:::: MENU ::::
Tampilkan postingan dengan label tentang qunut witir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tentang qunut witir. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 Juli 2014

dari kitab "al-Ahadits wal al-Aatsar al-Waridah fi Qunut al-Witr",
DR. Muhammad bin 'Umar Bazmul hafizhahullah


1. Bahwa ucapan sebagain para imam,
“Tidak shahih  satu hadits pun dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah qunut witr sebelum rukuk ataupun setelahnya”, demikian pula ucapan Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah : “Tidak shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang qunut witr satu hadits musnad pun” pernyataan ini perlu ditinjau ulang, dan tidak bisa diterima. Telah pasti riwayat hadits musnad tentang qunut witr, hadits dari shahabat al-Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma, hadits Ubay bin Ka’b radhiyallahu ‘anhu, wallahu a’lam.
Hukum Qunut Witr

Pertanyaan :
Apa hukum qunut dalam shalat witr. Apakah ada kewajiban tertentu jika meninggalkannya?

Jawab :
Hukumnya mustahab, tidak wajib. Barangsiapa meninggalkannya maka tidak mengapa. Barangsiapa melaksanakannya maka itu mustahab.

(asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Fatawa Nur ‘ala ad-Darb 10/205)


Penjelasan tentang Dalil Disyari’atkannya Qunut Witr
Pertanyaan :
Apakah qunut witr yang biasa dilakukan itu memiliki dasar hukum? Apa dalilnya?
Apik Elek Bloge Dewek