:::: MENU ::::

Rabu, 02 September 2015

Al Ustadz Luqman Ba'abduh
dari Kitab Syarhul Mumti bab Al Udhiyah-- Syaikh Ibnu Utsaimin
pertemuan 5

Amalan yang disyariatkan pada 10 hari pertama bulan dzulhijah

* Larangan memotong kuku, rambut seluruh tubuh, dan kulit, sekecil apapun.
# Apa hukum larangan ini?
- Makruh : Menurut sebagian ulama
- Harom : Menurut ulama yang lainnya
--> Ust. Luqman : cenderung memilih pendapat yang mengharomkan, karena hukum asal larangan adalah harom untuk dilakukan kecuali ada dalil yang membatalkan keharomannya.

# Apakah ada kafarah bagi yang melanggar larangan ini?
--> Tidak ada kafarah

# Apakah keluarga dari orang yang berqurban juga terkena larangan ini?
--> Tidak terkena larangan ini, dan hanya berlaku bagi yang berqurban saja.

# Kapan larangan ini berlaku, apakah ketika sudah punya hewannya, atau ketika punya niat/ azam untuk berqurban?
--> Ketika dia sudah punya niat, walaupun mungkin baru dapat hewan misal pada tanggal 8 dzulhijah, kalau dia sudah niat qurban dari awal, maka sejak awal bulan dzulhijah dia terlarang melakukan hal-hal tadi.

# Apakah disyariatkan puasa sunnah tanggal 1 - 9 dzulhijah, tanggal 9 saja, atau puasa sunnah yang biasa dilakukan misal senin kamis atau puasa dawud ?
--> Jumhur ulama membolehkan berpuasa dari tanggal 1 - 9 dzulhijah. Banyak riwayat dari para sahabat, tabi'in, dan para ulama. termasuk yang membolehkan adalah Syaikh Utsaimin.

# bagaimana jika tanggal 9 jatuh pada hari sabtu, sementara ada larangan puasa hari sabtu?
(hadits larangn puasa hari sabtu sohih menurut Syaikh Al Albani, dhoif menurut Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin, Syaikh Muqbil)
begitu juga bagaimana kalau tanggal 9 jatuh ppada hari jumat, sementara ada larangan puasa hari jumat?
--> berpuasalah dengan ditambah sehari sebelumnya, sehari setelahnya, atau sebelum dan setelahnya.

# Orang yang punya keinginan kuat untuk berqurban, tapi tidak mampu membeli hewan, apakah terkena larangan-larangan tadi?
--> Tidak, itu bukanlah dinamakan niat, melainkan cita-cita.

# Bolehkah membagi daging qurban dalam kondisi sudah dimasak?
--> Boleh, boleh mentah maupun sudah dimasak.

# Bolehkah menjual kulit hewan qurban?
--> Kalau yang menjual adalah yang berqurban dan uang hasil penjualannya kembali kepada dia, maka Tidak Boleh.
--> Kalau yang menjual adalah yang berqurban dan uang hasil penjualannya untuk ongkos penyembelihan, juga Tidak Boleh.
* Penyembelih diberi upah dari uang tersendiri, yang bukan bagian dari hewan.

--> Kalau yang menjual adalah panitia
* Kalau hasil jualannya untuk membiayai proses penyembelihan, misal untuk mebeli pisau, tenda, kopi, maka Tidak Boleh. Karena manfaatnya sebagian kembali kepada yang berqurban.
* Kalau hasil jualannya tidak kembali kepada yang berqurban sama sekali, misal untuk sodaqoh kepada fuqara, maka Boleh.
* Kalau hasil jualannya dikumpulkan, kemudian untuk menyumbang pembangunan masjid. ini Tidak Boleh.

# Bolehkah memberi daging qurban kepada panitia?
--> Tidak boleh, kalau diniatkan sebagai upah.
--> Boleh, kalau diniatkan sebagai sodaqoh, atau hadiah

# Bolehkah biaya qurban dibebankan kepada pemilik hewan?
--> Boleh, memang demikian

# Anak yang diberi uang oleh orang tuanya untuk berqurban, apakah terkena larangan-larangan tadi?
--> Na'am, iya

# Pada 10 hari pertama dzulhijah disunnahkan bertakbir dengan takbir mutlak, dengan mengeraskan suara.
- Takbir Muqayyad : takbir yang terikat waktu, tempat, atau bilangan tertentu
- Takbir Mutlak : takbir yang tidak terikat waktu, tempat, atau bilangan tertentu.
--> Bertakbir dari tanggal 1 sampai matahari terbenam tanggal 13 dzulhijah, dimanapun, kapanpun, dengan mengeraskan suara.

# Terkait larangan memotong kulit, Bolehkah memotong mata ikan, atau penyakit-penyakit lain misalnya benjolan?
--> kalau penyakit-penyakit tadi pada saat itu tidak mengganggu, tidak sakit, sebaiknya jangan dipotong.
--> Kalau mengganggu, sakit, maka boleh dipotong.

# Seseorang tidak berniat qurban pada awal dzulhijah sehingga melakukan laranganlarangan tadi, kemudian ditengah perjalanan mendapat rizki dan berniat untuk berqurban, apa yang harus dilakukan?
--> Berhenti melakukan larangan-larangan tadi pada saat itu juga, apa yang sudah dilakukan sebelumnya tidak ada dosa.

# Bolehkah anak yang sudah berpenghasilan berqurban sendiri, padahal ayahnya sudah berqurban dengan meniatkan untuk dia dan keluarganya?
--> Boleh, dengan itu juga berarti si anak dari terkena larangan-larangan tadi.


============================
diambil dari MP3
kajian masjid Ma'had As Salafy jember
pertemuan 4
Ahad Malam, 28 September 2014

Download audio: DOWNLOAD

0 komentar:

Posting Komentar

berkata baik, atau diam

Apik Elek Bloge Dewek