah memotong kuku, rambut, dan kulit/bagian tubuhnya.
*INGIN = menunjukkan perkaranya dikembalikan kepada yang bersangkutan.

Syaikh Ibnu Utsaimin:
"Ulama yang berpendapat wajib maupun sunnah jumlahnya seimbang, sama kuatnya. Maka dalam rangka berhati-hati, bagi yang punya kemampuan hendaknya jangan meninggalkan ibadah(qurban) ini."

# Bolehkah berqurban untuk orang yang sudah meninggal?
--> Tidak Boleh, karena tidak pernah dicontohkan oleh rosul baik dari ucapan maupun perbuatan beliau. Ibadah adalah tauqifiyah.
Hal ini tidak sama dengan Haji ataupun sodaqoh yang pernah dicontohkan rosul.
--> Boleh, kalau itu wasiat dari orang yang meninggal tersebut

# Bolehkan berhutang untuk berqurban?
--> Kalau dia yaqin in syaa Alloh mampu melunasi, maka boleh.
kalau kira-kira berat, maka tidak perlu memaksakan.

# Bolehkah arisan untuk berqurban?
--> Sebaiknya ditinggalkan, kalau ketentuan-ketentuannya tidak jelas.
* Misal kalau ada yang sudah dapat, kemudian meninggal siapa yang melanjutkan.
* Atau kalau ada yang meninggal sebelum dapat, apakah uangnya dikembalikan?
Tidak perlu memaksakan .

# Ukuran kemampuan itu bagaimana? Bagaimana dengan orang yang masih ngontrak?
--> tergantung kondisi, perlu dirinci
Contoh
A masih ngontrak, tapi kontrakannya setahun 10 juta misal, maka terlihat dia itu mampu.
B ngontrak juga, 500rb setahun, buat makan aja susah, tapi pada saat masuk Dzulhijah dapat rezki yang besar, maka dia juga mampu.

* Kewajiban itu adalah pada saat datangnya syari'at.
Misal
- Dari bulan Muharrom si A orang yang kaya, mampu, terus sampai bulan Dzulqa'dah, kemudian pas masuk Dzulijah subhanalloh tiba-tiba terkena musibah kebakaran, habis. Maka dia tidak mampu.
- Si B, dari bulan Muharrom orang miskin, terus sampai Dzulqa'dah, subhanalloh tgl 1 Dzulhijah tiba-tiba dapat rizki yang sangat banyak. Maka dia tergolong mampu.

* Jadi, dilihat pada waktu datangnya syariat itu, dalam hal ini tanggal 1 Dzulhijah.
Wallohu a'lam bisshowwab

============================
diambil dari MP3
kajian masjid Ma'had As Salafy jember
pertemuan 1
Ahad Malam, 14 September

Download audio: DOWNLOAD

Selasa, 23 September 2014

Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyari’atkan menyembelih al-udhiyah (hewan kurban) bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan. Hal ini Allah sebutkan dalam firman-Nya:
“Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu; dan menyembelihlah.” (Al-Kautsar: 2)
Di dalam ayat ini yang dimaksud dengan “menyembelih”  adalah menyembelih hewan kurban pada hari nahr (‘Idul Adha dan tiga hari setelahnya).
Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ahli tafsir dan dikuatkan oleh Ibnu Katsir.
(Lihat Zadul Masir 6/195 dan Tafsir Ibnu Katsir 8/503)

Makna Udhiyah
Al-Udhiyah adalah bentuk tunggal dari al-adhahi.
▪ Al-Imam al-Jurjani menjelaskan, bahwa
al-udhiyah adalah nama untuk hewan kurban yang disembelih pada hari-hari nahr (Idul Adha dan 3 hari setelahnya) dengan niat mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala.
(At-Ta’rifat 1/45)
Apik Elek Bloge Dewek