:::: MENU ::::

Kamis, 06 Agustus 2015

WAJIBKAH MUWAZANAH KETIKA MEMBANTAH AHLI BID’AH?

Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz  رحمه الله

Al-Imam al-‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya sebuah pertanyaan sebagai berikut:
Pertanyaan
Berdasarkan manhaj ahlus sunnah di dalam membantah ahlul bid’ah dan tulisan-tulisan mereka, apakah termasuk wajib menyebutkan kebaikan-kebaikan mereka beserta kejelekan-kejelekannya atau hanya kejelekan-kejelekannya saja?

Beliau rahimahullah menjawab:
Ucapan para ‘ulama adalah membantah kejelekan-kejelekan tersebut untuk memberikan peringatan dan  menjelaskan kesalahan-kesalahan yang mereka salah padanya guna memberikan peringatan darinya. Adapun kebaikan, maka telah diketahui dan diterima. Namun tujuan yang diinginkan adalah memberikan peringatan (tahdzir) dari kesalahan-kesalahan mereka, Jahmiyah, mu’tazilah, rafidhah,, dan yang semisalnya.

Sehingga bila ada kebutuhan untuk menjelaskan kebenaran yang ada pada mereka, maka dijelaskan. Apabila ada yang bertanya: kebenaran apa yang ada pada mereka? Perkara apa pada mereka yang mencocoki ahlu sunnah? Sedangkan yang ditanya mengetahui hal itu, maka dijelaskan. Namun tujuan yang paling besar dan paling penting adalah menjelaskan kebatilan yang ada pada mereka; guna memperingatkan si penanya darinya dan agar tidak condong kepadanya.

Penanyanya lainnya berkata kepada beliau:
Di sana ada orang-orang yang mewajibkan muwazanah: bila engkau membantah seorang mubtadi’ dengan bid’ahnya untuk memperingatkan manusia darinya, maka engkau wajib menyebutkan kebaikan-kebaikannya supaya tidak menzhaliminya?

Asy-Syaikh rahimahullah menjawab:
Tidak, itu tidak harus. Itu tidak harus. Oleh karena itu bila engkau membaca kitab-kitab ahlus sunnah, engkau akan dapati bahwa yang diinginkan adalah tahdzir (memberikan peringatan). Bacalah kitab-kitab al-Bukhari “Khalqi af’alil ‘ibad,” kitab al-adab di “ash-Shahih”, kitab as-Sunnah karya ‘Abdullah bin Ahmad, kitab “at-Tauhid” karya Ibnu Khuzaimah, bantahan ‘Utsman bin Sa’id ad-Darimi terhadap ahli bid’ah, dan selain itu. Mereka meletakkannya untuk mentahdzir dari kebatilan-kebatilannya. Tidak ada maksud untuk membilang kebaikan-kebaikannya. Tujuannya adalah memberikan peringatan (tahdzir) dari kebatilan-kebatilan mereka. Adapun kebaikan-kebaikan mereka, maka tidak ada nilainya ditinjau dari orang yang berbuat kufur, apabila bid’ahnya sampai mengkafirkannya; gugurlah kebaikan-kebaikannya. Dan bila bid’ahnya tidak sampai mengkafirkannya, maka ia berada dalam kondisi yang berbahaya.
Sehingga tujuannya ialah menjelaskan berbagai kesalahan dan penyimpangan yang wajib ditahdzir darinya. Selesai penukilan dari beliau.

Ucapan asy-Syaikh rahimahullah ini direkam dari pelajaran-pelajaran beliau rahimahullah yang disampaikan pada musim panas tahun 1413 H di kota Thaif.

Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=120146
Alih bahasa: Syabab Forum Salafy
Arsip WSI || http://forumsalafy.net/

Rabu, 05 Agustus 2015


APAKAH MUWAZANAH TERMASUK MANHAJ SALAF?

Asy Syaikh Ahmad bin Yahya an Najmiy رحمه الله

Soal:
Apakah muwazanah antara kebaikan dan kejelekan dalam bingkai nasehat termasuk bagian dari manhaj salaf atau tidak?

Jawaban:
Ini bukan bagian dari manhaj salaf. Tidak ada seorangpun yang mengatakannya kecuali di zaman kita ini. Metode ini dikoarkan oleh orang-orang ikhwani (IM) dan para pengikutnya. Mereka mengatakan: “Harus ada muwazanah antara kebaikan dan kejelekan.”

Dan ini batil. Metode ini tidak memiliki landasan kebenaran. Tidak ada landasan dari Kitab, tidak ada landasan dari Sunnah, dan tidak pernah diamalkan oleh seorangpun dari shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi was salam maupun dari kalangan salafush shaleh. Nabi shallallahu ‘alaihi was salam sebagaimana yang telah diketahui tatkala Fathimah bintu Qaisy meminta nasehat kepada beliau, maka beliau berbicara tentang Mu’awiyah dan Abu Jahm. Beliau mengatakan:

“Adapun Mu’awiyah, maka dia itu miskin, tidak memiliki harta. Sedangkan Abu Jahm maka dia sering memukul wanita.”

Dan beliau tidak menyebutkan kebaikan-kebaikan mereka sedikitpun. Dan demikian bila kita ingin meninjau dalil-dalil ini, maka kita akan mendapatinya ada di sebuah kitab yang telah disusun oleh Fadhilatusy Syaikh as-Salafi Rabi’ bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah beserta bantahan terhadap para orator pengusung manhaj ini.

[Fadhilatusy Syaikh al-‘Allamah Ahmad bin Yahya an-Najmi rahimahullah, al-Fatawa al-Jaliyah ‘anil Manahijid Da’awiyyah/ 5 hal 9-10]

Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=148267
Alih bahasa : Syabab Forum Salafy

Arsip WSI ||http://forumsalafy.net/

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

ADAKAH MANHAJ MUWAZANAH DI TENGAH-TENGAH AHLUS SUNNAH?

Asy Syaikh Rabi’ bin Hadi al Madkhali حفظه الله

Soal :
Apakah manhaj muwazanah ada di tengah-ahlus sunnah wal jama’ah?

Jawaban :
Tidak ada manhaj muwazanah di tengah-tengah ahlus sunnah. Manhaj ini diada-adakan oleh ahli batil. Kemudian mereka tidak menetapkan hukum ini terhadap ahlus sunnah dan tidak ber-muwazanah kepada mereka ahlus sunnah.

Mereka tidak menerapkan manhaj muwazanah kepada kita dan mereka tidak ridha bila para syaikhnya dicela, bahkan meskipun disebutkan kebaikan-kebaikannya. Mereka hanya ingin membungkam ahlus sunnah sehingga ahlus sunnah tidak berbicara tentang para syaikh mereka selama-lamanya.

Apabila ahlus sunnah terpaksa berbicara tentang syaikh dan manhaj mereka, mereka berteriak; “muwazanah-muwazanah.” Dikarenakan keburukannya lebih ringan menurut mereka sedangkan petaka itu mesti terjadi. Dan itu lebih ringan daripada seandainya,, namun mereka melontarkan jarh terhadap ahlus sunnah dengan kedustaan, kebatilan, dan kefajiran.

Dan andai mereka hanya mencukupkan dengan berbagai kekurangan ahlus sunnah yang ada dan nyata muncul dari mereka, niscaya hal itu tidak akan membahayakan ahlus sunnah, tidak akan memudharatkan mereka, tidak akan memudharatkan mereka.

Sumber: Kaset “Al-Manhaj at-Tamyi’i wa Qawa’iduhu”
Link Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=150737

Alih bahasa: Syabab Forum Salafy
Arsip WSI ||http://forumsalafy.net/

WAJIBKAH MENYEBUTKAN KEBAIKAN-KEBAIKAN MUBTADI KETIKA KITA MEMBANTAH MEREKA?

Fadhilatusy Syaikh al-‘Allamah ‘Abdul Muhsin al-‘Abbad حفظه الله

pertanyaan:
Apakah termasuk dari manhaj salaf: bahwa saya bila membantah seorang mubtadi’, untuk memperingatkan manusia darinya, wajib menyebutkan kebaikan-kebaikannya supaya saya tidak menzhalimnya?

Maka asy-Syaikh menjawab:
Tidak, tidak wajib bila anda memperingatkan dari sebuah bid’ah, menyebutkan bid’ah dan memperingatkan umat darinya (untuk menyebutkan kebaikannya). Inilah yang diinginkan dan tidak mengharuskan anda untuk mengumpulkan kebaikan-kebaikannya dan menyebut-nyebutkannya. Tetapi seorang insan itu hanyalah menyebutkan bid’ah tersebut, memperingatkan umat darinya, dan tidak tertipu dengannya.

Sumber : Selesai dari pelajaran Sunan an-Nasai kaset no. 18942 tasjilat al-Masjid an-Nabawi
Sumber : http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=150737

Alih bahasa: Syabab Forum Salafy
Arsip WSI || http://forumsalafy.net/wajibkah



قول فضيلة الشيخ العلامة /عبد المحسن العباد ((حفظه الله ))

قال فضيلة الشيخ العلامة عبد المحسن العباد جوابا على سؤال :
هل من منهج السلف :أنى إذا انتقدت مبتدعا ليحذر الناس منه يجب أن أذكر حسناته لكى لا أظلمه؟

فأجاب الشيخ : ((لا ..لا ما يجب إذا حذرت من بدعة وذكرت البدعة وحذرت منها , فهذا هو المطلوب ولا يلزم أنك تجمع الحسنات وتذكر الحسنات . إنما للإنسان أن يذكر البدعة ويحر منها وأنه لا يغتر بها ))

نتهى من درس ((سنن النسائى ))(شريط رقم (18942) تسجيلات المسجد النبوي
MENGENAL MANHAJ MUWAZANAH
Asy Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullahu
Diantara fatwa As Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullahu ta’ala

Pertanyaan:
Apakah yang dimaksud dengan Manhaj Muwazanah antara kebaikan dan keburukan, siapakah orang yang pertama kali menyerukannya, dan apa yang termasuk bagian darinya ?

