:::: MENU ::::

Rabu, 18 November 2015

PENGEBOMAN/PELEDAKAN DI NEGERI-NEGERI KAFIR, APAKAH TERMASUK JIHAD?
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah

Tanya :
"Apakah tindakan pembunuhan rahasia atau peledakan gedung-gedung pemerintahan di negeri-negeri kafir merupakan sesuatu yang harus dilakukan dan merupakan amalan jihad?"

Jawab :
"Pembunuhan rahasia dan pengrusakan adalah PERKARA YANG TIDAK BOLEH. Karena itu akan memberikan kejelekan kepada kaum muslimin, dan akan menyebabkan pembunuhan massal dan pengusiran terhadap kaum muslimin.

Yang disyari'atkanya terhadap orang-orang kafir adalah jihad fi sabilillah dan menghadapi mereka di MEDAN TEMPUR, apabila kaum muslimin MEMILIKI KEMAMPUAN untuk menyiapkan bala tentara, bertempur dan berperang melawan orang-orang kafir sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi — shallallahu alaihi wa sallam —

Adapun pembunuhan rahasia dan penghancuran maka justru akan menimpakan kejelekan terhadap kaum muslimin!!
Rasulullah — shallallahu alaihi wa sallam — ketika masih berada di Makkah sebelum hijrah ke Madinah, ketika itu beliau diperintah untuk menahan diri (dari berperang dan membunuh orang-orang kafir, pen). Allah berfirman :
{أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ } [النساء : 77]
"Tidakkah kalian perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka 'tahanlah tangan-tangan kalian, tegakkanlah shalat, dan bayarlah zakat." [an-Nisaa : 77]

Ketika itu beliau diperintah untuk menahan tangan dari memerangi orang-orang kafir. Karena saat itu kaum muslimin belum mempunyai kemampuan untuk memerangi orang-orang kafir. Kalau seandainya kaum muslimin membunuh satu orang kafir, niscaya kaum kafir itu akan membunuh dan menghabisi kaum muslimin semuanya. Karena mereka lebih kuat daripada kaum muslimin.
Kaum muslimin berada di bawah tekanan dan kekuatan kafir, sebagaimana kita saksikan dan kita dengar sekarang.

Pembunuhan rahasia dan peledakan bukan termasuk perkara dakwah, bukan pula jihad fi sabilillah.
Ini justru akan mengantarkan kejelekan kepada kaum muslimin, sebagaimana telah terjadi pada masa ini. ... "

al-Ajwibah al-Mufidah, hal. 229-230

==========================================================================
HUKUM MELAKUKAN PENGEBOMAN DI NEGERI KAFIR
Asy-Syaikh Zaid al-Madkhali rahimahullah

Tanya :
"Sebagian orang mengatakan bahwa peledakan di negeri-negeri orang kafir adalah benar, sebagai balasan atas perbuatan orang-orang kafir membantai kaum muslimin di Palestina dan lainnya.
Bagaimanakah hukum asal masalah ini?"

Jawab :
"Orang itu berkata berdasarkan pendapatnya sendiri, tidak berlandaskan ilmu.
Karena antar negara itu ada perjanjian-perjanjian dan kesepakatan-kesepakatan. Masing-masing negara harus menjaga/menepati perjanjian dengan negara lainnya, tidak boleh ada khianat. Tindakan tersebut juga TIDAK termasuk jihad yang diizinkan syari'at, namun itu merupakan tindak kejahatan yang terlarang.
Karena mengakibatkan berbagai kerugian setelahnya. Tindak penyerangan ini tidak benar, meskipun terhadap orang kafir. Tidak benar sama sekali. Tidak ada satu pun dalil yang mendukungnya.

Antar negara-negara tersebut terdapat piagam-piagam, perjanjian-perjanjian, dan kesepakatan-kesepakatan. Maka tidak boleh seorang pun menempuh cara kekacauan, sehingga menyebabkan tersebarnya kekacauan di dunia. Maka justru berbalik, berbagai kerugian menimpa kaum muslimin dan lainnya serta orang-orang yang tak bersalah, yang darah mereka dilindungi oleh Islam.

Peledakan dan pembunuhan-pembunuhan rahasia, serta berbagai aksi sporadis syaithaniyyah, TIDAKLAH TEGAK DI ATAS dalil-dalil dari al-Qur'an dan as-Sunnah. Namun berdasarkan pemahaman-pemahaman yang keliru. Maka mereka itu akan menanggung dosa mereka sendiri dan dosa orang-orang yang telah mereka sesatkan tanpa ilmu, yaitu yang menjadi tentara dan mentaati mereka serta mengikuti mereka tanpa dalil. Bahkan mereka menipu para pengikutnya bahwa itu adalah jihad fi sabilillah. Sungguh mereka telah berdusta.

Jihad yang haq adalah jihad yang terpenuhi syarat-syaratnya dan tidak ada faktor-faktor penghalangnya.

Apakah kelompok-kelompok sesat itu telah menempuh jalan jihad yang haq??!
Jawabannya adalah : TIDAK.
Apakah kelompok-kelompok sesat itu memiliki kekuatan syar'i?
Jawabannya adalah : MEREKA TIDAK MEMILIKI KEKUATAN kecuali hanya mengikuti hawa nafsu, dan mentaati syaithan.
Mereka pun melakukan berbagai kerusakan, berupa menumpahkan darah, menghancurkan harta dengan penuh kebencian dan kedengkian, kezhaliman dan permusuhan.
Maka semoga mereka tertimpa apa yang sepantasnya bagi mereka, yaitu hukuman bagi para perusak dan pelaku kejahatan."

Nuzhatu al-Qaari fi Syarh Kitab al-'Ilmi min Shahih Al-Bukhari, hal. 102-103
______________________________________________________________________________
Majmu'ah Manhajul Anbiya
https://telegram.me/ManhajulAnbiya

0 komentar:

Posting Komentar

berkata baik, atau diam

Apik Elek Bloge Dewek