Senin, 25 April 2016
Minggu, 17 April 2016
- 23.55
- 0 Comments
Bingkisan Untukmu wahai para MLMiyun Dzulqarnainiyyun, para Facebooker dan para admin "Pelita (gak) Sunnah" yang sering mencela dan mencari² kesalahan Para Umara' (Penguasa & Pemimpin) Negara Yaman terkhusus Asy Syaikh Hani bin Braik hafizhahullah (beliau adalah menteri Negara Yaman) dan yang lainnya.
Wasiat manakah yang kalian tempuh ???
Wasiat manakah diantara 2 wasiat ini yang kamu pilih ?
Apakah,...
Wasiat pertama :
Wasiat Anas bin Malik dan para Sahabat Kibar (Senior) radhiyallahu 'anhum :
Kami dilarang oleh kibar kami dari Sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam :
"Janganlah kalian mencela umara' (penguasa² & pemimpin²) kalian, dan janganlah kalian mengkhianati mereka dan janganlah kalian membenci mereka, Bertakwalah kalian kepada Allah dan bersabarlah kalian, karena sungguh urusan telah dekat."
diriwayatkan Ibnu Abi 'Ashim dlm As Sunnah 2/488, dan dishahihkan oleh Al Albani rahimahullah.
ataukah,..
Wasiat kedua :
Wasiat Ibnu Saba' Al Yahudiy :
"Mulailah kalian untuk mencela Umara (Penguasa²/Pemimpin²) dan nampakkanlah itu sebagai tindakan amar ma'ruf nahi munkar, pikatlah dan ajak hati-hati manusia kepada perkara ini."
Tarikh Ar Rusul oleh Imam At Thabariy 4/340
#سؤال_بدون_جائزة
أي الوصيتين تختار ؟
- الوصية الأولى:
وصية أنس وكبار الصحابة رضي الله عنهم:
نهانا كبراؤنا من
أصحاب النبي ﷺ قال :
(لا تسبوا أمراءكم ولا تغشوهم ولا تبغضوهم واتقوا الله واصبروا فإن الأمر قريب)
رواه ابن أبي عاصم في السنة(٢/٤٨٨)
وصححه الألباني.
- الوصية الثانية:
وصية ابن سبأ اليهودي:
(إبدؤوا في الطعن على أمرائكم
وأظهروا الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر تستميلوا قلوب الناس
وادعوهم إلى هذا الأمر)
تاريخ الرسل للطبري(٤/٣٤٠)
SALAM
Channel Telegram: http://bit.ly/tukpencarialhaq
http://tukpencarialhaq.com || http://tukpencarialhaq.wordpress.com
HUKUM MENCELA PEMIMPIN/PENGUASA NEGARA LAIN & BANTAHAN TERHADAP ORANG-ORANG DUNGU YANG MEMBOLEHKAN MENCELA PEMIMPIN NEGARA LAIN DENGAN DALIH "BUKAN PEMIMPIN KAMI"
Oleh: Asy-Syaikh Al 'Allamah Muhammad bin Hadi Al Madkhali حفظه الله
Pertanyaan pertama:
Semoga Allah berbuat baik pada Anda, kami memohon kepada Anda arahan nasehat untuk sebagian thalibul ilmi dan pemuda salafi yang sibuk membicarakan kejelakan pemerintah beberapa negara-negara Teluk, dengan dalih bahwa para penguasa tersebut bukanlah pemimpin mereka dan negara tersebut bukan negara mereka, dan telah tersebar manhaj ini -sangat disayangkan sekali- sangat luas di media-media sosial dan lainnya, bersamaan dengan masuknya banyak dari pemuda salafi ke dalam politik praktis dan banyak dari mereka yang sibuk membicarakannya.
Jawaban:
الحمد لله رب العالمين، وصلى الله وسلم وبارك على عبده ورسوله نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين.
Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjawab pertanyaan ini, sehingga tidak menyisakan ruang ijtihad bagi kita dalam permasalahan ini, seperti dalam hadits yang telah shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan hadits tersebut telah masyhur bagi banyak penuntut ilmu walillahilhamd, yaitu sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
ﻣَﻦْ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻋِﻨْﺪَﻩُ ﻧَﺼِﻴﺤَﺔٌ ﻟِﺬِﻱ ﺳُﻠْﻄَﺎﻥٍ ﻓَﻠَﺎ يُبدِهِ ﻋَﻠَﺎﻧِﻴَﺔً ﻭَﻟْﻴَﺄْﺧُﺬْ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻓَﻠْﻴَﺨْﻞُ ﺑِﻪِ وَليُحَدِّث فِيمَا بَينَهُ وبَينَهُ، ﻓَﺈِﻥْ ﻗَﺒِﻠَﻬَﺎ فَذَاكَ، ﻭَﺇِﻟَّﺎ ﻛَﺎﻥَ ﻗَﺪْ ﺃَﺩَّﻯ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻋَﻠَﻴْﻪِ.
"Barangsiapa yang dia punya nasehat untuk siapa saja yang memiliki kekuasaan, janganlah menampakkannya secara terang-terangan, peganglah tangannya, menyendirilah dengannya, dan berbicaralah empat mata dengannya, jika ia terima maka itulah yang diharapkan, jika tidak maka dia telah menunaikan kewajibannya."
Dan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam "untuk orang yang memiliki kekuasaan" sifatnya adalah umum. Jadi kata "dzu" yang datang disebutkan dalam hadits ini dalam keadaan majrur yaitu "li dzi sulthan" kata "dzu" di sini bermakna pemilik.
ﻣﻦ ﺫﺍﻙ ﺫﻭ ﺇﻥ ﺻﺤﺒﺔ ﺃﺑﺎﻥ
Demikian dikatakan oleh Ibnu Malik dalam al-Khulashah bahwa kata "dzu" bermakna pemilik.
Maka maknanya adalah barangsiapa yang punya nasehat untuk siapa saja yang memiliki kekuasaan.
Jadi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengkaitkan dengan pemimpinmu sendiri, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hanyalah mengaitkannya dengan pemimpin mana saja yang akan engkau nasehati, atau yang ingin engkau nasehati, maka janganlah engkau tampakkan secara terang-terangan, dan ini perintah yang jelas dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, sehingga wajib bagi seorang hamba untuk melaksanakannya, dan barangsiapa yang meninggalkannya maka dia adalah pengikut hawa nafsu (ahlul bid'ah).
Dan pemahaman yang tadi kalian sebutkan itu adalah pemahaman yang tidak benar, karena sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang punya nasehat untuk dzu sulthan" yaitu shahibu sulthan (yang memiliki kekuasaan).
Maka pemimpin mana saja dari para pemimpin kaum muslimin, wajib atas setiap muslim jika ingin menasehatinya agar tidak menampakkannya secara terang-terangan, karena padanya terdapat keburukan dan mengandung bahaya, dan karena sesungguhnya tujuan dari nasehat adalah menyampaikan kebaikan untuk orang lain dan memetik dari orang lain dan diberikan kepada yang lain, dalam hal ini yaitu dengan menyampaikan nasehatmu kepada pemerintah dan mengambil kebaikan darinya untuk rakyatnya dan bangsanya, juga untuk kaum muslimin pada umumnya yang berada di bawah kepemimpinannya.
Jadi cara ini (mencela pemerintah negara lain) bertentangan dengan tujuan tersebut, apabila engkau menempuh cara semacam ini, engkau membicarakannya, dan engkau menyebarkannya, maka sesungguhnya si pemimpin tersebut tidak akan menerima nasehatmu, ketika itu engkau menjadi seperti yang dikatakan:
ﺭﺍﻡ ﻧﻔﻌﺎ ﻓﻀﺮّ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻗﺼﺪ *** ﻭﻣﻦ ﺍﻟﺒﺮ ﻣﺎ ﻳﻜﻮﻥ ﻋﻘﻮﻗﺎً
"Dia bermaksud untuk memberi manfaat, tetapi justru menimpakan mudharat tanpa sengaja.
Dan diantara perbuatan berbakti ada yang terkadang justru berupa kedurhakaan."
Dan saya mengajukan pertanyaan kepada orang yang mengatakan perkataan tersebut, yang mana dia bukan seorang penguasa: Apakah engkau ridha jika engkau ada di Saudi kemudian ada yang mencelamu dari orang yang berada di Kuwait?! Engkau tidak akan ridha, dan jika keadaannya seperti itu padahal engkau bukan seorang pemimpin, maka ambillah pelajaran dengan dirimu sendiri.
Maka dalih yang dia klaim berdasarkan wilayah kekuasaan dan teritorial untuk membenarkan perbuatannya itu tidaklah benar. Jadi hadits-hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak boleh dikhususkan dengan wilayah tertentu, sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak boleh dikhususkan kecuali dengan sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam juga.
Maka pemahaman ini tidaklah benar, bahkan itu adalah pemahaman yang berpenyakit, dan wajib bagi yang telah mendengar kalimat ini untuk memahami firman Allah dan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan cara yang benar.
Dan saya membuatkan sebuah permisalan bagi yang mengucapkan seperti itu, apabila seseorang yang ada di Saudi apakah dia ridha dicela oleh seseorang dari Kuwait dengan dalih karena dia bukan orang Kuwait dan orang yang mencelanya adalah seorang Kuwait?! Ini tidaklah benar, dia tidak akan menerima, tidak mungkin dia memberimu udzur, dia akan membantahmu esok harinya di internet secara langsung, atau membantahmu di koran-koran, atau dia pergi ke negaramu untuk membantahmu dengan mendakwamu, dakwaannya adalah bahwa 'dia telah mencelaku atau merendahkanku', apakah dia akan menerima dalih itu?! Tidak akan menerima!!
Maka wajib bagi seorang hamba untuk berbuat kepada manusia dengan apa yang dia sukai untuk dirinya sendiri.
Inilah yang saya nasehatkan untuk diri saya dan ikhwah semuanya, adapun perkataan yang engkau sebutkan tadi adalah perkataan yang salah yang menunjukkan akan kejahilan dan ketidakpahaman atau di atas hawa nafsu.