Jawaban:
“Sebagian orang telah memahami bahwa dirinya termasuk seorang yang Majruh (dijauhi), kemudian mereka ingin menutup-nutupi dirinya yang tercela”.

Saya katakan : “Seorang Mubtadi’ Sesat, janganlah engkau menyebutkan kebaikan-kebaikannya dan tidak ada kemuliaan baginya, demikian pula seorang kafir”.

Adapun seorang yang mencintai kebaikan akan tetapi terkadang terjatuh dalam kesalahan pada sebagian perkara, seperti misalnya adalah Aban bin Ayyas.

Sebagaimana Sebagian Ulama dimasanya mengatakan tentang dirinya :
“Apabila dirinya menyebutkan suatu hadits, maka dia membawa keganjilan yang besar”.Namun pada diri beliau terdapat fadhilah dan ibadah.

Sebagian Ulama dimasanya ditanya tentang beliau, kemudian dijawablah :”Sebutkanlah kebaikan dirinya, dan berhati-hatilah dari meriwayatkan haditsnya”.

Permasalahan Muwazanah antara menyebutkan kebaikan dan keburukan seseorang bersamaan, tidaklah kita terima secara mutlak, tidak pula kita tolak secara mutlak. Akan tetapi kenyataannya, seorang hizbi menyeru kepada hizbiyyah, maka janganlah kita menyebutkan kebaikannya tidak pula kemuliaannya.

Sebagian lainnya menyeru menuju demokrasi yang bermakna bahwa suatu bangsa menentukan hukum sendiri untuk bangsanya. Padahal Allah berfirman (artinya) :

”Sesungguhnya hukum itu hanyalah milik Allah”.

Allah juga berfirman (artinya) :

”Apakah hukum jahiliyah yang mereka cari, dan siapakah yang lebih baik hukumnya dibanding hukum Allah, bagi orang-orang yang meyakini”.

Allah juga berfirman (artinya) :

”Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum yang Allah turunkan, maka mereka itulah orang-orang kafir”.

Allah juga berfirman (artinya) :

”Apakah mereka memiliki sekutu yang mensyariatkan bagi mereka bagian dari agama ini yang Allah tidak izinkan dengannya”.

Sungguh telah kita nyatakan, sepantasnya untuk kita katakan kepada Abdurrahman Abdul Khaliq dengan sebutan “Salafthi/سلفطي”. Huruf Sin dan Lam semisal Salafiyyah, sedangkan huruf Tha’ adalah untuk demokrasi.
Maka Abdurrahman Abdul Khaliq apabila dirinya tetap bersikukuh dalam keadaannya saat ini, wajib untuk di Jarh dan tidak di Ta’dil. Dan dahulu ketika masih tinggal di Madinah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, dia Mustaqim, demikian pula ketika masih awal-awal di kuwait.

Maka terdapat sekelompok orang yang terkena Jarh. Jum’iyyah Ihya’ at-Turats adalah kelompok yang Majruh, DAN SUNGGUH MEREKA TELAH MEMECAH BELAH DA’I-DA’I YANG BERDAKWAH DI JALAN ALLAH. Demikian pula Jum’iyyah al-Hikmah telah majruh, dan Jum’iyyah al-Ihsan majruh. Demikian pula Ikhwanul Muflisun (Ikhwanul Muslimin).
Dan orang yang pertama kali menyerukan dengan model manhaj seperti ini (Muwazanah), mereka adalah sururiyyah dan ikhwanul muflisin, beserta jum’iyyah al-Hikmah dan jum’iyyah al-Ihsan.

Lihat Kitab “Tuhfatul Mujib, hal 166-167″

http://forumsalafy.net/mengenal-manhaj-muwazanah/
bahteraku-14

Al-Ustadzah Ummu Luqman Salma


Hampir-hampir tidak didapati rasa kasih dan sayang antara dua insan sebagaimana yang didapati pada sepasang suami istri. Allah Yang Mahasuci mencintai kelanggengan kasih sayang antara suami dan istri tersebut.
Allah berfirman,
وَمِنۡ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُم مَّوَدَّةٗ وَرَحۡمَةًۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ ٢١
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kalian rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (arRum: 21)

Oleh karena itu, Dia mensyariatkan hak-hak yang penunaiannya akan menjaga rasa kasih sayang tersebut sehingga tidak sirna. Apabila kita cermati, pengaturan hak dan kewajiban tersebut benar-benar adil dan bijaksana.
Sungguh, Islam bukanlah agama yang memihak kaum pria sebagaimana disangka oleh segolongan manusia. Allah berfirman,
وَلَهُنَّ مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ
Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.” (al-Baqarah: 228)
Ini merupakan kaidah yang menyeluruh bahwa perempuan itu setara dengan laki-laki pada semua hak, kecuali pada satu perkara yang difirmankan oleh Allah,
وَلِلرِّجَالِ عَلَيۡهِنَّ دَرَجَةٞۗ
Akan tetapi, para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya.” (al-Baqarah: 228)
Allah menyerahkan pengenalan hak dan kewajiban istri tersebut pada kebiasaan yang berlangsung di antara manusia dan pergaulan mereka di dalam ranah keluarga, yang tidak menyelisihi syariat Islam. Kalimat ini menjadi timbangan bagi suami, yang dengannya dia menimbang perlakuannya terhadap istri pada segala perkara dan keadaan. Jika suami ingin menuntut istrinya untuk melakukan suatu hal, dia ingat bahwa dirinya pun mempunyai kewajiban yang setara dengan tuntutannya tersebut. Oleh karena itu, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sungguh aku akan berhias untuk istriku sebagaimana dia berhias untukku.” (Tafsir al-Qurthubi 3/123)

Maka dari itu, seorang muslim sejati pasti mengakui hak-hak istrinya yang menjadi kewajibannya, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala, “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf”, dan sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam,
أَلَا إِنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقًّا وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا
Ketahuilah, sesungguhnya kalian memiliki hak yang wajib ditunaikan oleh istri-istri kalian, dan istri-istri kalian memiliki hak yang wajib kalian tunaikan.” (Shahih Ibnu Majah no. 1501)
Muslim yang cerdas akan senantiasa berusaha menunaikan hak istrinya tanpa melihat apakah haknya sendiri terpenuhi atau tidak, karena dia bersemangat untuk melanggengkan cinta dan kasih sayang antara keduanya. Di samping itu, dia juga bersemangat untuk menghilangkan kesempatan setan untuk berusaha menceraikan keduanya.

Dalam rangka menunaikan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bahwa agama adalah nasihat, akan kami sebutkan di sini hak-hak istri setelah pada edisi lalu kami bahas hak-hak suami. Harapan kami, mudah-mudahan para pasangan suami istri bisa mengambil pelajaran sehingga dapat saling menasihati untuk menaati kebenaran dan menetapi kesabaran.

1. Istri berhak diberi nafkah oleh suaminya sesuai dengan kondisi ekonomi.
Nafkah tersebut meliputi antara lain pakaian, makanan, minuman, dan tempat tinggal. Semua nafkah ini harus halal, tidak mengandung dosa dan kesamaran. Allah berfirman,
لِيُنفِقۡ ذُو سَعَةٖ مِّن سَعَتِهِۦۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيۡهِ رِزۡقُهُۥ فَلۡيُنفِقۡ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَاۚ سَيَجۡعَلُ ٱللَّهُ بَعۡدَ عُسۡرٖ يُسۡرٗا ٧
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) rezeki yang Dia berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.” (ath-Thalaq: 7)
Mu’awiyah bin Haidah radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam, “Wahai Rasulullah, apa hak istri salah seorang di antara kami yang harus ditunaikan oleh suaminya?” Beliau menjawab,
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، وَلَا تَضْرِبِ الْوَجْهَ، وَلَا تُقَبِّحْ، وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ
“Engkau memberinya makan jika engkau makan, engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian, jangan kaupukul wajahnya, jangan kaujelekkan dia, dan jangan kauboikot dia kecuali di dalam rumah.” (HR. Abu Dawud no. 2142 dan Ibnu Majah no. 1850)
Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam juga bersabda,
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ
“Cukuplah seseorang dianggap berdosa jika dia menyia-nyiakan orang yang harus dia nafkahi.” (HR. Muslim no. 996, Ahmad, Abu Dawud, dan al-Hakim)
Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
إِذَا أَعْطَى اللهُ أَحَدَكُمْ خَيْرًا فَلْيَبْدَأْ بِنَفْسِهِ وَأَهْلِ بَيْتِهِ
“Jika Allah memberikan kebaikan kepada salah seorang di antara kalian, hendaknya dia memulai dari dirinya sendiri dan keluarganya.” (HR. Muslim no. 997 dan an-Nasa’i no. 6453)
Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
إِذَا أَنْفَقَ الْمُسْلِمُ نَفَقَةً عَلَى أَهْلِهِ وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً
“Apabila seorang muslim menafkahi keluarganya dalam keadaan mengharapkan pahala dari Allah dengannya, nafkah tersebut terhitung sebagai sedekah baginya.” (HR. al-Bukhari, Muslim, dan at-Tirmidzi)
Diriwayatkan oleh Sa’d radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda kepadanya,
وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى اللُّقْمَةَ تَرْفَعُهَا إِلَى فِي امْرَأَتِكَ
“Sesungguhnya, tidaklah engkau memberi nafkah melainkan akan mendapat pahala, termasuk sesuap makanan yang engkau angkat ke mulut istrimu.” (HR. al-Bukhari, Muslim, dan selain keduanya)
Maka dari itu, para suami wajib mencari pekerjaan yang halal, yang tidak mengandung dosa dan kesamaran. Dari Ka’b bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ، إِنَّهُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ وَدَمٌ نَبَتَا عَلَى سُحْتٍ، النَّارُ أَوْلَى بِهِ
“Wahai Ka’b bin ‘Ujrah, tidak akan masuk surga daging dan darah yang tumbuh dari hasil usaha yang haram. Neraka lebih berhak terhadapnya.” (HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban, dinyatakan shahih oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib)

