:::: MENU ::::
Tampilkan postingan dengan label puasa asyura. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label puasa asyura. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Oktober 2015

Syaikh Abdullah Abu Buthain rahimahullah ditanya :
Bagaimana jika terjadi keraguan dalam menentukan Hilal Muharram?

Beliau menjawab,
Diriwayatkan dari Ahmad ia berkata :
"Apabila tersamarkan atas kita awal bulan maka kita berpuasa tiga hari." [Ad Durarus Saniyyah, jilid 3 hal 360].

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata :
Ahmad berkata : "Jika awal bulan itu samar maka hendaknya berpuasa tiga hari. Hal itu dilakukan untuk meyakinkan bahwa ia telah berpuasa pada tanggal 9 dan 10." [ Al Mughni, jilid 3 hal 178].

Berkata 'Allamah Ibnu Qasim rahimahullah :
"Dan hal itu(puasa tiga hari karena ragu) bukan termasuk puasa syak (ragu) yang dilarang. Karena puasa syak yang dilarang adalah pada awal ramadhan." [Hasyiyah ar Raudhul Murabbi', jilid 3 hal 451].

Alih Bahasa : Abdurrahman bin Harun

Majmu'ah Ittiba'us Salaf (Sumpiuh)
WA Ahlussunnah Jakut
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
tambahan:
Sebagaimana yang kita ketahui terjadi perbedaan penetapan bulan Muharram di Indonesia dengan beberapa negara lain (salah satunya Saudi), dimana di Indonesia 10 Muharram jatuh pada hari Jumat, 23 Oktober 2015 sedangkan di negara lain jatuh pada hari Sabtu, 24 Oktober 2015.
Maka, berdasarkan penjelasan di atas untuk kehati-hatian sebaiknya diikuti puasa pada hari Sabtu, 24 Oktober 2015. Sehingga yang hari ini sudah berpuasa tasu'a menjadi tiga hari (Kamis, Jumat, Sabtu)
wallohu a'lam bishshowwab

Selasa, 20 Oktober 2015

BERPUASA BERSAMA PEMERINTAH
~Bimbingan al-Ustadz Qamar hafizhahullah Ta'ala~

Bagaimana sikap kita terhadap pemerintah yang menetapkan tanggal hijriah dengan hisab?
Kami (sebagian pengajar di ma'had Minhajus Sunnah) bertanya kepada ustadz Qamar hafizhahullah Ta'ala pada hari Senin 6 Muharram 1437 H di maktabah.

Afwan Ustadz, kapan kita melaksanakan puasa Asyura? Bagaimana sikap kita yang benar?

Beliau menjawab:
"Kita ikut pemerintah RI."

Penanya:
"Pemerintah RI tidak berdasarkan rukyatul hilal. Pemerintah Saudi mengumumkan bahwa tanggal 1 Muharram 1437 H jatuh pada hari Kamis berdasarkan penggenapan bulan karena hilal tidak terlihat. Sementara pemeritah RI menetapkan bahwa tanggal 1 Muharram jatuh pada hari Rabu berdasarkan hisab."

Ustadz:
"Iya. Kita ikut pemerintah.

فإن أصابوا فلكم ولهم. وإن أخطأوا فلكم وعليهم.
"Jika mereka benar, pahalanya bagi kita dan mereka. Dan jika mereka salah, pahalanya bagi kita namun dosanya mereka tanggung."
Dalam menentukan bulan Ramadhan, kita ikut pemerintah. Ini adalah ibadah yang wajib.
Apalagi puasa Asyura adalah sunah. Sehingga kita berpuasa Asyura pada hari Jum'at (dan Tasu'a pada hari Kamis)."

Selasa, 7 Muharram 1437 H
Pon. Pes. Minhajus Sunnah Magelang
————————————————————————————————
WA KITASATU
Forum Salafy Banjarnegara
WA Ahlussunnah Jakut

NB:
Tanggal 10 Muharram 1437 H di Indonesia jatuh pada hari Jumat, 23 Oktober 2015.