نسأل الله العافية والسلامة.
Dengarkan audio beliau dibawah :arrow_heading_down: :
:inbox_tray: http://bit.ly/1WQ9r3d
Wasiat manakah yang kalian tempuh ???
Wasiat manakah diantara 2 wasiat ini yang kamu pilih ?
Apakah,...
Wasiat pertama :
Wasiat Anas bin Malik dan para Sahabat Kibar (Senior) radhiyallahu 'anhum :
Kami dilarang oleh kibar kami dari Sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam :
"Janganlah kalian mencela umara' (penguasa² & pemimpin²) kalian, dan janganlah kalian mengkhianati mereka dan janganlah kalian membenci mereka, Bertakwalah kalian kepada Allah dan bersabarlah kalian, karena sungguh urusan telah dekat."
diriwayatkan Ibnu Abi 'Ashim dlm As Sunnah 2/488, dan dishahihkan oleh Al Albani rahimahullah.
ataukah,..
Wasiat kedua :
Wasiat Ibnu Saba' Al Yahudiy :
"Mulailah kalian untuk mencela Umara (Penguasa²/Pemimpin²) dan nampakkanlah itu sebagai tindakan amar ma'ruf nahi munkar, pikatlah dan ajak hati-hati manusia kepada perkara ini."
Tarikh Ar Rusul oleh Imam At Thabariy 4/340
#سؤال_بدون_جائزة
أي الوصيتين تختار ؟
- الوصية الأولى:
وصية أنس وكبار الصحابة رضي الله عنهم:
نهانا كبراؤنا من
أصحاب النبي ﷺ قال :
(لا تسبوا أمراءكم ولا تغشوهم ولا تبغضوهم واتقوا الله واصبروا فإن الأمر قريب)
رواه ابن أبي عاصم في السنة(٢/٤٨٨)
وصححه الألباني.
- الوصية الثانية:
وصية ابن سبأ اليهودي:
(إبدؤوا في الطعن على أمرائكم
وأظهروا الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر تستميلوا قلوب الناس
وادعوهم إلى هذا الأمر)
تاريخ الرسل للطبري(٤/٣٤٠)
SALAM
Channel Telegram: http://bit.ly/tukpencarialhaq
http://tukpencarialhaq.com || http://tukpencarialhaq.wordpress.com
HUKUM MENCELA PEMIMPIN/PENGUASA NEGARA LAIN & BANTAHAN TERHADAP ORANG-ORANG DUNGU YANG MEMBOLEHKAN MENCELA PEMIMPIN NEGARA LAIN DENGAN DALIH "BUKAN PEMIMPIN KAMI"
Oleh: Asy-Syaikh Al 'Allamah Muhammad bin Hadi Al Madkhali حفظه الله
Pertanyaan pertama:
Semoga Allah berbuat baik pada Anda, kami memohon kepada Anda arahan nasehat untuk sebagian thalibul ilmi dan pemuda salafi yang sibuk membicarakan kejelakan pemerintah beberapa negara-negara Teluk, dengan dalih bahwa para penguasa tersebut bukanlah pemimpin mereka dan negara tersebut bukan negara mereka, dan telah tersebar manhaj ini -sangat disayangkan sekali- sangat luas di media-media sosial dan lainnya, bersamaan dengan masuknya banyak dari pemuda salafi ke dalam politik praktis dan banyak dari mereka yang sibuk membicarakannya.
Jawaban:
الحمد لله رب العالمين، وصلى الله وسلم وبارك على عبده ورسوله نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين.
Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjawab pertanyaan ini, sehingga tidak menyisakan ruang ijtihad bagi kita dalam permasalahan ini, seperti dalam hadits yang telah shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan hadits tersebut telah masyhur bagi banyak penuntut ilmu walillahilhamd, yaitu sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
ﻣَﻦْ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻋِﻨْﺪَﻩُ ﻧَﺼِﻴﺤَﺔٌ ﻟِﺬِﻱ ﺳُﻠْﻄَﺎﻥٍ ﻓَﻠَﺎ يُبدِهِ ﻋَﻠَﺎﻧِﻴَﺔً ﻭَﻟْﻴَﺄْﺧُﺬْ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻓَﻠْﻴَﺨْﻞُ ﺑِﻪِ وَليُحَدِّث فِيمَا بَينَهُ وبَينَهُ، ﻓَﺈِﻥْ ﻗَﺒِﻠَﻬَﺎ فَذَاكَ، ﻭَﺇِﻟَّﺎ ﻛَﺎﻥَ ﻗَﺪْ ﺃَﺩَّﻯ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻋَﻠَﻴْﻪِ.
"Barangsiapa yang dia punya nasehat untuk siapa saja yang memiliki kekuasaan, janganlah menampakkannya secara terang-terangan, peganglah tangannya, menyendirilah dengannya, dan berbicaralah empat mata dengannya, jika ia terima maka itulah yang diharapkan, jika tidak maka dia telah menunaikan kewajibannya."
Dan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam "untuk orang yang memiliki kekuasaan" sifatnya adalah umum. Jadi kata "dzu" yang datang disebutkan dalam hadits ini dalam keadaan majrur yaitu "li dzi sulthan" kata "dzu" di sini bermakna pemilik.
ﻣﻦ ﺫﺍﻙ ﺫﻭ ﺇﻥ ﺻﺤﺒﺔ ﺃﺑﺎﻥ
Demikian dikatakan oleh Ibnu Malik dalam al-Khulashah bahwa kata "dzu" bermakna pemilik.
Maka maknanya adalah barangsiapa yang punya nasehat untuk siapa saja yang memiliki kekuasaan.
Jadi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengkaitkan dengan pemimpinmu sendiri, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hanyalah mengaitkannya dengan pemimpin mana saja yang akan engkau nasehati, atau yang ingin engkau nasehati, maka janganlah engkau tampakkan secara terang-terangan, dan ini perintah yang jelas dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, sehingga wajib bagi seorang hamba untuk melaksanakannya, dan barangsiapa yang meninggalkannya maka dia adalah pengikut hawa nafsu (ahlul bid'ah).
Dan pemahaman yang tadi kalian sebutkan itu adalah pemahaman yang tidak benar, karena sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang punya nasehat untuk dzu sulthan" yaitu shahibu sulthan (yang memiliki kekuasaan).
Maka pemimpin mana saja dari para pemimpin kaum muslimin, wajib atas setiap muslim jika ingin menasehatinya agar tidak menampakkannya secara terang-terangan, karena padanya terdapat keburukan dan mengandung bahaya, dan karena sesungguhnya tujuan dari nasehat adalah menyampaikan kebaikan untuk orang lain dan memetik dari orang lain dan diberikan kepada yang lain, dalam hal ini yaitu dengan menyampaikan nasehatmu kepada pemerintah dan mengambil kebaikan darinya untuk rakyatnya dan bangsanya, juga untuk kaum muslimin pada umumnya yang berada di bawah kepemimpinannya.
Jadi cara ini (mencela pemerintah negara lain) bertentangan dengan tujuan tersebut, apabila engkau menempuh cara semacam ini, engkau membicarakannya, dan engkau menyebarkannya, maka sesungguhnya si pemimpin tersebut tidak akan menerima nasehatmu, ketika itu engkau menjadi seperti yang dikatakan:
ﺭﺍﻡ ﻧﻔﻌﺎ ﻓﻀﺮّ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻗﺼﺪ *** ﻭﻣﻦ ﺍﻟﺒﺮ ﻣﺎ ﻳﻜﻮﻥ ﻋﻘﻮﻗﺎً
"Dia bermaksud untuk memberi manfaat, tetapi justru menimpakan mudharat tanpa sengaja.
Dan diantara perbuatan berbakti ada yang terkadang justru berupa kedurhakaan."
Dan saya mengajukan pertanyaan kepada orang yang mengatakan perkataan tersebut, yang mana dia bukan seorang penguasa: Apakah engkau ridha jika engkau ada di Saudi kemudian ada yang mencelamu dari orang yang berada di Kuwait?! Engkau tidak akan ridha, dan jika keadaannya seperti itu padahal engkau bukan seorang pemimpin, maka ambillah pelajaran dengan dirimu sendiri.
Maka dalih yang dia klaim berdasarkan wilayah kekuasaan dan teritorial untuk membenarkan perbuatannya itu tidaklah benar. Jadi hadits-hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak boleh dikhususkan dengan wilayah tertentu, sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak boleh dikhususkan kecuali dengan sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam juga.
Maka pemahaman ini tidaklah benar, bahkan itu adalah pemahaman yang berpenyakit, dan wajib bagi yang telah mendengar kalimat ini untuk memahami firman Allah dan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan cara yang benar.
Dan saya membuatkan sebuah permisalan bagi yang mengucapkan seperti itu, apabila seseorang yang ada di Saudi apakah dia ridha dicela oleh seseorang dari Kuwait dengan dalih karena dia bukan orang Kuwait dan orang yang mencelanya adalah seorang Kuwait?! Ini tidaklah benar, dia tidak akan menerima, tidak mungkin dia memberimu udzur, dia akan membantahmu esok harinya di internet secara langsung, atau membantahmu di koran-koran, atau dia pergi ke negaramu untuk membantahmu dengan mendakwamu, dakwaannya adalah bahwa 'dia telah mencelaku atau merendahkanku', apakah dia akan menerima dalih itu?! Tidak akan menerima!!
Maka wajib bagi seorang hamba untuk berbuat kepada manusia dengan apa yang dia sukai untuk dirinya sendiri.
Inilah yang saya nasehatkan untuk diri saya dan ikhwah semuanya, adapun perkataan yang engkau sebutkan tadi adalah perkataan yang salah yang menunjukkan akan kejahilan dan ketidakpahaman atau di atas hawa nafsu.
نسأل الله العافية والسلامة.
