:::: MENU ::::

Rabu, 11 Mei 2016

Jakarta - Sebelum rapat paripurna Kabinet Kerja di Istana, Presiden Joko Widodo rupanya memanggil Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kepala BIN untuk membahas munculnya aktivitas terkait komunisme. Apa instuksi Presiden dalam pertemuan itu?

"Tadi siang kami dengan Jaksa Agung, Kepala BIN dan Panglima TNI yang diwakili KASAD, dipanggil Bapak Presiden terkait komunisme. Jadi menyikapi maraknya aktivitas dan beberapa atribut yang menunjukkan identitas PKI ataupun komunisme yang belakangan ini meningkat," ucap Kapolri Jenderal Badrodin Haiti usai rapat di Istana, Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Menurutnya, Presiden memberi perhatian soal banyaknya kaos-kaos bergambar palu arit, termasuk merchandise yang dijual atau kegiatan-kegiatan lain yang menunjukkan masyarakat menduga komunisme akan bangkit kembali.

"Oleh karena itu Bapak Presiden tadi sudah jelas menyampaikan gunakan pendekatan hukum," ujar Badrodin soal intruksi Presiden.

Presiden melandaskan pada Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang berisi tentang pembubaran PKI dan larangan terhadap komunisme dan juga penyebaran dan mengembangkan paham-paham komunisme, Leninisme dan Marxisme.

"Tadi disampaikan Bapak Presiden pendekatannya pendekatan hukum, karena masih berlaku Tap MPRS, kemudian UU Nomor 27 Tahun 1996 tentang perubahan pasal 107 KUHP," lanjut Badrodin.

Pasal 107 KUHP ada 6 tambahan juga terkait larangan terhadap kegiatan dalam bentuk apapun yang menyebarkan atau mengembangkan paham komunime, Leninisme dan Marxisme.

"Sehingga kami sudah berikan arahan kepada seluruh jajaran untuk bisa lakukan langkah-langkah hukum terhadap yang diduga mengadung ajaran komunisme. Baik itu menyiarkan ataupun mengembangkan. Apakah bentuknya atribut, kaos, simbol-simbol, termasuk juga mungkin film yang bisa mengajarkan komunisme," tegas Badrodin.

Sumber
http://news.detik.com 

0 komentar:

Posting Komentar

berkata baik, atau diam

Apik Elek Bloge Dewek