Senin, 19 Oktober 2015

Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim alu asy-Syaikh rahimahullah berkata,
"Semua yang disebutkan tentang amalan-amalan para hari 'Asyura selain puasa, maka itu TIDAK ADA ASALNYA (dalam syari'at) bahkan itu adalah BID'AH. Seperti bercelak untuk kedua mata. Demikian juga hadits-hadits yang disebutkan seperti memberikan keluasan untuk keluarga, maka itu batil tidak ada yang shahih.

Pada hari 'Asyura ini ada dua kelompok yang saling bertolak belakang,
1) Rafidhah (Syi'ah), mereka menjadikan hari 'Asyura dan hari sebelumnya sebagai hari berkabung.
2) Nawashib, mereka menjadikannya sebagai hari Raya, yang disebut sebagai Idul 'Umur.

Adapun Ahlus Sunnah, maka tidak memandang seperti kelompok pertama maupun kelompok kedua, dan tidak mengkhususkan hari tersebut kecuali dengan ibadah puasa."
(Syarh Kitab Adabul Masyi ila ash-Shalat)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,
"Sebagaimana disebutkan tentang keutamaan-keutamaan 'Asyura :
▪ memberikan keluasan untuk keluarga,
▪ keutamaan berjabat tangan,
▪ keutamaan inai (pacar)
▪ keutamaan bersemir
▪ keutamaan mandi, dan semisal itu
serta apa yang disebutkan tentang keutamaan shalat pada hari tersebut, Maka semua itu adalah DUSTA atas nama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tidak ada satu pun dalil yang sah terkait dengan keutamaan 'Asyura kecuali keutamaan puasa pada hari tersebut.

Harb al-Kirmani mengatakan, "Hadits yang diriwayatkan bahwa barangsiapa yang melapangkan untuk keluarganya pada Hari 'Asyura, akan Allah luaskan untuknya sepanjang tahun.
Al-Imam Ahmad menjawab, "Hadits tersebut tidak ada asalnya."
[Minhaj as-Sunnah an-Nabawiyyah]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah juga berkata,
"Adapun yang diriwayatkan tentang
▪ bercelak pada hari 'Asyura, atau
▪ semir, atau
▪ mandi, atau
▪ berjabat tangan, atau
▪ MENGUSAP KEPALA ANAK YATIM, atau
▪ memakan biji-bijian, atau
▪ menyembelih, atau semisalnya
Maka ITU SEMUA DUSTA atas nama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Yang seperti itu adalah BID'AH, tidak satupun disukai oleh para imam dalam agama.

Adapun yang dilakukan oleh Ahlul Bid'ah (yakni Syi'ah Rafidhah, pen)  yaitu Niyahah (meratapi kematian), memanggil-manggil orang yang sudah mati, perkumpulan-perkumpulan acara, mencela shahabat, itu semua juga di antara BID'AH dan KEMUNGKARAN YANG TERBESAR. Dan semua bid'ah itu sesat. Meskipun sebagian bid'ah dan kemunkaran itu lebih berat daripada yang lainnya.
[ al-Fatawa al-Kubra (5/479)

WA Majmu'ah Manhajul Anbiya
PUASA (Shaum) 'ASYURA ...Kapan?
tanggal 10 Muharram saja, 9 dan 10 Muharram, 10 dan11 Muharram, atau 9,10,11 Muharram??

Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata :
“Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam mensyari’atkan kepada kita untuk bershaum sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.
*Bershaum pada hari ke-9 dan ke-10, ini yang PALING UTAMA.
*Kalau bershaum pada hari ke-10 dan 11 maka itu sudah MENCUKUPI, karena (dengan cara itu sudah) menyelisihi Yahudi.
*Kalau bershaum semuanya bersama hari ke-10 (yaitu 9, 10, dan 11) maka TIDAK MENGAPA. Berdasarkan sebagian riwayat : “Bershaumlah sehari sebelumnya dan sehari setelahnya.”
*Adapun bershaum pada hari ke-10 saja maka MAKRUH.” [Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah XV/403, fatwa no. 158]

Jadi, yang paling utama adalah shaum hari ke-9 dan ke-10.

