:::: MENU ::::
Tampilkan postingan dengan label syaikh ibnu utsaimin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label syaikh ibnu utsaimin. Tampilkan semua postingan

Minggu, 25 Oktober 2015

Renungan.
Fadhilatus syaikh Ibnu Al-'Utsaimin رحمه الله تعالى berkata:

Apabila engkau mencuci kainmu dari najis maka rasakanlah bahwa Allah mencintai engkau KARENA Allah cinta kepada orang-orang yang mensucikan diri, dan apabila engkau berwudhu maka rasakanlah bahwa Allah mencintaimu karena engkau sedang bersuci.

Apabila engkau mandi, rasakanlah bahwa Allah mencintaimu, karena Allah mencintai orang-orang yang mensucikan diri...
Dan demi Allah, sesungguhnya kita dalam keadaan lalai dari makna-makna ini, dan kebanyakan yang kita gunakan (baca: fikirkan) ialah:
~ bersuci dari najis atau hadats-hadats, karena thoharoh adalah syarat sahnya sholat,
~ karena takut sholat kita menjadi rusak,
akan tetapi terluputkan dari kita kebanyakan yang kita rasakan bahwa ini adalah TAQORRUB dan SEBAB untuk mendapatkan kecintaan Allah bagi kita,
kalau sekiranya kita rasakan ketika seseorang mencuci satu titik noda air kencing yang mengenai kainnya bahwa hal itu akan mendatangkan kecintaan Allah baginya, niscaya kita akan mendapatkan kebaikan yang banyak, AKAN TETAPI (SAYANGNYA) KITA DALAM KELALAIAN.

Syarah Al-'Aqidah Al-Wasithiyyah, Ibnu 'Utsaimin (1/217)
————————————————
▪قال الشيخ العلاّمة الفقيه /
     محمد بن صالح العثيمين
     رَحِمَـهُ اللهُ تَعَـالَى وَغَفَـرَ لَـهُ :


" إذا غسلتَ ثوبكَ من النّجاسة تحسُّ بأنَّ الله يحبّك لأن الله يحبُّ المتطهرين، وإذا توضأت تحسُّ بأن الله أحبك لأنك تطهرت، إذا اغتسلت تحس بأن الله أحبك؛ لأن الله يحب المتطهرين...

ووالله إنّنا لغافلون عن هذه المعاني، وأكثر ما نستعمل: الطهارة من النجاسة أو من الأحداث لأنها شرط لصحة الصلاة؛ خوفا من أن تفسد صلاتنا لكن يغيب عنا كثيرا أن نشعرَ بأن هذا قُربة وسبب لمحبة الله لنا..

لو كنا نستحضر عندما يغسل الإنسان نقطة بول أصابت ثوبه أن ذلك يجلب محبة الله له؛ لحصلنا خيرا كثيرا، لكننّا في غفلة.

[ شرح العقيدة الواسطية ١\٢١٧ ]

Alih Bahasa: Muhammad Sholehuddin Abu 'Abduh عَفَا اللّٰهُ عَنْه.
————————————————
WA Ahlus Sunnah Karawang | www.ahlussunnahkarawang.com

Senin, 19 Oktober 2015

PUASA (Shaum) 'ASYURA ...Kapan?
tanggal 10 Muharram saja, 9 dan 10 Muharram, 10 dan11 Muharram, atau 9,10,11 Muharram??

Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata :
“Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam mensyari’atkan kepada kita untuk bershaum sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.
*Bershaum pada hari ke-9 dan ke-10, ini yang PALING UTAMA.
*Kalau bershaum pada hari ke-10 dan 11 maka itu sudah MENCUKUPI, karena (dengan cara itu sudah) menyelisihi Yahudi.
*Kalau bershaum semuanya bersama hari ke-10 (yaitu 9, 10, dan 11) maka TIDAK MENGAPA. Berdasarkan sebagian riwayat : “Bershaumlah sehari sebelumnya dan sehari setelahnya.”
*Adapun bershaum pada hari ke-10 saja maka MAKRUH.” [Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah XV/403, fatwa no. 158]

Jadi, yang paling utama adalah shaum hari ke-9 dan ke-10.

Namun, para ‘ulama lainnya ada yang berpendapat bahwa yang paling utama adalah bershaum tiga hari, yaitu 9, 10, dan 11 Muharram. Ini merupakan pendapat :
Ibnul Qayyim (dalam Zadul Ma’ad II/76), dan Al-Hafizh (dalam Fathul Bari).

