Tidak mendahului imam dalam bertakbir
Bila seseorang shalat di belakang imam, janganlah mendahului imam dalam bertakbir karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makmum mendahului imamnya. Seperti dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu:
Bila seseorang shalat di belakang imam, janganlah mendahului imam dalam bertakbir karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makmum mendahului imamnya. Seperti dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu:
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ
لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَلاَ تُكَبِّرُوا حَتَّى
يُكَبِّرَ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَلَا تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ…
الحديث
“Hanyalah imam itu dijadikan untuk
diikuti. Maka bila ia bertakbir, bertakbirlah kalian dan jangan kalian
bertakbir hingga ia bertakbir. Bila ia ruku’ maka ruku’lah kalian dan
jangan kalian ruku’ sampai ia ruku’ …” (HR. Abu Dawud no. 603,
dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud)