BOLEHKAH JUAL BELI UANG KERTAS
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
| | |
Pertanyaan:
Apa hukum membeli uang kertas dan menjualnya kembali jika nilainya naik?
Jawaban:
Muamalah dengan menjual dan membeli
mata uang disebut penukaran mata uang. Penukaran mata uang harus
dilakukan dengan serah terima secara langsung di tempat transaksi. Jika
terjadi serah terima langsung di tempat transaksi maka hal itu tidak
masalah. Maksudnya jika seseorang misalnya menukar Riyal Saudi dengan
dollar Amerika maka hal ini tidak masalah, walaupun dia mengharapkan
keuntungan di masa mendatang. Hanya saja dengan syarat dia mengambil
dollar yang dia beli dan menyerahkan uang Saudi yang dia jual. Adapun
tanpa serah terima secara langsung di tempat maka hal tersebut tidak
sah, dan hal itu termasuk riba nasi’ah.
Sumber artikel:
Fataawaa Ulama Al-Balad Al-Haram, hal. 701
Alih bahasa: Abu AlmassFataawaa Ulama Al-Balad Al-Haram, hal. 701
Senin, 4 Sya’ban 1435 H
0 komentar:
Posting Komentar
berkata baik, atau diam