Pendapat ini dikuatkan pula oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah. Beliau berkata :

“Shaum ‘Asyura` memiliki empat tingkatan :
1. Tingkat Pertama :
bershaum pada tanggal 9, 10, dan 11. Ini merupakan tingkatan tertinggi. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dalam Al-Musnad : Bershaumlah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya. Selisihilah kaum Yahudi.” Dan karena seorang jika ia bershaum (pada) 3 hari (tersebut), maka ia sekaligus memperoleh keutamaan shaum 3 hari setiap bulan.
2. Tingkat Kedua :
bershaum pada tanggal 9 dan 10. Berdasarkan sabda Nabi shalallahu’alaihi wa sallam : “Kalau saya hidup sampai tahun depan, niscaya aku bershaum pada hari ke-9.” Ini beliau ucapkan ketika disampaikan kepada beliau bahwa kaum Yahudi juga bershaum pada hari ke-10, dan beliau suka untuk berbeda dengan kaum Yahudi, bahkan dengan semua orang kafir.
3. Tingkat Ketiga :
bershaum pada tanggal 10 dan 11.
4. Tingkat Keempat :
bershaum pada tanggal 10 saja. Di antara ‘ulama ada yang berpendapat hukumnya mubah, namun ada juga yang berpendapat hukumnya makruh.

▪ Yang berpendapat hukumnya MUBAH berdalil dengan keumuman sabda Nabi shalallahu’alaihi wa sallam ketika beliau ditanya tentang shaum ‘Asyura`, maka beliau menjawab “Saya berharap kepada Allah bahwa shaum tersebut menghapuskan dosa setahun sebelumnya.” Beliau tidak menyebutkan hari ke-9.
▪ Sementara yang berpendapat hukumnya MAKRUH berdalil dengan sabda Nabi shalallahu’alaihi wa sallam : “Selisihilah kaum Yahudi. Bershaumlah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.” Dalam lafazh lain,“Bershaumlah sehari sebelumnya dan sehari setelahnya.” Sabda beliau ini berkonsekuensi wajibnya menambahkan satu hari dalam rangka menyelisihi (kaum Yahudi), atau minimalnya menunjukkan makruh menyendirikan shaum pada hari itu (hari ke-10) saja. Pendapat yang menyatakan makruh menyendirikan shaum pada hari itu saja merupakan pendapat yang kuat.
[Liqa`at Babil Maftuh]

Sementara itu, ketika Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta`ditanya apakah boleh melaksanakan shaum ‘Asyura` satu hari saja? Maka lembaga tersebut menjawab :

“BOLEH melaksanakan shaum hari ‘Asyura` satu hari saja.
Namun yang AFDHAL (lebih utama) adalah bershaum sehari sebelumnya atau sehari setelahnya. Ini merupakan sunnah yang pasti dari Nabi shalallahu’alaihi wa sallam berdasarkan sabda beliau “Kalau saya masih hidup hingga tahun depan, niscaya aku akan bershaum pada hari ke-9.” Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma berkata : “Yakni bersama hari ke-10.”
Wabillahit Taufiq. Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa Shahbihi wa Sallam.


Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz

[dari Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhutsil 'Ilmiyyah wal Ifta` X/401, fatwa no. 13.700]

baca selengkapnya di http://www.manhajul-anbiya.net/shaum-asyura-hukum-keutamaan-sejarah-dan-cara-pelaksanaannya/

WA Majmu'ah Manhajul Anbiya

Minggu, 09 Agustus 2015

BUKANLAH SIKAP HIKMAH MENYEBUTKAN KEBAIKAN KETIKA KITA SEDANG MENTAHDZIR
Pernyataan Faqihuz Zaman al-‘Allamah Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin rahimahullah:

Berkata al-Imam al-‘Allamah Muhammad bin Shaleh bin ‘Utsaimin hafizhahullah di dalam “Liqaatul Babil Maftuh” (61-70) (hal. 153):

Ketika kita hendak meluruskan seseorang, maka wajib menyebutkan kebaikan-kebaikan dan kejelekan-kejelekannya, karena ini merupakan timbangan yang adil. Namun ketika kita mentahdzir dari kesalahan seseorang, maka cukup menyebutkan kejelekannya saja, karena konteksnya adalah konteks tahdzir. Dan bukan bagian dari hikmah ketika dalam konteks tahdzir untuk menyebutkan kebaikan-kebaikannya. Karena bila engkau menyebutkan kebaikan-kebaikannya, niscaya orang yang mendengarnya akan tetap berada dalam kebingungan. Sehingga pada setiap kondisi itu memiliki pernyataannya masing-masing.

Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=120146
Alih bahasa: Syabab Forum Salafy
Arsip WSI || http://forumsalafy.net

Minggu, 24 Mei 2015

🔊 Oleh asy-Syaikh al-'Allamah Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah

Amma Ba'd
Wahai kaum muslimin, kita berada di bulan Sya'ban. Kami akan menjelaskan tentangnya dalam enam pembahasan. Di dalamnya akan kami paparkan hal-hal yang wajib atas kami untk menjelaskannya. Kita memohon kepada Allah agar memberikan rizki kepada kami dan kepada Anda semua ilmu yang bermanfaat dan amal shalih.

Poin pertama,
Puasa Sya'ban
Apakah bulan Sya'ban memiliki kekhususan untuk dilakukan padanya puasa, dibanding bulan-bulan lainnya?
Apik Elek Bloge Dewek