2. Istri berhak dipergauli dengan cara yang makruf.
Telah kami singgung di atas bahwa suami wajib mempergauli istrinya menurut cara yang makruf. Allah berfirman,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ
“Dan pergaulilah mereka dengan cara yang makruf.” (an-Nisa’: 19)
وَلَهُنَّ مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ
“Dan para wanita memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.” (al-Baqarah: 228)
Di bawah ini akan dijelaskan bentuk-bentuk pergaulan yang makruf tersebut.
Bentuk pergaulan yang makruf antara lain:
  • Memuliakan istri, membuatnya ridha, mencintainya, dan memanggilnya dengan panggilan yang paling dia sukai.
  • Memuliakan keluarga istri dengan memuji-muji mereka di hadapan sang istri, saling mengunjungi, dan mengundang mereka dalam acara-acara penting.
  • Berlemah lembut kepadanya saat dia marah dan sabar menghadapinya saat dia sedang benci. Suami harus ingat bahwa wanita adalah makhluk yang lebih sering mengedepankan perasaan daripada mengedepankan akal sehat.
  • Mendengarkan ucapan istri, mengajaknya bermusyawarah, dan menghormati idenya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam mengambil pendapat Ummu Salamah saat para sahabat enggan melaksanakan perintah beliau pada Perjanjian Hudaibiyah, dan ternyata ide istri beliau ` ini amat tepat.
  • Mengajak istri bercanda dan memberikan kesempatan kepadanya untuk bermain-main dan bercanda selama dalam batasan agama.
  • Memberi istri hadiah pada momen-momen tertentu untuk menyenangkannya.
  • Tidak menyakiti hati istri, baik dengan celaan, umpatan, maupun peremehan.
  • Tidak memukul istri, kecuali kalau istri membangkang atau menyombongkan diri.
  • Tidak mencegah istri untuk mengunjungi karib kerabatnya apabila tidak dikhawatirkan timbulnya fitnah.
  • Tidak membebani istri dengan pekerjaan-pekerjaan di luar kemampuannya.
Ringkasnya, semua hal yang dinilai baik oleh agama, atau dinilai baik oleh adat dan tidak bertentangan dengan agama, adalah termasuk pergaulan yang makruf kepada istri, yang diperintahkan oleh Allah. Ibnu ‘Abbas berkata, “Sungguh aku akan berhias untuk istriku sebagaimana dia berhias untukku.” (Tafsir al-Qurthubi 3/123)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap istriku.” (HR. at-Tirmidzi, Ibnu Majah, ath-Thabarani, dan al-Hakim)
Para pembaca yang mulia, demikianlah dua kewajiban suami yang bisa kami bahas pada edisi ini, mudah-mudahan dapat menjadi bahan untuk saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran. Insya Allah akan kami bahas kewajiban-kewajiban lainnya pada edisi yang akan datang.

Wallahu a’lam bish shawab.
sumber: http://qonitah.com/
PERINGATAN PENTING...

بسم الله الرحمن الرحيم

Ikhwati Fillah yang semoga di rahmati Allah....
Alhamdulillah, beberapa hari yang lalu kita sudah posting bingkisan ilmu yang sangat berharga dari ulama kita untuk hizbiyyun, sururiyyun, halabiyyun, rodjaiyyun terkait masalah hukum gambar dan video, besar harapan kita semoga banyak kaum muslimin yang memahami tentang haramnya hukum (gambar atau video) tersebut.

Akan tetapi perlu kita ketahui juga bahwasannya perbedaan kita dengan mereka bukan hanya gambar semata, lebih dari itu ada perbedaan mendalam antara kita dengan mereka (Hizbiyyun, Sururiyyun, Halabiyyun, Rodjaiyyun) yaitu terkait permasalah AQIDAH & MANHAJ.

Cukuplah penjelasan Asatidzah kita terkait hal ini, seperti yang sudah kita dengar dari al Ustadz Luqman bin Muhammad Ba'abduh, al Ustadz Muhammad bin Umar as Seweed, al Ustadz Muhammad Afifuddin, al Ustadz Usamah Mahri, al Ustadz Abu Karimah Askari al Ustadz Qamar Su'aidy, al Ustadz Abu Ishaq Muslim, al Ustadz Abu Hamzah Yusuf,  al Ustadz Abu Nasiim Mukhtar dan Asatidzah lainnya (hafizhahumullah).

Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala membimbing dan meridhoi setiap amalan kita semua. Jazaakumullahu Khairaa wa Baarokallahu Fiikum

Ttd
Pengurus WSI
Bantahan asy Syaikh  al 'Allamah Abdul Aziz bin Baz rahimahullah untuk Hizbiyyun yang menjadikan beredarnya video beliau sebagai dalil bolehnya berdakwah melalui Video/TV

Al Allamah bin Baz rahimahullah ditanya:

Soal :
Apa hukum mempelajari cara memandikan dan mengafani mayat dengan menggunakan video?

Jawaban:
Mempelajarinya bisa tanpa menggunakan video, karena ada beberapa hadits shahih yang cukup banyak tentang pelarangan gambar dan laknat bagi para penggambar (makhluk bernyawa).
(As’ilah al Jum’iah al Khairiyah bisyarqo’)

Soal:
Apakah televisi juga masuk kategori menggambar (makhluk bernyawa)?
Atau apakah program-program siaran televisi yang berisi kejelekan diharamkan secara mutlak?

Jawaban:
Seluruh bentuk tashwir (menggambar makhluk bernyawa) haram. (Al Ibraaz li Aqwa’lil Ulama fi Hukmil Tilfaaz)

Beliau rahimahullah juga berkata:
Munculnya gambar saya bukanlah dalil bahwa saya membolehkan menggambar makhluk bernyawa, tidak pula menunjukkan keridhaanku terhadap gambar tersebut. Sebab, saya tidak tahu kalau mereka ternyata mengambil gambarku.
(Fatawa al Lajnah Soal ke-13 1/460)

Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

Arsip WSI|| http://forumsalafy.net/

Senin, 03 Agustus 2015

Soal :
Seorang lelaki menikahi seorang gadis. Ketika berhubungan intim si lelaki mendapati istrinya tersebut tidak perawan lagi. Apa yang harus dilakukannya?

Jawaban :
Kehilangan keperawanan bisa karena beberapa sebab selain zina. Yang wajib bagi si lelaki untuk berbaik sangka apabila secara zahir si istri adalah perempuan baik-baik dan istiqamah. Sekali lagi wajib husnuzhan dalam hal ini. Memang dahulu si perempuan telah melakukan perbuatan zina kemudian dia bertaubat dan menyesal.

~Keperawanan juga bisa hilang karena mengalami haid yang deras. Hal ini di sebutkan oleh ulama.
~Bisa juga keperawanan hilang karena melompat dari satu tempat ke tempat yang lain, atau si perempuan jatuh dari tempat yang tinggi. Tidak mesti keperawanan hilang karena perbuatan zina.

Jika si perempuan mengaku keperawanannya hilang karena selain perbuatan zina, tidak ada permasalahan bagi si lelaki. Bisa jadi, dia mengaku hilang karena zina, tetapi dia diperkosa ketika itu, hal ini juga tidak bermudharat, apabila telah berlalu pada si perempuan satu kali haid setelah kejadian tersebut.¹

Bisa jadi pula dia melakukannya dahulu saat dia masih lugu dan bodoh, namun sekarang dia sudah bertobat dan menyesali perbuatannya. Hal inipun tidak memudharatkan si lelaki (suaminya). Tidak sepantasnya si lelaki menyebarkan hal tersebut, justru seharusnya ditutupi/dirahasiakan.

Apabila besar prasangkanya si perempuan itu jujur dan istiqamah, hendaklah tetap dia pertahankan sebagai istri. Jika tidak, dia bisa menceraikannya dengan baik-baik dengan menutupi keadaannya dan tidak membongkar rahasianya yang akan menjadi sebab fitnah dan kejelekan.
(Majmu’ Fatawa asy-Syaikh Ibni Baz, pertanyaan no. 152, 20/286-287)

Disadur dari Majalah Asy Syariah Edisi 105 vol. IX/1436H/2014M

1. Istibra’ rahim : tidak ada janin yang tumbuh dalam rahimnya dengan dia mengalami satu kali haid

Arsip WSI || http://forumsalafy.net/ternyata-istri-sudah-tidak-perawan/
Dijawab Oleh: Al-Ustadz Abu Muawiyah Asykari  -hafidzahullah-

P E R T A N Y A A N:
Mohon dijelaskan tentang hukum memasang bendera. Pinginnya nggak masang, tapi biasanya ada edaran dari RT untuk pasang.
Kalau nggak pasang takutnya dipersulit urusan sama mereka. Ada yang bilang tergantung sikon, bisa mubah, bisa haram, mohon penjelasannya.
Baarokallohufiik.

