Al Ustadz Luqman Ba'abduh
dari Kitab Syarhul Mumti bab Al Udhiyah-- Syaikh Ibnu Utsaimin
pertemuan 3
# Berqurban dengan 1 kambing seharga 2,5 juta atau ikut patungan saham sapi @2,5 juta ? Mana yang lebih utama?
--> Kalau mengambil pendapatnya Syaikh Utsaimin, yaitu berdasarkan manfaat, maka ikut patungan sapi lebih utama, karena orang Indonesia umumnya lebih seneng daging sapi.
--> Lajnah Ad Daimah (yang diketuai Syaikh Bin Baz) , lebih utama berqurban 1 kambing.
* urutannya adalah 1 Unta sendiri, 1 Sapi sendiri, 1 Kambing sendiri, saham Unta, saham Sapi.
Yang dimaksud patungan disini adalah 7 saham, bukan 7 orang. 7 orang itu jumlah maksimalnya.
--> Misal sapi seharga 21 juta, maka sahamya masing-masing 3 juta.
Maka Boleh, 1 sapi misal untuk 4 orang,
* 3 orang dengan 2 saham, & 1 orang dengan 1 saham.
* 1 orang dengan 4 saham, & 3 orang dengan 1 saham
* dst...
# Lebih utama Menyembelih Domba (adh dho n) atau kambing kacang/kampung ( ma'iz) ?
--> Lebih utama Domba. Karena berdasarkan apa yang diamalkan Rosul. Beliau menyembelih domba.
# 1 Kambing jantan seharga 3 juta atau 2 kambing betina dengan ukuran lebih besar seharga 3 juta ?
--> 1 Kambing jantan. Kedepankan yang jantan. Rosul menyembelih kambing jantan.
# Umur Hewan Qurban
--> Harus mencapai batasan umur atstsaniyah. Batasan ini untuk Unta, Sapi, dan kambing berbeda-beda.
* Unta minimal usia 5 tahun, kalau baru 4,5 tahun tidak sah
* Sapi minimal usia 2 tahun, kalau maru 1 tahun 11 bulan tidak sah.
* Kambing dibagi 2, kambing kampung minimal 1 tahun, domba minimal 6 bulan.
# Bagaimana dengan Iuran untuk Qurban (biasanya di sekolah-sekolah) ?
--> Ini tidak ternilai sebagai qurban, melainkan sembelihan biasa.
# Sebuah instansi misal membeli 1 sapi dan mewakilkan kepada seseorang untuk membeli dan menyembelihnya. Bagaimana?
--> Kalau atas nama instansi tidak sah. Tetep kalau mau perorangannya, pegawainya, iuran dibagi 7 saham, atas namakan pegawai yang bersaham itu.
* Kalau diatasnamakan instansi ? Tidak Bisa.
* Diatasnamakan orang yang diminta menyembelihnya ? Tidak boleh, karena hewan itu bukan miliknya.
# 1 ekor kambing qurban kepala keluarga sudah mencakup anggota keluarganya. Tidak perlu satu satu.
--> Rosul ketika berqurban menyebut "ini untukku dan untuk keluargaku"
# Anak yang berqurban, orang tuanya bagaimana?
--> Kalau orang tua dalam tanggungannya/nafkahnya si anak, maka sudah termasuk.
--> Kalau orang tua tidak dalam tanggungan anak, maka tidak termasuk.
* Demikian juga rincian untuk anggota keluarga yang lain.
============================
diambil dari MP3
kajian masjid Ma'had As Salafy jember
pertemuan 3
Rabu Malam, 17 September 2014
Download audio: DOWNLOAD
0 komentar:
Posting Komentar
berkata baik, atau diam