Dengarkan audio beliau dibawah :arrow_heading_down: :
:inbox_tray: http://bit.ly/1WQ9r3d
Senin, 11 April 2016
- 17.39
- 0 Comments
Oleh: Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
Foto foto tersebut adalah saat beliau
sebagai menteri, ketika menjenguk korban luka di Yordan dan Sudan
(tentara koalisi). Sesuatu yang tidak terelakkan pada seorang pejabat
negara zaman sekarang, walau masyaikh Saudi sekalipun.
Mumayyi’un menghujat beliau dengan hal itu dan menghujat kita “kenapa tidak mentahdzir beliau”
Jawabnya:
1. Tahdzir terhadap mereka (al mumayyi’un) bukan semata karena foto, harap jangan terlena namun banyak hal urusan manhajiyyah.
2. Foto foto yang mereka sebar tentang Syaikh Hani selalu diposting singkat tanpa dijelaskan kronologinya, -ini bentuk makar-.
3. Pernahkah beliau difoto dengan wanita sebagaimana yang terjadi pada mereka?
4. Pernahkah difoto dengan tokoh-tokoh hizbiyyin yang masyhur dengan hizbiyyahnya tanpa udzur sebagaimana mereka?
5. Pernahkah beliau memberi statement tamyi’ setelah foto dengan mereka yang dianggap hizbiyyin semisal: indahnya persatuan… atau memuji tokoh-tokoh hizbiyyin tersebut? sebagaimana yang mereka lakukan.
6. Mereka lakukan hal ini terhadap beliau dalam rangka untuk menutupi dan membela penyimpangan-penyimpangan syaikh-syaikh mereka, ini merupakan makar yang sangat kejam.
Seharusnya mereka ingkari dengan dahsyat
penyimpangan al-Ma’bary (Muhammad al-Imam -ed) yang jauh-jauh lebih
mengerikan daripada “penyimpangan” yang mereka tuduhkan terhadap Syaikh
Hany.
7. Ketika udzur-udzyr di atas tidak ada pada Syaikh Hany (anggaplah) dan masyaikh lainnya menyatakannya sebagai sebuah kesalahan atau penyimpangan, maka salafiyyin tidak akan segan mengingkarinya.
Ingat baik-baik!!
kalau seandainya hal tersebut terjadi (laa qaddarahullah) dan Salafiyyin mengeluarkan bantahan-bantahan, maka antum akan dapati mumayyi’in akan mengatakan: ini adalah korban berikutnya dari jama’ah tahdzir…
Itulah jahatnya peperangan yang mereka lancarkan pada salafiyyin dan ulamanya…
kalau seandainya hal tersebut terjadi (laa qaddarahullah) dan Salafiyyin mengeluarkan bantahan-bantahan, maka antum akan dapati mumayyi’in akan mengatakan: ini adalah korban berikutnya dari jama’ah tahdzir…
Itulah jahatnya peperangan yang mereka lancarkan pada salafiyyin dan ulamanya…
WA Thullab Al Bayyinah
Tambahan:
Sekarang Asy-syaikh Hany bin Buraik hafizhahullah telah menjadi bagian pemerintah (waliyul amr) di Yaman.
Maka, mencela beliau secara terang-terangan -walaupun dipastikan beliau salah, apalagi hanya tuduhan- adalah kebiasaan orang-orang KHAWARIJ.
Minggu, 10 April 2016
- 21.17
- 0 Comments
SOAL PERTAMA:
Telah sampai sebuah surat dari seorang anak muda dari Republik Arab Mesir, Amin Taufik, yang bekerja di Kerajaan Saudi Arabia di kota
Zulfi. Ia mengatakan bahwa dirinya telah dikaruniai seorang
anak—walhamdulillah—tetapi di tangan kanannya ada jari yang lebih.
Apakah dosa apabila dia hilangkan jari ini? Apakah terkandung dosa dalam pandangan Anda menurut syariat ini?
Jawab:
Jawab:
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjawab
sebagai berikut.
Tidak ada dosa menghilangkan jari yang lebih tersebut karena hal itu tergolong menghilangkan aib (cacat), dan yang tergolong menghilangkan aib itu tidak mengapa. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam membolehkan seseorang yang terpotong hidungnya untuk membuat hidung palsu dari perak. Namun, ketika ternyata menimbulkan bau, beliau mengganti dengan bahan dari emas dan Nabi membolehkan hal itu. Di sini wajib kita ketahui perbedaan antara operasi yang tujuannya menghilangkan aib dan operasi yang tujuannya adalah menambah keindahan (kecantikan atau ketampanan).
Tidak ada dosa menghilangkan jari yang lebih tersebut karena hal itu tergolong menghilangkan aib (cacat), dan yang tergolong menghilangkan aib itu tidak mengapa. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam membolehkan seseorang yang terpotong hidungnya untuk membuat hidung palsu dari perak. Namun, ketika ternyata menimbulkan bau, beliau mengganti dengan bahan dari emas dan Nabi membolehkan hal itu. Di sini wajib kita ketahui perbedaan antara operasi yang tujuannya menghilangkan aib dan operasi yang tujuannya adalah menambah keindahan (kecantikan atau ketampanan).