J A W A B A N:
Tentang hukum memasang bendera, ana pernah bertanya langsung kepada Syaikh 'Ubaid hafizhahullah tentang perihal memasang bendera berkaitan dengan 17 Agustus sebagai Hari Kemerdekaan Indonesia, dan Beliau menjawab tentang bolehnya dengan alasan bahwa bendera hanya merupakan tanda bagi sebuah negara yang memiliki kekuasaan di negeri tersebut.

Tanya jawab ini terjadi sudah beberapa tahun silam di Bontang ketika ana mengisi daurah, dan di sela-sela daurah kami menelpon Syaikh Ubaid.
Namun rekaman yang ada di ana belum ketemu, ana gak tahu mungkin ikhwan Bontang ada yang bisa bantu menemukannya.

Namun kami disini memang belum pernah melakukannya, hingga saat-saat sekarang dengan timbulnya fitnah ISIS yang dapat menyebabkan adanya tuduhan yang dikhawatirkan kepada kami, barulah kami melakukannya, dengan niat  BUKAN karena merayakan kemerdekaan, namun sekedar untuk menampakkan bahwa kami adalah BAGIAN dari bangsa Indonesia.
Wallahu A'lam.

Jum'at 15 Agustus 2014 Pukul 21:42 WIB
مجموعـــــة توزيع الفـــــوائد
WA Forum Berbagi Faidah [FBF] Dikutip dari WS Semarang
www.alfawaaid.net

Oleh : Ustadz Abdullah al-Jakarty


Saudariku muslimah,
Tahukah Anda siapa wanita salihah itu?

Wanita salihah bukanlah wanita yang menilai kecantikan sebatas pada wajah dan fisik saja, bukan wanita yang berorientasi dunia semata, bukan pula wanita yang memperlihatkan kecantikannya kepada semua orang.

Wanita salihah tampak dari kebaikan agama dan akhlaknya, tampak juga dari ketaatannya kepada Allah dan Rasul-Nya. Wanita salihah adalah sebaik-baik perhiasan dunia.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda

,الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ“

"Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita salihah.”
(HR. Muslim no. 3716)

Berikut di antara ciri-ciri dan pesona wanita salihah.

1. Menaati Allah dan Rasul-Nya.
Wanita salihah adalah wanita yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika Allah telah menetapkan sesuatu, ia tidak akan mencari pilihan lain. Tiada lain ucapannya adalah “Saya mendengar dan taat kepada perintah Allah dan Rasul-Nya.”

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman

,وَمَا كَانَ لِمُؤۡمِنٖ وَلَا مُؤۡمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمۡرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلۡخِيَرَةُ مِنۡ أَمۡرِهِمۡۗ وَمَن يَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدۡ ضَلَّ ضَلَٰلٗا مُّبِينٗا ٣٦
“Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata.”
(al-Ahzab: 36)
Ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nyalah yang menjadi pesona wanita salihah.

2. Melaksanakan shalat lima waktu.
Shalat adalah tiang agama. Barang siapa mendirikannya, dia telah mendirikan agama; barang siapa tidak melaksanakannya, dia telah meruntuhkan agama.

Di samping itu, shalat merupakan identitas seorang muslim dan ciri orang yang baik agamanya.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
“Puncak urusan ini adalah Islam, tiangnya adalah shalat,dan puncaknya yang tertinggi adalah jihad.”
(HR. at-Tirmidzi, dinyatakan hasan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam al-Irwa’ 2/138)

Dalam hadits yang lain Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda
,إِن
َّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاَةِ
“Sesungguhnya, pembatas antara seseorang dan kesyirikan beserta kekufuran adalah meninggalkan shalat.”
(HR. Muslim no. 82 dari Jabir bin Abdillah)

3. Mengenakan pakaian/jilbab syar’i.
Allah subhanahu wa ta’ala memerintah para muslimah untuk mengenakan pakaian yang menutupi aurat mereka. Inilah salah satu ciri wanita salihah.


Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

,يَٰبَنِيٓ ءَادَمَ قَدۡ أَنزَلۡنَا عَلَيۡكُمۡ لِبَاسٗا يُوَٰرِي سَوۡءَٰتِكُمۡ وَرِيشٗاۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقۡوَىٰ ذَٰلِكَ خَيۡرٞۚ ذَٰلِكَ مِنۡ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمۡ يَذَّكَّرُونَ ٢٦“

"Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa, itulah yang paling baik.
Hal itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.”
 (al-A’raf: 26)

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ٥٩
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka.’ Hal itu supaya mereka lebih mudah dikenal sehingga tidak diganggu. Adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(al-Ahzab: 59)

4. Rajin menuntut ilmu.
Di antara tanda dan pesona wanita salihah adalah bersemangat mencari ilmu agama.

Ilmu tersebut dapat menguatkan akidah dan keimanan mereka sehingga bertambahlah ketakwaan, kekhusyukan, dan kesalihan mereka.

Diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri rahimahullah, beliau menuturkan, “Datang seorang wanita kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam , lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, para pria telah pergi membawa hadits Anda, maka berilah kami suatu hari yang khusus untuk kami menemui Anda.
Berikanlah pelajaran untuk kami dengan ilmu yang telah diajarkan oleh Allah kepada Anda.’
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda, ‘Berkumpullah kalian pada hari ini dan itu, di tempat ini dan itu.’ Mereka pun berkumpul, maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam datang dan mengajari mereka ilmu yang diajarkan oleh Allah kepada beliau.”
(HR. al-Bukhari no. 101 dan Muslim no. 2633)

5. Tidak meremehkan perbuatan dosa dan maksiat.
Perbuatan dosa mempunyai dampak buruk yang sangat banyak, baik dampak buruk di dunia maupun di akhirat. Di antara ciri wanita salihah adalah tidak meremehkan perbuatan dosa dan maksiat.

Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’d, beliau menuturkan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

,إِيَّاكُمْ وَمُحَقَّرَاتِ الذُّنُوبِ، فَإِنَّمَا مَثَلُ مُحَقَّرَاتِ الذُّنُوبِ كَقَوْمٍ نَزَلُوا فِي بَطْنِ وَادٍ، فَجَاءَ ذَا بِعُودٍ، وَجَاءَ ذَا بِعُودٍ، حَتَّى أَنْضَجُوا خُبْزَتَهُمْ، وَإِنَّ مُحَقَّرَاتِ الذُّنُوبِ مَتَى يُؤْخَذْ بِهَا صَاحِبُهَا تُهْلِكْهُ“
Janganlah kalian meremehkan dosa-dosa kecil. Sesungguhnya, perumpamaan (seseorang yang meremehkan) dosa-dosa kecil adalah seperti kaum yang turun di perut lembah, masing-masing membawa sepotong kayu sehingga dapat memasak roti mereka. Sesungguhnya, jika pelaku dosa-dosa kecil dihukum karenanya, dosa-dosa tersebut akan membinasakannya.”
 (HR. Ahmad no. 22808 dan ath-Thabarani no. 10349)

6. Berakhlak baik.
Di antara ciri dan pesona wanita salihah adalah berakhlak baik. Ia senantiasa berusaha menghiasi diri dengan akhlak yang baik. Sebab, dia tahu bahwa agama memerintahkan hal itu.
Di samping itu, dia mengetahui keutamaan dan pahala orang yang berakhlak baik.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
 “Tidak ada amalan seorang hamba mukmin, yang lebih berat timbangannya pada hari kiamat, daripada akhlak yang baik.”
(HR. Abu Dawud no. 4682 dan at-Tirmidzi no. 1162; dinyatakan shahih oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ 1/1230)

Pada sebuah kesempatan, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam ditanya tentang perkara yang paling banyak memasukkan seseorang ke surga. Beliau bersabda

,التَّقْوَى وَحُسْنُ الْخُلُقِ
“Ketakwaan dan akhlak yang baik.”
(HR. at-Tirmidzi no. 2004 dan Ibnu Majah no. 4246; dinyatakan hasan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud 2/417)

7. Senantiasa berada di rumah.
Di antara ciri dan pesona wanita salihah adalah senantiasa berada di rumahnya dalam rangka menaati perintah Allah.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

,وَقَرۡنَ فِي بُيُوتِكُنَّ“

"Dan hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian.”
(al-Ahzab: 33)

Jika ada kebutuhan yang dibenarkan oleh agama, wanita boleh keluar dari rumah dengan memakai jilbab syar’i dan memerhatikan etika.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda
,قَدْ أُذِنَ أَنْ تَخْرُجْنَ فِي حَاجَتِكُنَّ“

"Telah diizinkan bagi kalian (wahai para wanita,-ed.) keluar pada kebutuhan-kebutuhan kalian.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha)

8. Bersabar atas musibah yang menimpa.
Di antara ciri wanita salihah adalah bersabar atas musibah yang menimpa dirinya. Kesabarannya ini tiada lain karena taufik dari Allah, kemudian karena keimanannya terhadap takdir Allah.

