BOLEHKAH MENDATANGKAN ARWAH
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
| | |
Pertanyaan:
Apakah hukum mendatangkan arwah dan apakah hal itu termasuk jenis sihir?
Jawaban:
Tidak diragukan lagi bahwa
mendatangkan arwah termasuk salah satu jenis sihir atau termasuk
perdukunan. Arwah yang didatangkan tersebut hakekatnya bukan arwah
orang-orang yang telah meninggal seperti yang mereka katakan, tetapi
syetan-syetan yang menjelma seperti orang-orang yang sudah meninggal itu
dan mereka mengatakan: “Aku adalah ruh si fulan atau aku adalah si
fulan.” Padahal hakekatnya syetan. Maka perbuatan semacam ini tidak
boleh.
Arwah orang-orang yang sudah
meninggal tidak mungkin dihadirkan, karena sudah berada di genggaman
Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana firman-Nya:
اللَّهُ يَتَوَفَّى الأنْفُسَ حِينَ
مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا فَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَى
عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الأخْرَى إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى
“Allah memegang jiwa ketika
matinya dan memegang jiwa orang yang belum mati di waktu tidurnya; maka
Dia menahan jiwa yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan
jiwa yang lain sampai waktu yang ditetapkan.” (QS. Az-Zumar: 42)
Jadi arwah itu tidak seperti yang
diklaim sebagian orang, yaitu bisa datang dan pergi, tetapi Allah saja
yang mengaturnya. Jadi perbuatan mendatangkan arwah adalah bathil dan
termasuk jenis sihir dan perdukunan.
Sumber artikel:
Al-Muntaqaa min Fataawa Al-Fauzan, 2/134-135, pertanyaan no. 109
Alih bahasa: Abu AlmassAl-Muntaqaa min Fataawa Al-Fauzan, 2/134-135, pertanyaan no. 109
Kamis, 7 Sya’ban 1435 H
0 komentar:
Posting Komentar
berkata baik, atau diam