Namun, para ‘ulama lainnya ada yang berpendapat bahwa yang paling utama adalah bershaum tiga hari, yaitu 9, 10, dan 11 Muharram. Ini merupakan pendapat :
Ibnul Qayyim (dalam Zadul Ma’ad II/76), dan Al-Hafizh (dalam Fathul Bari).

Pendapat ini dikuatkan pula oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah. Beliau berkata :

“Shaum ‘Asyura` memiliki empat tingkatan :
1. Tingkat Pertama :
bershaum pada tanggal 9, 10, dan 11. Ini merupakan tingkatan tertinggi. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dalam Al-Musnad : Bershaumlah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya. Selisihilah kaum Yahudi.” Dan karena seorang jika ia bershaum (pada) 3 hari (tersebut), maka ia sekaligus memperoleh keutamaan shaum 3 hari setiap bulan.
2. Tingkat Kedua :
bershaum pada tanggal 9 dan 10. Berdasarkan sabda Nabi shalallahu’alaihi wa sallam : “Kalau saya hidup sampai tahun depan, niscaya aku bershaum pada hari ke-9.” Ini beliau ucapkan ketika disampaikan kepada beliau bahwa kaum Yahudi juga bershaum pada hari ke-10, dan beliau suka untuk berbeda dengan kaum Yahudi, bahkan dengan semua orang kafir.
3. Tingkat Ketiga :
bershaum pada tanggal 10 dan 11.
4. Tingkat Keempat :
bershaum pada tanggal 10 saja. Di antara ‘ulama ada yang berpendapat hukumnya mubah, namun ada juga yang berpendapat hukumnya makruh.

▪ Yang berpendapat hukumnya MUBAH berdalil dengan keumuman sabda Nabi shalallahu’alaihi wa sallam ketika beliau ditanya tentang shaum ‘Asyura`, maka beliau menjawab “Saya berharap kepada Allah bahwa shaum tersebut menghapuskan dosa setahun sebelumnya.” Beliau tidak menyebutkan hari ke-9.
▪ Sementara yang berpendapat hukumnya MAKRUH berdalil dengan sabda Nabi shalallahu’alaihi wa sallam : “Selisihilah kaum Yahudi. Bershaumlah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.” Dalam lafazh lain,“Bershaumlah sehari sebelumnya dan sehari setelahnya.” Sabda beliau ini berkonsekuensi wajibnya menambahkan satu hari dalam rangka menyelisihi (kaum Yahudi), atau minimalnya menunjukkan makruh menyendirikan shaum pada hari itu (hari ke-10) saja. Pendapat yang menyatakan makruh menyendirikan shaum pada hari itu saja merupakan pendapat yang kuat.
[Liqa`at Babil Maftuh]

Sementara itu, ketika Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta`ditanya apakah boleh melaksanakan shaum ‘Asyura` satu hari saja? Maka lembaga tersebut menjawab :

“BOLEH melaksanakan shaum hari ‘Asyura` satu hari saja.
Namun yang AFDHAL (lebih utama) adalah bershaum sehari sebelumnya atau sehari setelahnya. Ini merupakan sunnah yang pasti dari Nabi shalallahu’alaihi wa sallam berdasarkan sabda beliau “Kalau saya masih hidup hingga tahun depan, niscaya aku akan bershaum pada hari ke-9.” Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma berkata : “Yakni bersama hari ke-10.”
Wabillahit Taufiq. Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa Shahbihi wa Sallam.


Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz

[dari Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhutsil 'Ilmiyyah wal Ifta` X/401, fatwa no. 13.700]

baca selengkapnya di http://www.manhajul-anbiya.net/shaum-asyura-hukum-keutamaan-sejarah-dan-cara-pelaksanaannya/

WA Majmu'ah Manhajul Anbiya
Apik Elek Bloge Dewek