Berbeda halnya dengan wanita-wanita yang tidak ridha terhadap takdir Allah, yang melakukan hal-hal yang merusak kesabaran ketika mereka ditimpa musibah.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda
,لَيْس
َ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الْخُدُودَ، وَشَقَّ الْجُيُوبَ، وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ“

"Bukan termasuk golongan kami orang yang menampar pipi, merobek kerah baju, dan berseru dengan seruan jahiliah (ketika mendapat musibah, -ed.)”
(HR. al-Bukhari no. 1298v dan Muslim no. 103)

9. Taat kepada suami.
Di antara ciri wanita salihah—jika dia sudah bersuami—adalah senantiasa taat kepada suaminya selama bukan dalam perkara maksiat.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman

,فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٞ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُۚ“

"Maka perempuan-perempuan yang salihah adalah yang taat dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga mereka.”
(an-Nisa’: 34)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu dan yang selainnya berkata tentang firman Allah subhanahu wa ta’ala   قَٰنِتَٰتٌ(Perempun-perempuan yang taat)”, bahwa maksudnya adalah perempuan-perempuan yang taat kepada suami-suami mereka. (Tafsir Ibni Katsir)

Itulah di antara ciri dan pesona wanita salihah yang akan mendapatkan kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat. Oleh karena itu, berusahalah, wahai muslimah, untuk menjadi wanita salihah. Wallahu a’lam bish shawab.

Sumber: http://qonitah.com/menjadi-muslimah-penuh-pesona/

turut mempublikasikan
WA Salafy Indramayu

Kamis, 30 Juli 2015


BANTAHAN UNTUK KEDUSTAAN KAUM HIZBY YANG YANG MENUKIL DARI SYAIKH FAUZAN HAFIZHAHULLAH TENTANG BOLEHNYA MEREKAM CERAMAH DENGAN KAMERA VIDEO
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

Penanya:
Semoga Allah berbuat baik kepada Anda wahai Samahatul Walid, penanya mengatakan: “Salah seorang ikhwah menukil dari Anda bahwa Anda berpendapat bolehnya merekam pelajaran-pelajaran dengan kamera video dan dia mengklaim bahwa Anda pernah mengatakan bahwa rekaman tersebut bisa dihapus setelah memanfaatkannya, apakah hal ini benar?

Asy-Syaikh:
Cukuplah bagimu bahwa itu hanyalah klaim, cukup ini. Klaim adalah sedusta-dusta ucapan, ini merupakan sedusta-dusta ucapan. Saya tidak mengucapkan perkataan seperti ini. Jika dia memang benar, maka saya menantangnya untuk menunjukkan rekaman suaraku atau tulisan yang saya tulis dengan penaku. Adapun engkau merasa tenang (cukup –pent) dengan apa yang dikatakan oleh manusia maka Allah Subhanahu wa Ta’ala yang akan menghisab kalian atasnya.

Wallahu Ta’ala a’lam.

وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ.

Sumber : http://www.alfawzan.af.org.sa/node/10159

http://forumsalafy.net/?p=2777

HUKUM MENGAMBIL GAMBAR DENGAN VIDEO ATAU HP
Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan:
Samahatus Syaikh, ada beberapa pertanyaan tentang hukum mengambil gambar dengan video dan HP?

Jawaban:
Rasul shallallahu alaihi was sallam telah mengharamkan mengambil gambar secara mutlak. Beliau tidak menentukan alat apa yang digunakan untuk mengambil gambar. Beliau tidak menentukan alatnya, sehingga hukumnya sama saja apakah dilukis dengan tangan atau berupa pahatan atau fotografi. Semua ini termasuk yang dinamakan dengan perbuatan mengambil gambar, dan manusia menyebutnya sebagai gambar.

Maka apa saja yang merupakan tindakan membuat gambar maka haram hukumnya. Kecuali yang sifatnya darurat, diperbolehkan sesuai dengan kadar darurat, na'am.

http://www.alfawzan.af.org.sa/node/4439
http://forumsalafy.net/?p=12167
----------------

سماحة الشيخ: ورد مجموعة من الأسئلة تسأل عن حكم التصوير بالفيديو والجوال.

الجواب: الرسول صلى الله عليه وسلم حرّم التصوير مطلقا، ولم يحدد الآلة التي يكون بها التصوير، لم يحدد الآلة، سواء رسمًا باليد أو نحتًا أو فوتوغرافيًا، كله يدخل في مسمى التصوير، والناس يسمونه تصوير، كل الناس يسمونه تصوير، فما كان تصويرًا فهو حرام، إلا ما دعت الضرورة إليه فيباح بقدر الضرورة، نعم

HUKUM MENGAMBIL GAMBAR DENGAN KAMERA VIDEO YANG DI GUNAKAN UNTUK BERDAKWAH
Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله

Pertanyaan:
Apakah hukum mengambil gambar dengan kamera video, khususnya digunakan untuk dakwah di jalan Allah, mendorong dan memotivasi manusia untuk melakukan sedekah dan infak, atau menjelaskan apa yang dilakukan oleh musuh-musuh (orang-orang kafir) berupa berbagai macam gangguan terhadap kaum muslimin, sehingga kaum muslimin dibangkitkan perhatian mereka ketika menyaksikan gambar tersebut?

Jawaban:
Tidak boleh selamanya, dakwah kepada agama Allah telah berjalan sejak masa Ar-Rasul shallallahu ‘alaihi was salam dan para rasul sebelum beliau dan tidak digunakan sesuatu yang haram padanya dan tidak pula dengan sarana yang haram, maksud saya sarana yang haram tidak boleh digunakan dan dikatakan: “Ini untuk mendakwahkan agama Allah Azza wa Jalla.” Na’am.

***

Sumber: Syarh Qurratul Uyunil Muwahhiddin kaset ke 54 menit 1:05:46 hingga 1:06:23. (Untuk Audio Silahkan download di link Arsip WSI dibawah)

http://forumsalafy.net/?p=12128

BANTAHAN SYAIKH FAUZAN HAFIZHAHULLAH DENGAN BEREDARNYA PHOTO/GAMBAR BELIAU
Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله

Penanya:
Beberapa kali muncul gambar Anda di beberapa surat kabar, dan saya telah menghubungi surat kabar ini dan saya nasehati dan saya beritahu mereka bahwa Anda tidak ridha terhadap perkara ini karena berpendapat bahwa gambar haram dengan segala jenisnya kecuali yang sifatnya darurat. Lalu mereka menjawab bahwa seandainya beliau (syaikh Fauzan) tidak ridha, pasti akan menghubungi atau menulis dan bahwasanya pendapat Asy-Syaikh tidak demikian. Bagaimana pendapat Anda – semoga Allah menjaga Anda -?

Asy-Syaikh:
Tidak, saya tidak mengetahui semua perkara, ini merupakan tanggung jawab mereka sendiri, dosanya yang menanggung mereka. Gambar tersebut diambil dari saya tanpa saya sadari, diambil ketika saya berjalan di sebuah tempat. Mereka juga telah mengambil gambar orang yang lebih mulia dari saya yaitu Asy-Syaikh Ibnu Baz dan mereka menampakkan gambar beliau padahal beliau mencela dan mengharamkan dan menulis kepada surat kabar: “Kalian jangan menampilkan gambar saya!” Namun mereka tetap saja memasang gambar beliau, sehingga dosanya mereka yang menanggung.

Sumber : http://www.alfawzan.af.org.sa/node/10232

***
Penanya:
Apakah menyiarkan ulang acara-acara keagamaan yang disiarkan langsung dengan suara dan gambar melalui media televisi setelah menyimpannya diperbolehkan atau termasuk perbuatan mengambil gambar yang diharamkan?

Asy-Syaikh: Ini menjadi tanggung jawab yang menyiarkannya dan menyimpannya,tanggung jawab mereka, na’am.

***

Sumber:  http://www.alfawzan.af.org.sa/node/10232

http://forumsalafy.net/?p=12130

NASEHAT BAGI YANG BERMUDAH-MUDAHAN DALAM MASALAH GAMBAR
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

Penanya:
Fadhilatus Syaikh –semoga Allah memberi taufik Anda– banyak manusia yang meremehkan masalah gambar makhluk hidup (dengan cara mengambil, memajang atau menyimpannya –pent), khususnya dalam bentuk video dan yang ada pada telepon genggam, padahal sebagian mereka ini nampak padanya sifat-sifat baik. Maka apa nasehat Anda, semoga Allah memberi taufik Anda?

Asy-Syaikh: Ini termasuk fitnah tanpa diragukan lagi. Syetan selalu menghasung manusia kepada fitnah dan dia menggunakan hal-hal yang paling membahayakan dan menampakkan kepada manusia bahwa dia adalah orang yang menginginkan kebaikan. Jadi ini termasuk perbuatan syetan, yaitu senangnya manusia kepada gambar dan kelalaian mereka dari keharaman hukumnya dan akibatnya. Ini termasuk tipu daya syetan terhadap mereka. Wajib untuk mewaspadai perkara-perkara ini.

Seseorang tidak butuh kepada untuk mengambil gambar dan tidak pula kepada gambarnya. Adapun jika terpaksa membutuhkan gambar, maka para ulama berfatwa tentang kebolehannya sebatas menutupi kebutuhan darurat, seperti untuk membuat kartu identitas, paspor, atau ketika terjadi kecelakaan untuk kepentingan penyelidikan agar bisa diketahui mana pihak yang salah, maka semacam ini merupakan perkara-perkara yang sifatnya darurat. Adapun selainnya maka tidak membutuhkan.