Kami katakan, operasi yang
tujuannya untuk menghilangkan aib diperbolehkan karena maksudnya adalah
membebaskan dari sesuatu yang membuat jelek, sebagaimana yang
ditunjukkan oleh riwayat yang lalu. Adapun operasi yang tujuannya
memperindah hukumnya haram.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang pencabutan bulu/rambut wajah, bahkan melaknat orang yang melakukannya, melarang membuat tato, dan melarang mengikir gigi demi memperindah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga melarang menyambung rambut karena dengan itu akan menambah kecantikan bagi wanita.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang pencabutan bulu/rambut wajah, bahkan melaknat orang yang melakukannya, melarang membuat tato, dan melarang mengikir gigi demi memperindah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga melarang menyambung rambut karena dengan itu akan menambah kecantikan bagi wanita.
Oleh karena itu, semua
operasi yang tujuannya adalah memperindah maka itu haram karena
dikiaskan (dianalogikan) dengan larangan mencabut bulu wajah, membuat
tato. Semua operasi yang tujuannya menghilangkan aib diperbolehkan
karena dikiaskan dengan perbuatan sahabat tersebut yang membuat hidung
palsu dari emas dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menyetujuinya.
Atas dasar ini, menghilangkan jari yang lebih, menghilangkan tsalul (semacam benjolan di kulit) dan sejenisnya yang tergolong aib serta membuat jelek hukumnya tidak mengapa. Akan tetapi, disyaratkan berkonsultasi dengan dokter spesialis sehingga seseorang tidak menjerumuskan dirinya ke dalam bahaya
(Fatawa Nurun ‘Alad-Darb)
Atas dasar ini, menghilangkan jari yang lebih, menghilangkan tsalul (semacam benjolan di kulit) dan sejenisnya yang tergolong aib serta membuat jelek hukumnya tidak mengapa. Akan tetapi, disyaratkan berkonsultasi dengan dokter spesialis sehingga seseorang tidak menjerumuskan dirinya ke dalam bahaya
(Fatawa Nurun ‘Alad-Darb)
###
SOAL KEDUA:
Allah Subhanahu wata’ala mengaruniakan kepadaku dua anak. Setiap anak memiliki 24 jari, lebih dari umumnya. Apa pendapat Anda kalau saya hilangkan dengan bantuan dokter?
Jawab:
Para ulama (dahulu)
menyebutkan dalam masalah ini bahwa tidak boleh memotong jari yang
lebih. Namun, yang tampak, hal ini tidak diperbolehkan karena berbahaya
bagi orang tersebut apabila jari itu dipotong. Di zaman sekarang ini,
bahayanya—walhamdulillah—kecil, dan jauh dari mudarat. Maka dari
itu, menurut kami dalam kondisi semacam ini tidak mengapa memotong jari
yang lebih yang membuat jelek anggota tubuh. Adapun jika jari yang lebih
tadi tidak membuat jelek anggota tubuh, yang semestinya dibiarkan apa
adanya.
(Fatwa al-Lajnah ad-Daimah)
(Fatwa al-Lajnah ad-Daimah)
###
SOAL KETIGA:
Saya punya sepupu dan menikahi saudara perempuan saya, lalu melahirkan satu anak laki laki dan satu anak perempuan. Anak perempuan tersebut memiliki enam jari, dan jari yang keenam kecil. Apakah boleh dihilangkan dengan cara operasi?
Jawab:
Ya, diperbolehkan
menghilangkan jari dari tangan atau kaki dengan operasi dengan syarat
aman dari risiko pada orang tersebut, demikian juga bila ada yang lebih
pada selain jari. Terkadang tambahan itu pada te linga, keluar sedikit
darinya. Terkadang di kepala ada sesuatu yang turun dari kepalanya. Yang
penting, segala yang menjadi aib dan membuat jelek bagian tubuh, tidak
mengapa dihilangkan dengan operasi dan diperbagus tempat tersebut dengan
syarat aman dari mudarat.
(Fatwa al-Lajnah ad-Daimah)
(Fatwa al-Lajnah ad-Daimah)
###
SOAL KEEMPAT:
Saya dikaruniai seorang anak perempuan, dan pada telapak tangan kirinya ada yang seperti jari keenam. Sebagian orang menyarankan agar jari yang lebih itu dihilangkan, karena hanya tergantung. Jari tersebut bergerak setiap kali tangannya bergerak. Kami mengharapkan penjelasan tentang hukum Islam terhadap operasi ini. Kami mohon kepada Allah Subhanahu wata’ala agar Anda mendapatkan taufik.
Jawab:
Tidak mengapa menghilangkan
jari yang lebih dari telapak tangan anak wanita tersebut, apabila tidak
mengandung risiko (bahaya). Allah Subhanahu wata’ala lah yang memberi taufik. Washallallahu ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.
(Ketua: Asy-Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz; Wakil: Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi; Anggota: Asy-Syaikh Abdullah bin Ghudayyan)
Sumber: Majalah Asy Syariah Online
Selasa, 05 April 2016
- 18.39
- 0 Comments
Audio KAJIAN ILMIAH AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH “ASY-SYARI’AH” ke-12,
Tahun 1437 H / 2016 M
Dengan Tema:“TUNTUNAN ISLAM DALAM MENJAGA KEUTUHAN HIDUP BERBANGSA DAN BERNEGARA”
Pembicara:
Asy-Syaikh Ali Hussein Abdullah Asy-Syarafi hafizhahullah
Asy-Syaikh Shalah Futaini Kantusy hafizhahullah
Asy-Syaikh Zakariya bin Syu’aib hafizhahullah
KAJIAN UMUM:
Hari Ahad, 25 Jumadil Akhir 1437 H / 03 April 2016 M
Di Masjid Agung Bantul – Yogyakarta
Jl. Jenderal Sudirman No.1, Bantul, Kec. Bantul, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta
01. Pembukaan || Ust Ysusuf || Link Donwload: http://bit.ly/1qoFkTK
02. Sesi 1 || Asy-Syaikh Ali Hussein Abdullah Asy-Syarafi (Penerjemah al-Ustadz Ruwaifi) || Link Donwload: http://bit.ly/1UMQPBG
03. Sesi 2 || Asy-Syaikh Ali Hussein Abdullah Asy-Syarafi (Penerjemah al-Ustadz Ruwaifi) || Link Donwload: http://bit.ly/1Y8cMZq
04. Sesi 3 || Asy-Syaikh Zakariya bin Syu’aib [Penerjemah Ustadz Abu Mu’awiyah Askary] || Link Donwload: http://bit.ly/238v3sV
05. Sesi 4 || Asy-Syaikh Shalah Kantusy [Penerjemah Ustadz Qomar Suaidi] || Link Donwload: http://bit.ly/1orZhHH
06. Sesi 5 || Asy-Syaikh Shalah Kantusy [Penerjemah Ustadz Qomar Suaidi] || Link Donwload: http://bit.ly/25Fd9jW
07. Penutup || Ust Ysusuf || Link Donwload: http://bit.ly/1qhHWTK
08. Tambahan Ucapan Syukur Syaikh Shalah Kantusy || Link Donwload: http://bit.ly/239kE0j
sumber: daurahnasional.com
Senin, 04 April 2016
- 17.19
- 0 Comments
Bismillah,
Dengan mengharap ridha Allah,
Hadiri & ikutilah rangkaian safari dakwah Masyaikh ahlussunnah waljama'ah dari Yaman di kota-kota berikut
BALIKPAPAN
TEMA:
“BAHAYA RADIKALISME TERHADAP AGAMA, BANGSA DAN NEGARA”
Upaya Membentengi Diri dari Ideologi Terorisme dan Radikalisme
Upaya Membentengi Diri dari Ideologi Terorisme dan Radikalisme
Insyaa Allah pada:
Hari/tanggal: Sabtu, 09 April 2016 M / 02 Rajab 1437 H.
Pukul: 10:00 – 12:00 WITA<
Tempat: Masjid Istiqomah Pertamina Balikpapan, Kalimantan Timur
Hari/tanggal: Sabtu, 09 April 2016 M / 02 Rajab 1437 H.
Pukul: 10:00 – 12:00 WITA<
Tempat: Masjid Istiqomah Pertamina Balikpapan, Kalimantan Timur
TEMA:
“KOKOH BERAGAMA DIATAS METODE PARA NABI DAN RASUL”
Insyaa Allah pada:
Hari/tanggal: Jum’at, 08 April 2016 M / 01 Rajab 1437 H
Waktu: Ba’da Maghrib – selesai WITA
Tempat: Masjid Zaadul Ma’aad Ponpes Ibnul Qoyyim,Jl. Projakal KM5,5 RT053 No.267 Graha Indah
Kota Balikpapan – Kalimantan Timur.
Hari/tanggal: Jum’at, 08 April 2016 M / 01 Rajab 1437 H
Waktu: Ba’da Maghrib – selesai WITA
Tempat: Masjid Zaadul Ma’aad Ponpes Ibnul Qoyyim,Jl. Projakal KM5,5 RT053 No.267 Graha Indah
Kota Balikpapan – Kalimantan Timur.
Dengan Pembicara:
Asy-Syaikh Zakariya Bin Syuaib Al-Adeni Hafizhahullah
Penerjemah:
Al-Ustadz Usamah Bin Faishal Mahri hafizhahullahu
Al-Ustadz Usamah Bin Faishal Mahri hafizhahullahu
CP: 082335537278
CP: 082335537278
Penyelenggara:
Panitia Daurah Ponpes Ibnul Qoyyim Balikpapan
Panitia Daurah Ponpes Ibnul Qoyyim Balikpapan
AMBON
Tema:
“INDAHNYA DAKWAH AHLUSSUNNAH”
-Radikalisme, Terorisme Bukan Islam-
Pembicara:Asy-Syaikh Ali Hudzaifi hafizhahullah
Pendamping sekaligus penerjemah:
1. Al-Ustadz Ruwaifi’ hafizhahullah
2. Al-Ustadz Luqman Ba abduh hafizhahullah
Hari/tanggal: Sabtu, 9 April 2016/2 Rajab 1437 H.
