Pertanyaan:
Apa hukum mencukur jenggot sampai habis atau memotong sebagiannya?
Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i t menjawab:
Orang yang mencukur jenggotnya sampai habis tergolong orang yang fasiq, karena Nabi r bersabda:
“Potonglah kumis kalian dan biarkan jenggot kalian.”
dan beliau r bersabda pula:
“Biarkanlah jenggot kalian menjadi banyak.”
Juga:
“Muliakanlah jenggot kalian.”
Juga:
“Panjangkan jenggot kalian.”
Juga:
“Potonglah kumis kalian dan biarkanlah jenggot kalian.”
Banyak sabda Nabi r yang memerintahkan untuk membiarkan jenggot, dan
tidak pernah disebutkan bahwa Nabi r mencukur habis jenggotnya, bahkan
jenggot beliau menutupi dada beliau.
Dan tidak didapatkan pula adanya
riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi r pernah melihat seorang muslim yang
mencukur jenggotnya lalu Nabi r menyetujuinya.
Bahkan mencukur jenggot
tergolong perbuatan tasyabbuh (menyerupai) musuh-musuh Islam dan
perbuatan tasyabbuh (menyerupai) wanita.
Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk menjaga penampilan
Islami di mana pun dia berada, sehingga dia tidak kehilangan jati diri
muslim sebagaimana orang lain kehilangan jati diri muslimnya. Wallahul
musta’an.
Jenggot merupakan perhiasan bagi seorang lelaki.
Meskipun engkau melihat
adanya sebagian orang alim yang fasiq memotongnya, ini bukanlah suatu
hujjah. Juga meskipun engkau melihat di antara para raja dan pimpinan
yang memotong jenggotnya, ini bukanlah hujjah. Yang dinamakan hujjah
adalah Kitabullah dan Sunnah Rasulullah r.
Bila engkau melihat
orang-orang alim yang memotong jenggot mereka atau para raja dan
pimpinan, niscaya engkau dapati mereka terpengaruh oleh musuh-musuh
Islam. Sama saja mereka terpengaruh dengan belajar kepada musuh-musuh
Islam ataupun belajar kepada orang yang belajar kepada musuh-musuh
Islam, ataupun terpengaruh oleh orang yang terpengaruh musuh-musuh
Islam. Tidak boleh bagi seorang pun untuk mengambil teladan dari salah
seorang dari mereka, bahkan As Sunnah yang wajib untuk diikuti.
Demikian pula memotong sebagian jenggot dan membiarkan sebagiannya, ini
juga tidak diperbolehkan karena Nabi r bersabda: , maknanya adalah
biarkanlah sebagaimana diciptakan Allah.
Juga sabda beliau , dan
.
Adapun riwayat dari Abdullah ibnu ‘Umar bahwa bila melaksanakan haji
atau umrah beliau z mengambil (memotong) jenggot yang melebihi ukuran
genggaman tangan, ini bukanlah hujjah, karena yang dinamakan hujjah
adalah Kitabullah dan Sunnah Rasulullah r.
Bila engkau katakan: Terkadang saya diperintah untuk memotong jenggot
karena saya seorang tentara? Jawabannya: Tidak boleh bagimu untuk
menaati perintah itu, karena Nabi r bersabda:
“Hanyalah ketaatan tersebut dalam hal yang baik.”
kecuali bila engkau khawatir akan disiksa dengan siksaan yang tidak bisa engkau pikul, wallahul musta’an.
Bila engkau katakan: Terkadang saya masuk ke suatu negeri atau saya
kembali ke negeri saya, sedangkan penduduk negeri tersebut memaksa dan
memasukkan setiap orang yang memelihara jenggotnya ke dalam penjara, dan
juga dikhawatirkan akan dibunuh.
Maka bila engkau takut bahwa dirimu akan disiksa, atau diambil hartamu,
atau kehormatanmu dengan sesuatu yang tidak bisa engkau pikul, maka
diperbolehkan bagimu untuk memotong jenggot. Adapun tanpa ada sesuatu
lalu engkau memotong jenggot dan menyerupai musuh-musuh Islam, atau
hanya karena mengikuti perintah orang-orang yang menyimpang maka tidak
boleh bagimu (untuk memotong jenggot), karena Nabi r bersabda:
“Hanyalah ketaatan itu dalam hal yang baik.”
Betapa banyak orang shalih yang pergi ke negeri musuh-musuh Islam
dimana mereka (musuh-musuh Islam) melihat orang-orang shalih yang
berpegang teguh dengan agama secara benar, justru musuh-musuh Islam itu
mencintai orang-orang shalih tersebut, memuliakan mereka, mempercayai
keamanahan mereka. Adapun jenggot, maka tidaklah jenggot itu yang
bersalah (yang menyebabkan kebencian orang-orang kafir membenci Islam).
Bila engkau lihat seorang yang memelihara jenggotnya pendusta, atau
berkhianat, atau mencuri, maka yang salah bukanlah jenggotnya namun
orangnya. Adapun jenggot termasuk sifat yang fithrah dan termasuk Sunnah
Rasulullah r yang beliau perintahkan dan beliau wajibkan.
Saya
maksudkan keterangan ini agar tidak menjadi alasan bagimu untuk mencukur
jenggot bila engkau melihat di antara orang yang memelihara jenggot ada
yang tidak istiqamah atau tidak amanah. Wallahul musta’an.
(diterjemahkan dari Ijabatus Sail, hal. 221-222)
sumber: asysyariah.com/
0 komentar:
Posting Komentar
berkata baik, atau diam