Sumber audio:
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/10234

http://forumsalafy.net/?p=2612

Senin, 27 Juli 2015

FENOMENA DAI SELEBRITI NAMPAKNYA BAK BOLA SALJU YANG TERUS MENGGELINDING MEMBESAR MENJADI TREN DIKALANGAN DAI YANG MENGAKU SEBAGAI SALAFY INI, KINI JEJAK SANG PENGAMPU RODJA TV YANG MULAI MALANG MELINTANG KELUAR MASUK TV SWASTA NASIONAL  MULAI DIIKUTI DR.SYAFIQ REZA BASALAMAH, TAK MAU KALAH DENGAN SANG DAI, PROMOSI SEKOLAH TERMAHAL SURURI PUN ALIH ALIH MENGGUNAKAN JASA TELEVISI SWASTA NASIONAL UNTUK PROMOSI SEKOLAHANNYA, WALAUPUN PADA ACARA TERSEBUT DIKEMAS SEDEMIKIAN RUPA DENGAN SEKIAN PELANGGARAN SYARI’AT DIDALAMNYA, MULAI DARI DI DAHULUI OLEH PENGANTAR HOST WANITA TAK BERHIJAB, BERDANDAN, DIKEMAS DENGAN ARANSEMAN MUSIK MODERN, DAN TIDAK KALAH FATALNYA SELINGAN IKLAN IKLAN YANG TENTUNYA SIAPA YANG BISA MENYARINGNYA.

Ketika hawa nafsu  menjadi tujuan dan dakwah sebagai tunggangannya, sekian pelanggaran terhadap syariat yang dulu mereka ingkari pun kini mereka terjang, demi sebuah popularitas yang jauh jauh hari Agama kita yang sempurna telah melarangnya. Hilah demi hilah diluncurkan untuk mengemas kebatilan yang mereka pertontonkan, sekian pembelaan dan sokongan para  muqolid pun mereka dapatkan. Sungguh aneh memang di antara sekian puluh yang katanya Duat Kibar Salafi(kir) Halabi dengan sekian titel gelar dari luar negeripun lebih memilih asyik membuta berdiam diri  tak terdengar mengingkari agar nampak bahwa jejaring Halaby tetap solid aman tentram guyup rukun walau (kemunkaran) apapun yang terjadi. Panser-panser tua yang selama ini garang kepada Ahlusunnah juga seolah tersumbat lisannya, tak terdengar suara sumbangannya sekalipun.

Aksi para selebriti layar kaca Halabypun terus melaju mengoyak dan merontokkan sendi-sendi kehormatan dan kecemburuan isi rumah tangga para pengagumnya.
Inilah yang mereka banggakan! Orang-orang tercerabut rasa cemburunya, para suami merasa aman lagi bangga meninggalkan rumahnya mengais rezeki sementara sang istri dan kerabat wanitanya berbetah-betah menikmati mimik muka serta kelembutan wajah sang ustadz idola!!

Tak hanya itu, bak gayung bersambut, sang ustadz Halaby dedengkot Rodja tak tanggung-tanggung pula memamerkan atraksi dan mimik perannya di depan pemirsa dengan akting sempurna, senyuman dan gerakan tubuhnya kepada lawan jenisnya di depan berjuta pasang mata…yang mereka banggakan telah menyaksikan.

Lihatlah ketika dedengkot Rodja Badrusalam begitu percaya diri dengan sekuel maut yang melanggar syariat Sang Pencipta….
Badrussalam 02
Badrussalam 03
Badrussalam 04
Badrussalam 01
(Mohon maaf untuk keperluan pembuktian sengaja kami tampilkan gambarnya agar tidak menuduh kami melemparkan fitnah dan rekayasa)
Oooohhh……murka Allah Ta’ala tiada mereka takuti ?
Musibah telah lengkap bagi pengisi teladan dan pemirsanya….yang berakting menikmati dan yang melihat merasa ingin selalu mengulangi (menyaksikan aksi sang dai). Semakin bertambah banyak rating yang menyaksikan acara kemunkaran ini maka itu adalah indikasi keberhasilan dakwah di sisi Halaby!!!

Yang tak kalah ngerinya, hasungan demi hasungan muncul untuk menyaksikan aksi para dai Halaby dipentas layar kaca pelbagai stasiun televisi. Masih hangat rasanya fatwa (baca:hilah) sang Doktor Badri untuk menutup aib fitnah yang menyerbu para istri akibat tayangan wajah para punakawan dai Halabynya yang dipertontonkan di Televisi milik para Halaby dengan cadar (lalu apa yang dipikirkan tatkala mendirikan stasiun televisi -bukan stasiun radio- serta menata make-up tampilan diri jika bukan untuk menampilkan sosok tubuh dan wajah dirinya di depan pirsawan dan pirsawati?) -pun hilang gaungnya berganti dengan  hasungan gencar gerakan back to TV, sebuah fakta dan realita yang menyayat hati dari sebuah kedok gerakan dakwah yang menggembar-gemborkan meniti jejak salafus shalih.
Badrussalam
Bukankah tujuan para suami Halabywati memasukkan televisi ke rumah-rumah mereka agar jajaran para dai Halaby yang sekarang bertebaran menjadi pengisi di pelbagai stasiun TV tidak hanya bisa didengarkan suaranya (dan ini cukup sebuah radio untuk menikmatinya) tetapi juga bisa ditonton tampilan dirinya?! Kelembutan dan kegantengan (wajahnya)? Ini adalah fitnah, musibah bagi para suami yang tergerus rasa cemburunya.
Badrusalam
Badrussalam 5
Link Video Badrusalam pada ceramah singkatnya diiringi ilustrasi video, musik piano dgn aransemen modern. dimulai dari bermudah mudahan dengan gambar, berlanjut kpd sandiwara,diwawancarai host wanita bersolek, berlanjut kepada musik yang harom. Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.
Link bukti “Kapan kita meminta maaf ?” di YouTube – https://youtu.be/poylGJG-asM

VIDEO Dedengkot Rodja, DAI SELEBRITI BADRUSALAM hadahullah yang kini malang melintang keluar masuk televisi. Dulunya membela diri sekarang tak malu membuka jati diri sebagai Mujahirin Sejati selagi “berdakwah” memamerkan aksi hangat bersanding bersama artis televisi:
Tonton “Full ~ Berita islam Masa Kini 2 Juni 2015   Tata Cara Wudhu Yang Benar – Ustad Badrusalam” di YouTube – https://youtu.be/zA-ejrJyLoc

DR.Syafiq Reza Basalamah mengikuti jejak Badrusalam LC.
Giliran berikutnya...
Syafiq Reza Basalamah mengikuti jejak Badrusalam
Lihat “Tombo Ati “Silaturahim” – Khazanah Trans7 Spesial Lebaran 2015″ di YouTube – https://youtu.be/iByOiaXjXRk
Anjuran Menonton Profil Singkat Pesantren Al-Andalus.
Anjuran Menonton Profil Singkat Pesantren Al-Andalus yang ditayangkan pada salah satu program channel tv yg berjudul “Asyiknya Mondok” di Channel TV RCTI Official.
Tayangan ulang hari Rabu, 1 Juli di Seputar Indonesia PAGI jam 06.00 dan Seputar Indonesia SORE jam 15.30 WIB.

Sebuah Hasungan yang menjerumuskan ke lembah maksiat kepada ALLOH dan Rosulnya, sebuah acara yang dipandu Presenter wanita pesolek yang berpakaian yang hakekatnya telanjang, dengan iringan full musik, dengan kepastian selingan iklan iklan yang penuh syahwat tentunya. Sebuah hasungan tak bertanggung jawab kepada umat. Sebuah fenomena perubahan perilaku yang fantastis.
Bukti link video YouTube  “Asyiknya Mondok – Pesantren Al-Andalus” di YouTube – https://youtu.be/-TUdC89kOaM
hasungan kembali kepada layar maksiat televisi
Screenshot bukti hasungan menyaksikan aksi sang Ust dan menyaksikan promosi sekolahan termahal Sururi dilayar kaca, yang secara tidak langsung hasungan kembali kepada layar maksiat televisi. ALLOHU MUSTA’AN.
Lalu bagaimana jika kemunkaran tersebut (baca: aksi para dai Halaby Rodja) ditonton si istri dan kerabat didampingi oleh para suami mereka?????
Duhai…. bencana bukanlah keberhasilan dakwah!!
idola ibu-ibu
Dan kapan pula  “DzulqarnainTV” dilaunching sebagaimana kasak-kusuk yang ditebar PARA punakawannya? Akankah semakin menambah laju persaingan sengit tampilan diri para aktor dai yang bermimik muka di depan suami dan para istri?
Semoga keluarga kita terhindar dari virus bencana dayyuts  ini, aamiin.
bolehkah wanita melihat para ulama di tv

Dan semoga kita semuanya diberi kemudahan Allah Ta’ala untuk menerima kebenaran dan istiqamah di atasnya,  aamiin.

sumber:  http://tukpencarialhaq.com/2015/07/25

Minggu, 26 Juli 2015

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan: 
Apa hukum wanita melihat pria di televisi, seperti melihat kepada para dai dan masayikh serta ulama ketika mereka menyampaikan ceramah?

Jawaban:
Demi Allah, ini merupakan bencana, yaitu masalah media ini dengan tampilnya pria di hadapan wanita dan wanita di hadapan pria. Ini merupakan musibah. Dia bisa mendengarkan nasehat dan pelajaran (agama) melalui radio tanpa melihat gambar (pria).
 
~ Audio bisa di Download di sini
Ditranskrip dan diterjemahkan oleh: Abu Almass bin Jaman Al-Ausathy

sumber: http://forumsalafy.net/?p=1888

Jumat, 24 Juli 2015

Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan:
Bagaimana keshahihan hadits berikut:

ﻧﺤﻦ ﻗﻮﻡ ﻻ ﻧﺄﻛﻞ ﺣﺘﻰ ﻧﺠﻮﻉ ﻭﺇﺫﺍ ﺃﻛﻠﻨﺎ ﻻ ﻧﺸﺒﻊ

“Kita (kaum muslimin) adalah kaum yang hanya makan bila lapar dan berhenti makan sebelum kenyang ?

