Pertanyaan:
Di dekat kami ada radio yang dia ini pengikut At-Turotsiyyin seperti
Abul Hasan dan Ali Al-Halaby dan ada sebagian Salafiyyin yang menanyakan
tentang hukum mendengarkan radio ini. Dan tentunya di radio ini
disebarkan perkataan Al-Halaby, Ar-Ruhaily dan selain keduanya, padahal
Salafiyyin memiliki radio sendiri dan memiliki CD-CD yang merekam
durusnya para ulama dan para da’i (Salafiyyin) Indonesia dalam berbagai
bidang ilmu, Tauhid, Sunnah, Akhlaq. Maka apakah anda menasehati
anak-anak anda di Indonesia untuk mendengarkan radio ini?
Jawab: Yang pertama, mencukupkan diri dengan mendengarkan radio Salafiyyin dan
pada yang engkau sebutkan itu sudah cukup. Maka TIDAK DINASEHATKAN UNTUK
MENDENGARKAN RADIO SELAIN SALAFY YAITU RADIO-RADIO YANG MENYIMPANG,
SAMA SAJA APAKAH ITU TUROTSIYYAH MAUPUN HALABIYYAH, MA’RIBIYYAH.
Kedua, barangsiapa yang DIA INI MEMILIKI KEMAMPUAN KEAHLIAN/KAPASITAS
LALU MENDENGARKAN RADIO INI DALAM RANGKA MEMBANTAHNYA MAKA TIDAK
MENGAPA.
JADI ORANG-ORANG AWAMNYA AHLUSSUNNAH TIDAK DINASEHATKAN UNTUK MENDENGARKAN RADIO TERSEBUT.
Kewajiban kita hanya menjelaskan, dan termasuk kelembutan dan rahmat
Allah kepada kita (yaitu) Allah tidak membebani kita untuk memberi
hidayah kepada hati-hati manusia dan Allah tidak membebani kita agar
kebenaran itu diterima oleh mereka….
(diterjemahkan secara bebas. Sumber: rekaman pertanyaan-pertanyaan
Salafiyyin Indonesia pada malam Ahad, 15 Jumadil Akhir 1433H yang
bertepatan dengan 5 Mei 2012)
Link Suara: http://bit.ly/NVrfUk
Faidah-faidah yang bisa kita petik:
1. Si penanya tidak menyebutkan secara khusus nama radio tertentu
kecuali penyifatannya adalah radio dari kalangan Turatsiyyun, Abul
Hasan, Al-Halaby, Ar-Ruhaily. Ini mengandung faidah yang sangat luas
bahwa hukum yang ditanyakan tersebut tidak hanya tertuju pada satu atau
dua radio saja (tidak ada celah bagi hizbiyyin dan para pembelanya untuk
beralasan [misalnya] “Itu kan fatwa larangan untuk radio A bukan
larangan mendengarkan radio B, C atau yang lainnya” atau berhilah “Nama
radionya sudah berubah dari RODJA menjadi RADJA, jadi fatwa tentang
larangan mendengarkan radio RODJA sudah tidak berlaku lagi” dan
hilah-hilah yang lainnya.).
2. Syaikh memberikan penegasan yang jelas lagi gamblang TIDAK
DINASEHATKAN UNTUK MENDENGARKAN RADIO SELAIN SALAFY YAITU RADIO-RADIO
YANG MENYIMPANG, SAMA SAJA APAKAH ITU TUROTSIYYAH MAUPUN HALABIYYAH,
MA’RIBIYYAH. Maka apapun nama radio tersebut yang memiliki sifat-sifat
di atas masuk dalam larangan beliau.
3. Asy-Syaikh pada bulan Mei 2012 kemarin masih memperingatkan
Salafiyyin tentang Penyimpangan Turotsiyyah maka ini adalah bantahan
terhadap ucapan semisal masalah Ihya’ut Turots sudah selesai dan yang
masih membicarakannya adalah PAHLAWAN KESIANGAN.
4. Larangan bagi awam Ahlussunnah untuk mendengarkan radio Turotsiyah Halabiyyah Ma’ribiyyah.
5. Bolehnya bagi orang yang memiliki kemampuan untuk mendengarkan
radio tersebut dalam rangka membantahnya (maka bagaimana pula jika dia
malah berpromosi, memuji, men-Salafy-kan dan membela tokoh-tokohnya
serta menghasung ribuan orang lainnya untuk mendengarkannya?). Wallahul
musta’an.
Diterjemahkan oleh Tim Darussalaf.or.id,.
Muroja’ah : Al-Ustadz Muhammad Ar-Rifa’i (Alumni Yaman)
sumber: http://www.darussalaf.or.id/audio-tasjilat/rekaman-dan-terjemahan-fatwa-larangan-syaikh-ubaid-untuk-mendengarkan-radio-turotsiyyah-halabiyyah-maribiyyah-semisal-rodja-dll/
0 komentar:
Posting Komentar
berkata baik, atau diam