Jakarta - Sebelum rapat paripurna Kabinet Kerja di Istana,
Presiden Joko Widodo rupanya memanggil Kapolri, Jaksa Agung, Panglima
TNI dan Kepala BIN untuk membahas munculnya aktivitas terkait komunisme.
Apa instuksi Presiden dalam pertemuan itu?
"Tadi siang kami
dengan Jaksa Agung, Kepala BIN dan Panglima TNI yang diwakili KASAD,
dipanggil Bapak Presiden terkait komunisme. Jadi menyikapi maraknya
aktivitas dan beberapa atribut yang menunjukkan identitas PKI ataupun
komunisme yang belakangan ini meningkat," ucap Kapolri Jenderal Badrodin
Haiti usai rapat di Istana, Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Menurutnya,
Presiden memberi perhatian soal banyaknya kaos-kaos bergambar palu
arit, termasuk merchandise yang dijual atau kegiatan-kegiatan lain yang
menunjukkan masyarakat menduga komunisme akan bangkit kembali.
"Oleh karena itu Bapak Presiden tadi sudah jelas menyampaikan gunakan pendekatan hukum," ujar Badrodin soal intruksi Presiden.
Presiden
melandaskan pada Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang berisi tentang
pembubaran PKI dan larangan terhadap komunisme dan juga penyebaran dan
mengembangkan paham-paham komunisme, Leninisme dan Marxisme.
"Tadi
disampaikan Bapak Presiden pendekatannya pendekatan hukum, karena masih
berlaku Tap MPRS, kemudian UU Nomor 27 Tahun 1996 tentang perubahan
pasal 107 KUHP," lanjut Badrodin.
Pasal 107 KUHP ada 6 tambahan
juga terkait larangan terhadap kegiatan dalam bentuk apapun yang
menyebarkan atau mengembangkan paham komunime, Leninisme dan Marxisme.
"Sehingga
kami sudah berikan arahan kepada seluruh jajaran untuk bisa lakukan
langkah-langkah hukum terhadap yang diduga mengadung ajaran komunisme.
Baik itu menyiarkan ataupun mengembangkan. Apakah bentuknya atribut,
kaos, simbol-simbol, termasuk juga mungkin film yang bisa mengajarkan
komunisme," tegas Badrodin.
Sumber
http://news.detik.com
0 komentar:
Posting Komentar
berkata baik, atau diam