Jawaban:
Hadits ini memang diriwayatkan dari sebagian sahabat yang bertugas sebagai utusan, namun sanadnya dhaif. Diriwayatkan bahwa para sahabat tersebut berkata dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam:

ﻧﺤﻦ ﻗﻮﻡ ﻻ ﻧﺄﻛﻞ ﺣﺘﻰ ﻧﺠﻮﻉ ﻭﺇﺫﺍ ﺃﻛﻠﻨﺎ ﻻ ﻧﺸﺒﻊ

“Kita (kaum muslimin) adalah kaum yang hanya makan bila lapar dan berhenti makan sebelum kenyang.”
Maksudnya yaitu bahwa kaum muslimin itu hemat dan sederhana.

Maknanya benar, namun sanadnya dhaif, [silakan periksa di Zaadul Ma’ad dan Al Bidayah Wan Nihayah karya Ibnu Katsir] Faidahnya, bahwa seseorang baru makan sebaiknya jika sudah lapar atau sudah membutuhkan. Dan ketika makan, tidak boleh berlebihan sampai kekenyangan.
Adapun rasa kenyang yang tidak membahayakan, tidak mengapa. Karena orang-orang di masa Nabi shallallahu ’alaihi wasallam dan masa selain mereka pun pernah makan sampai kenyang. Namun mereka menghindari makan sampai terlalu kenyang. Terkadang Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam mengajak para sahabat ke sebuah jamuan makan. Kemudian beliau menjamu mereka dan meminta mereka makan. Kemudian mereka makan sampai kenyang. Setelah itu barulah Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam makan beserta para sahabat yang belum makan.

Terdapat hadits, di masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam, ketika sedang terjadi perang Khandaq, Jabir bin Abdillah Al Anshari mengundang Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam untuk memakan daging sembelihannya yang kecil ukurannya beserta sedikit gandum. Kemudian Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam mengambil sepotong roti dan daging, kemudian beliau memanggil sepuluh orang untuk masuk dan makan. Mereka pun makan hingga kenyang kemudian keluar. Lalu dipanggil kembali sepuluh orang yang lain, dan demikian seterusnya. Allah menambahkan berkah pada daging dan gandum tadi, sehingga bisa cukup untuk makan orang banyak, bahkan masih banyak tersisa, hingga dibagikan kepada para tetangga.

Dan suatu hari, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam menyajikan susu pada Ahlus Shuffah (salah satunya Abu Hurairah). Abu Hurairah berkata: “Aku minum sampai puas”. Kemudian Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda: “Ayo minum lagi, Abu Hurairah“. Maka aku minum. Kemudian Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda: “Ayo minum lagi“. Maka aku minum lagi. Kemudian Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda: “Ayo minum lagi“. Maka aku minum lagi, lalu aku berkata “Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, tidak lagi aku dapati tempat untuk minuman dalam tubuhku”. Kemudian Nabi shallallahu ’alaihi wasallam mengambil susu yang tersisa dan meminumnya. Semua ini adalah dalil bolehnya makan sampai kenyang dan puas yang wajar, selama tidak membahayakan.
____________________________________
____________________________________
Versi Arab

السؤال :
ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﻟﻬﺬﺍ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻻ ﻧﺪﺭﻱ ﻣﺎ ﺻﺤﺘﻪ، ﻭﻫﻮ :
(( ﻧﺤﻦ ﻗﻮﻡ ﻻ ﻧﺄﻛﻞ ﺣﺘﻰ ﻧﺠﻮﻉ ﻭﺇﺫﺍ ﺃﻛﻠﻨﺎ ﻻ ﻧﺸﺒﻊ ))؟

الجواب :
ﻫﺬﺍ ﻳﺮﻭﻯ ﻋﻦ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻮﻓﻮﺩ ﻭﻓﻲ ﺳﻨﺪﻩ ﺿﻌﻒ ، ﻳﺮﻭﻯ ﺃﻧﻬﻢ ﻗﺎﻟﻮﺍ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ :
(( ﻧﺤﻦ ﻗﻮﻡ ﻻ ﻧﺄﻛﻞ ﺣﺘﻰ ﻧﺠﻮﻉ ﻭﺇﺫﺍ ﺃﻛﻠﻨﺎ ﻻ ﻧﺸﺒﻊ ))

ﻳﻌﻨﻮﻥ ﺃﻧﻬﻢ ﻣﻘﺘﺼﺪﻭﻥ .
ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻤﻌﻨﻰ ﺻﺤﻴﺢ ﻟﻜﻦ ﺍﻟﺴﻨﺪ ﻓﻴﻪ ﺿﻌﻴﻒ. ‏[ ﻳﺮﺍﺟﻊ ﻓﻲ ﺯﺍﺩ ﺍﻟﻤﻌﺎﺩ ﻭﺍﻟﺒﺪﺍﻳﺔ ﻻﺑﻦ ﻛﺜﻴﺮ ‏]. ﻭﻫﺬﺍ ﻳﻨﻔﻊ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻳﺄﻛﻞ ﻋﻠﻰ ﺟﻮﻉ ﺃﻭ ﺣﺎﺟﺔ، ﻭﺇﺫﺍ ﺃﻛﻞ ﻻ ﻳﺴﺮﻑ ﻓﻲ ﺍﻷﻛﻞ، ﻭﻳﺸﺒﻊ ﺍﻟﺸﺒﻊ ﺍﻟﺰﺍﺋﺪ، ﺃﻣﺎ ﺍﻟﺸﺒﻊ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﻀﺮ ﻓﻼ ﺑﺄﺱ ﺑﻪ. ﻓﺎﻟﻨﺎﺱ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﺄﻛﻠﻮﻥ ﻭﻳﺸﺒﻌﻮﻥ ﻓﻲ ﻋﻬﺪ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻓﻲ ﻏﻴﺮﻩ، ﻭﻟﻜﻦ ﻳﺨﺸﻰ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﺒﻊ ﺍﻟﻈﺎﻫﺮ ﺍﻟﺰﺍﺋﺪ، ﻭﻛﺎﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻲ ﺑﻌﺾ ﺍﻷﺣﻴﺎﻥ ﻳﺪﻋﻰ ﺇﻟﻰ ﻭﻻﺋﻢ، ﻭﻳﻀﻴﻒ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻭﻳﺄﻣﺮﻫﻢ ﺑﺎﻷﻛﻞ ﻓﻴﺄﻛﻠﻮﻥ ﻭﻳﺸﺒﻌﻮﻥ، ﺛﻢ ﻳﺄﻛﻞ ﺑﻌﺪ ﺫﻟﻚ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ ﻭﻣﻦ ﺑﻘﻲ ﻣﻦ ﺍﻟﺼﺤﺎﺑﺔ.

ﻭﻓﻲ ﻋﻬﺪﻩ ﻳﺮﻭﻯ ﺃﻥ ﺟﺎﺑﺮ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻷﻧﺼﺎﺭﻱ ﺩﻋﺎ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﻮﻡ ﺍﻷﺣﺰﺍﺏ ﻳﻮﻡ ﻏﺰﻭﺓ ﺍﻟﺨﻨﺪﻕ ﺇﻟﻰ ﻃﻌﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺫﺑﻴﺤﺔ ﺻﻐﻴﺮﺓ  - ﺳﺨﻠﺔ - ﻭﻋﻠﻰ ﺷﻲﺀ ﻣﻦ ﺷﻌﻴﺮ ﻓﺄﻣﺮ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻥ ﻳﻘﻄﻊ ﺍﻟﺨﺒﺰ ﻭﺍﻟﻠﺤﻢ ﻭﺟﻌﻞ ﻳﺪﻋﻮ ﻋﺸﺮﺓ ﻋﺸﺮﺓ ﻓﻴﺄﻛﻠﻮﻥ ﻭﻳﺸﺒﻌﻮﻥ ﺛﻢ ﻳﺨﺮﺟﻮﻥ ﻭﻳﺄﺗﻲ ﻋﺸﺮﺓ ﺁﺧﺮﻭﻥ ﻭﻫﻜﺬﺍ ﻓﺒﺎﺭﻙ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺸﻌﻴﺮ ﻭﻓﻲ ﺍﻟﺴﺨﻠﺔ ﻭﺃﻛﻞ ﻣﻨﻬﺎ ﺟﻤﻊ ﻏﻔﻴﺮ ﻭﺑﻘﻲ ﻣﻨﻬﺎ ﺑﻘﻴﺔ ﻋﻈﻴﻤﺔ ﺣﺘﻰ ﺻﺮﻓﻮﻫﺎ ﻟﻠﺠﻴﺮﺍﻥ .

ﻭﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺫﺍﺕ ﻳﻮﻡ ﺃﻳﻀﺎ ﺳﻘﻰ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺼﻔﺔ ﻟﺒﻨﺎ ﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﻓﺴﻘﻴﺘﻬﻢ ﺣﺘﻰ ﺭﻭﻭﺍ ﺛﻢ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ (( ﺍﺷﺮﺏ ﻳﺎ ﺃﺑﺎ ﻫﺮﻳﺮﺓ )) ﻗﺎﻝ ﺷﺮﺑﺖ ﺛﻢ ﻗﺎﻝ (( ﺍﺷﺮﺏ )) ﻓﺸﺮﺑﺖ ﺛﻢ ﻗﺎﻝ (( ﺍﺷﺮﺏ )) ﻓﺸﺮﺑﺖ ﺛﻢ ﻗﻠﺖ ﻭﺍﻟﺬﻱ ﺑﻌﺜﻚ ﺑﺎﻟﺤﻖ ﻻ ﺃﺟﺪ ﻟﻪ ﻣﺴﻠﻜﺎ ﺛﻢ ﺃﺧﺬ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣﺎ ﺑﻘﻲ ﻭﺷﺮﺏ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ ﻭﻫﺬﺍ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺟﻮﺍﺯ ﺍﻟﺸﺒﻊ ﻭﺟﻮﺍﺯ ﺍﻟﺮﻱ، ﻟﻜﻦ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻣﻀﺮﺓ.

www.ibnbaz.org.sa/node/38
____________________________________
Syabab Ashhabus Sunnah

Untuk fawaaid lainnya bisa kunjungi website:
www.ittibaus-sunnah.net
Asatidzah -hafidzahumullah- menasihatkan kepada ikhwah agar :

1). Hendaknya menjaga lisannya dan agar tidak berkomentar tanpa bimbingan ilmu. Allah Ta'ala berfirman :
{وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا} [الإسراء : 36]
"Janganlah kalian mengikuti sesuatu yang kalian tidak ada ilmu tentangnya. Sesungguhnya pendengaran,  penglihatan,  dan hati semuanya itu akan dimintai pertanggungjawaban." (al-Isra' : 36)

2). Terkait poin pertama di atas, hendaknya ikhwan tidak menyibukkan diri dengan mendengarkan atau mengikuti berbagai berita di media massa, karena kita tidak mengetahui siapa para pembawa berita tersebut.
{يا أيها الذين آمنوا إن جاءكم فاسق بنبإ فتبينوا أن تصيبوا قوما بجهالة فتصبحوا على ما فعلتم نادمين
} [الحجرات: 6]
"Wahai orang-orang beriman,  apabila datang kepada kalian seorang fasiq dengan membawa berita, maka lakukanlah tabayyun (memperjelas dan memastikan). Karena bisa jadi kamu menimpakan pada suatu kaum dengan kebodohan,  sehingga kalian menjadi menyesal atas apa yang kalian lakukan." (al-Hujurat : 6)

Jangan pula terpengaruh dengan berita-berita dari kaum khawarij,  dengan tidak membaca dan menyebarkan berita-berita yang bersumber dari mereka.


Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

إن الله يرضى لكم ثلاثا، ويكره لكم ثلاثا...ويكره لكم قيل وقال
"Sesungguhnya Allah ridha untuk kalian tiga hal,  dan benci untuk kalian tiga hal....
(di antaranya)  : Allah benci untuk kalian : "katanya dan katanya" (yakni mengikuti sesuatu yang tidak jelas, pen).

3). Musuh-musuh Islam,  termasuk kaum Nashara,  tidak akan berhenti berbuat makar dan jahat kepada kaum muslimin. Hal ini menuntut kaum muslimin untuk selalu WASPADA.

4). Hendaknya kita tetap bersama pemerintah dan menjaga kewibawaan pemerintah RI selaku waliyyul amr.
Manhaj kita mengajarkan supaya kita selalu mendoakan kebaikan untuk pemerintah kita agar Allah senantiasa beri taufiq di atas kebenaran, dan semoga Allah jaga dan jauhkan dari berbagai makar dan kejahatan musuh-musuh Islam, baik Yahudi,  Nashara,  musyrikin,  dsb . Karena Allah berfirman
{ولن ترضى عنك اليهود ولا النصارى حتى تتبع ملتهم قل إن هدى الله هو الهدى ولئن اتبعت أهواءهم بعد الذي جاءك من العلم ما لك من الله من ولي ولا نصير
} [البقرة: 120]
"Tidak akan rela orang-orang Yahudi dan Nashara terhadap kalian,  sampai kalian mau mengikuti agama mereka. Katakanlah: Sesungguhnya hidayah Allah itulah hidayah. Kalau kamu mengikuti hawa nafsu mereka setelah datang ilmu kepada kalian,  maka tidak ada untuk kalian pembelaan dan pertolongan dari Allah." (al-Baqarah : 120).

Kita juga berdoa semoga Allah memberikan kepada mereka bithanah (teman-teman dekat) yang baik dari kalangan kaum muslimin yang shalih, bukan dari kalangan orang-orang jahat dari kaum liberal, Syiah, dan kaum kuffar secara umum karena Allah berfirman:
{يا أيها الذين آمنوا لا تتخذوا بطانة من دونكم لا يألونكم خبالا ودوا ما عنتم قد بدت البغضاء من أفواههم وما تخفي صدورهم أكبر قد بينا لكم الآيات إن كنتم تعقلون
} [آل عمران: 118]
"Wahai orang-orang beriman,  janganlah kalian menjadikan bithanah (teman-teman dekat/kepercayaan) orang-orang di luar kalangan kalian. Karena mereka tidak henti-hentinya menimbulkan kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kalian. Telah nyata kebencian dari mulut mereka,  dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh Kami telah menerangkan ayat-ayat Kami jika kalian memahaminya." (Ali 'Imran : 118)

Al-Imam Ahmad rahimahullah mengatakan :
لو كان لنا دعوة مستجابة لدعونا بها للسلطان
"Kalau seandainya kami punya doa yang dikabulkan,  niscaya kami gunakan mendoakan kebaikan untuk pemerintah."

Fudhail bin 'Iyadh rahimahullah juga mengatakan,
لو كانت لي دعوة مستجابة لم أجعلها إلا في إمام,  لأنه إذا صلح الإمام أمن البلاد والعباد
"Kalau seandainya aku punya doa yang mustajab niscaya tidak aku gunakan kecuali untuk (kebaikan) pemimpin. Karena apabila pemimpin baik,  maka negeri dan rakyat akan aman."

Semoga pemerintah kita diberi taufiq oleh-Nya agar menegakkan hukum dengan bijak dan tepat atas perbuatan mungkar kaum kafir.

5). Mengingatkan kepada kaum muslimin agar bertaubat dan bersegera membersihkan aqidah dan tauhidnya, serta memperbanyak ibadah kepada Allah.
Karena musibah dan kelemahan yang menimpa kaum muslimin disebabkan jauhnya mereka dari Allah dan ajaran agama-Nya.
Masih banyak terjadi dan tersebar di tengah-tengah muslimin kesyirikan,  di antaranya adalah meminta-minta kepada orang yang sudah mati, mengagungkan kuburan, sesajen, perdukunan, jimat-jimat, dll.
Di samping banyak pula tersebar bid'ah yang merupakan cara amaliah atau cara beragama yang tidak sesuai dengan yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Allah Ta'ala telah memperingatkan siapa saja yang menentang ketaatan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam :
{فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ} [النور : 63]
"Maka hendaknya waspada orang-orang yang menentang perintahnya (Rasulullah) bahwa mereka akan ditimpa fitnah atau ditimpa adzab yang pedih." (an-Nuur : 63)

Di samping banyak pula terjadi berbagai dosa dan kemaksiatan, seperti meninggalkan shalat lima waktu, zina, meminum khamr, riba, dll. Allah Ta'ala telah memperingatkan :

{ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ} [الروم : 41]
"Telah tampak berbagai kerusakan di darat dan lautan akibat perbuatan tangan-tangan manusia. Agar Allah timpakan kepada mereka sebagian akibat dari perbuatan mereka,  agar mereka mau kembali." (ar-Ruum : 41)

{ذلك بأن الله لم يك مغيرا نعمة أنعمها على قوم حتى يغيروا ما بأنفسهم وأن الله سميع عليم
} [الأنفال: 53]
"Yang demikian (siksaan)  itu adalah karena sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan merubah sesuatu nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada suatu kaum, hingga kaum itu sendiri merubah apa yang ada pada diri mereka sendiri,  dan sesungguhnya Allah Maha Mendengar laga Maha Mengetahui." (al-Anfaal : 53)

Berbagai kenikmatan yang telah Allah berikan kepada kita, antara lain nikmat Islam, nikmat stabilitas nasional, nikmat keamanan dalam beribadah, keamanan dalam bidang sosial kemasyarakatan, nikmat wibawa Islam dan kaum muslimin, dan lain-lain, mereka ubah dan mereka hilangkan dengan berbagai dosa, kesyirikan yang merajalela, bid'ah yang tersebar luas, serta berbagai kemaksiatan dari yang terbesar hingga yang terkecil yang menyelimuti kehidupan masyarakat.

Maka hendaknya kaum muslimin BERPEGANG TEGUH dengan ajaran Agama Islam segala aspek kehidupan,  dan meninggalka segala yang bertentangan dengan ajaran Agama Islam.
Di samping waspada dari musuh-musuh Islam.

6). Doakan kebaikan untuk saudara-saudara kita yang ditimpa musibah ini. Termasuk yang mengalami luka-luka maupun kerugian harta.

--------------------------------------
3 Syawwal 1436 H / 19 Juli 2015

ttd

Usamah Mahri
Luqman Baabduh
Muhammad as-Sewed
Qomar Suaidi
Muhammad Afifudin
Syafrudin
Abdus Shomad
Askari
Muhammad Sarbini
Ayip Syafrudin
Abdul Jabbar
Muslim
Abdullah Nahar
Abdul Haq
Mukhtar
Muhammad Ihsan
Ahmad Khodim
Apik Elek Bloge Dewek