:::: MENU ::::

Rabu, 04 Juni 2014


Mendatangkan Arwah1
BOLEHKAH MENDATANGKAN ARWAH
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
| | |
Pertanyaan: 
Apakah hukum mendatangkan arwah dan apakah hal itu termasuk jenis sihir?

Jawaban:
Tidak diragukan lagi bahwa mendatangkan arwah termasuk salah satu jenis sihir atau termasuk perdukunan. Arwah yang didatangkan tersebut hakekatnya bukan arwah orang-orang yang telah meninggal seperti yang mereka katakan, tetapi syetan-syetan yang menjelma seperti orang-orang yang sudah meninggal itu dan mereka mengatakan: “Aku adalah ruh si fulan atau aku adalah si fulan.” Padahal hakekatnya syetan. Maka perbuatan semacam ini tidak boleh.

Arwah orang-orang yang sudah meninggal tidak mungkin dihadirkan, karena sudah berada di genggaman Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana firman-Nya:
اللَّهُ يَتَوَفَّى الأنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا فَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَى عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الأخْرَى إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى
“Allah memegang jiwa ketika matinya dan memegang jiwa orang yang belum mati di waktu tidurnya; maka Dia menahan jiwa yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditetapkan.” (QS. Az-Zumar: 42)

Jadi arwah itu tidak seperti yang diklaim sebagian orang, yaitu bisa datang dan pergi, tetapi Allah saja yang mengaturnya. Jadi perbuatan mendatangkan arwah adalah bathil dan termasuk jenis sihir dan perdukunan.

Sumber artikel:
Al-Muntaqaa min Fataawa Al-Fauzan, 2/134-135, pertanyaan no. 109
Alih bahasa: Abu Almass
Kamis, 7 Sya’ban 1435 H

0 komentar:

Posting Komentar

berkata baik, atau diam

Apik Elek Bloge Dewek