Pukul: 09.00 – selesai.
Tempat: Masjid Abu Bakr ash-shiddiq
(Belakang Perum DPRD)
Kampung Muhajirin – Kebun Cengkeh.
Kontak Person:
Ustadz Abu Farhan: +62 81317042543
Penyelenggara:
Alamat: Sekretariat Yayasan Abu Bakr ash-shiddiq.
Samping Masjid Abu Bakr ash-shiddiq Kampung Muhajirin Belakang Perumahan DPRD
BALI
Tema :
” INDAHNYA ISLAM ”
Hari I :Senin , 26 Rajab 1437 H II 11 April 2016 M
Ba’da Asr
Bersama Asy-Syaikh Ali Hussein Abdullah hafizhahullaah
“Pentingnya Tauhid & Bahaya Syirik”
————–
Ba’da Maghrib
Bersama Asy-Syaikh Ali Hussein Abdullah hafizhahullaah
“Taat Waliyyul Amr”
Hari II :
Selasa, 27 Rajab 1437 H II 12 April 2016 M
Ba’da Asr
Bersama Asy-Syaikh Zakariya Salem Ahmed hafizhahullaah
“lndahnya Islam”
————–
Ba’da Maghrib
Bersama Asy-Syaikh Salah Futaini Kantosh hafizhahullaah
“Al ihtimam bis Sunnah”
TEMPAT :
di Masjid Raya Ukhuwwah
Jl. Kalimantan No. 19
Denpasar – Bali
=====================
»»» LIVE STREAMING «««
RADIO AN NAJIYAH BALI
RADIO RASYID
RADIO MANHAJUL ANBIYA
Simak Melalui :
»• Aplikasi Android :
RII (Radio Islam Indonesia)
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.radioislam
RASYID (Radio Salafy Indonesia)
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.radiorasyid.app
Website :
www.annajiyah-bali.net
Informasi :
081337749139
08113866656
Penyelenggara :
Majelis Ta’lim An Najiyah Bali
MAKASSAR
Tema :
INDAHNYA KEHIDUPAN BERNEGARA YANG BERNUANSA ISLAMI
Insya Allah Akan di laksanakan pada
HARI AHAD 03 Rajab 1437 H / 10 April 2016 M
Pembicara:
Asy-Syaikh Ali Hussein Abddullah Asy-Syarafi حفظه الله
Penerjemah :
Al Ustadz Ruwaifi Bin Sulaimi, Lc حفظه الله
Waktu
Pukul 13:00 – 17:00 Wita
Tempat
Masjid Al Markaz Al Islami
Jl. Masjid Raya No. 57 Makassar
Lokasi melalui google maps
http://maps.google.com/?cid=1863199332334016555&hl=in&gl=id
LIVE STREAMING
Radio Islam Makassar
Radio Manhajul Anbiya
www.daurahnasional.com
RII«»RASYID
Informasi lebih lanjut hub :
081245791008
082291766678
081355999445
ajak sanak saudara, teman, sahabat, anak, orangtua, karib kerabat & keluarga
PALEMBANG
Tema:
"HAKEKAT IMAN MENURUT AHLUSSUNNAH DAN AHLUL AHWA"
Pembicara:Al Ustadz Muhammad Rijal Lc Hafizhahullah
Hari/tanggal: Sabtu-Ahad, 9-10 April 2016 / 2-3 Rajab 1437 H
.
Tema:
“TUNTUNAN ISLAM RAHMATAN LIL ‘ALAMIN DALAM AMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR”
Pembicara:
Asy-Syaikh Sholah Futaini Kantosh Al-Adeni Hafizhahullah
Pendamping sekaligus penerjemah:
Al-Ustadz Qomar Su’adi hafizhahullahu
Insyaa Allah pada:
Hari/tanggal: Ahad, 10 April 2016 / 3 Rajab 1437 H.
Pukul: 16.00 WIB – selesai.
Tempat: Masjid Al-Amin, Ma’had Dhiyaaus Salaf, Lubay, Muara enim-Palembang, Sumatera Selatan
CP: 085273262037, 081367296060
MALANG
Dengan Pembicara Insyaa Allah:
Asy Syaikh Zakariya bin Saaib hafizhahullah
Penerjemah Insyaa Allah:
al-Ustadz Usamah Faisol Mahri
Sesi 1:
Ahad 10 April 2016
Masjid Al Istiqomah Ponpes AsSunnah Jl.Hasanudin Dusun Jeding ~Junrejo Batu
Jam 09.00 ~ Dhuhur
Materi : Bahaya Radikalisme Bagi Bangsa dan Agama
Sesi 1:
Ahad 10 April 2016
Masjid A.Yani Jl.Kahuripan Malang
Bada Magrib ~ Isya’
Tema : Membongkar Akar Pemahaman Radikalisme
Muslimah LIVE : Asrama Putri Ponpes AsSunnah
Penyelenggara: Ponpes AsSunnah Jl.Hasanudin Dusun Jeding Desa Junrejo Batu
Kontak:
- 081334415668
- 081235976840
Sumber: http://daurahnasional.com/