:::: MENU ::::

Senin, 05 Oktober 2015

bahteraku-12
Al-Ustadzah Ummu Luqman Salma

Islam menghendaki keharmonisan hubungan suami istri. Keluarga, yang merupakan elemen masyarakat terkecil, benar-benar dijaga dalam Islam agar terhindar dari keretakan dan kerusakan. Penetapan hak suami atas istrinya dan sebaliknya merupakan bagian dari upaya penjagaan tersebut. Tanpa hal itu niscaya kehidupan suami istri akan berantakan dan kacau balau, apalagi ketika hawa nafsu dan egoisme menguasai. Masing-masing akan berjalan menuruti kemauannya sendiri sehingga bahtera yang telah dibina pun oleng dan berujung dengan kehancuran.
Pada edisi kali ini kami masih membahas sebagian hak suami atas istrinya. Fokus pembahasan kali ini adalah kewajiban istri untuk meminta izin suami. Dalam urusan apa sajakah syariat menetapkan kewajiban ini? Pembaca, kami persilakan Anda menelusuri bahasan berikut.
  • Istri tidak boleh berpuasa sunnah tanpa izin suami
Puasa adalah ibadah yang agung. Di sisi lain, melayani suami juga merupakan ibadah yang mulia. Agar kedua ibadah ini tidak berbenturan, Islam melarang istri untuk berpuasa sunnah kecuali dengan izin suaminya. Islam mengagungkan hak suami di atas puasa sunnah karena memenuhi hak suami hukumnya wajib. Perkara wajib harus didahulukan atas perkara sunnah. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
لَا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ
Tidak halal bagi istri berpuasa (sunnah, –pen.) dalam keadaan suaminya ada di rumah, kecuali dengan izin sang suami.
(Hadits shahih, riwayat al-Bukhari 7/39, Muslim dengan syarah an-Nawawi 7/115, dan lain-lain)

An-Nawawi berkata, “Sebab pengharaman ini ialah bahwa suami memiliki hak untuk bersenang-senang dengan istri setiap saat, dan hak tersebut wajib segera dipenuhi. Suami tidak boleh kehilangan haknya disebabkan perkara sunnah ataupun perkara wajib yang bisa ditunda. Jika dikatakan, ‘Seyogianya istri dibolehkan puasa tanpa izin suami. Jika memang suami ingin bersenang-senang dengannya, itu adalah hak suami sehingga puasa istri dibatalkan’,
jawabnya adalah puasa istri biasanya menahan suami untuk bersenang-senang karena ia(suami) segan untuk merusak puasa tersebut dengan membatalkannya.” (Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim 3/474)

Adapun puasa Ramadhan, istri tidak perlu meminta izin karena puasa Ramadhan adalah hak Allah. Seandainya suami melarang pun, tidak boleh ditaati karena tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan kepada Allah. Untuk puasa-puasa wajib di luar Ramadhan, seperti membayar utang puasa Ramadhan, memenuhi nazar, dan lain-lain, sebaiknya istri bermusyawarah dulu dengan suami agar hubungan tetap harmonis.

Bolehkah suami memaksa istrinya untuk menunda pembayaran utang puasa hingga Sya’ban? Dijelaskan oleh al-Qadhi Abul Walid bahwa suami tidak boleh melakukan hal itu, kecuali jika sang istri melakukannya atas kehendaknya sendiri. Sebab, istri berhak membebaskan diri dari tanggungan kewajiban yang harus ia lakukan. Adapun perkara sunnah, suami boleh melarangnya karena kebutuhannya kepada istri. (al-Muntaqa Syarh al-Muwaththa’ 2/206)

Jika istri nekat berpuasa sunnah padahal sang suami melarang, rasa lapar dan hausnya tidaklah menghasilkan pahala, bahkan berbuah dosa.
Kewajiban meminta izin ini berlaku ketika suami sedang mukim (tidak bepergian). Adapun saat suami safar (bepergian), istri tidak perlu meminta izin, kecuali jika diperkirakan bahwa suami akan pulang pada hari itu. Suami yang sedang tidak ada tentunya tidak mungkin mengajak istrinya bersenang-senang, yang dapat membatalkan puasanya.
  • Istri tidak boleh keluar dari rumah tanpa izin suami
Telah menjadi fitrah manusia bahwa suami selalu ingin dan senang apabila istrinya menaatinya, menuruti kesenangannya, dan memenuhi kemauannya. Dengan itulah suami akan beroleh ketenangan dan kebahagiaan yang menjadi tujuan pernikahannya. Oleh karena itu, Islam melarang istri melakukan sesuatu yang menyesakkan dada suami dan menyebabkannya merasa diselisihi oleh si istri.
Salah satu hal yang dapat mengecewakan suami adalah keluarnya istri dari rumahnya tanpa izin. Bisa kita bayangkan perasaan suami yang telah lelah bekerja seharian di luar rumah, lalu saat ia pulang dan ingin beristirahat membuang penat, menenangkan jiwa dan bersenang-senang dengan istrinya, ternyata ia dapati rumahnya kosong. Tidak diketahui si istri sedang ke mana. Alangkah kasihan ia. Jika hal ini terjadi sekali dua kali, mungkin suami bisa bersabar. Namun, kalau sering terjadi, lama-lama suami akan muak kepada istri dan rumah tangganya. Karena hal itu amat berbahaya dan mengancam keutuhan rumah tangga, Islam pun melarangnya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَقَرۡنَ فِي بُيُوتِكُنَّ
“Dan tetaplah kalian (para wanita) tinggal di rumah-rumah kalian.”

Namun, hal ini tidak berarti istri tidak boleh keluar sama sekali. Ia boleh keluar untuk memenuhi keperluan-keperluannya, dengan syarat diizinkan oleh suami, aman dari fitnah, dan tidak melanggar syariat. Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ
Jika istri-istri kalian meminta izin kepada kalian pada malam hari untuk pergi ke masjid, izinkanlah mereka.” (HR. al-Bukhari 3/374)

Al-Hafizh Ibnu Hajar menukil ucapan al-Imam an-Nawawi, “Dari hadits ini diambil dalil bahwa istri tidak boleh keluar dari rumah suaminya kecuali dengan izin suami, karena perintah untuk memberi izin tersebut ditujukan kepada para suami.” (Fathul Bari 3/266)
Jadi, ke mana pun istri pergi, hendaknya dia meminta izin kepada suami, walaupun kepergiannya itu untuk beribadah ke masjid atau mengunjungi orang tuanya. Dikisahkan, pada saat Ibunda ‘Aisyah tertimpa ujian tuduhan dusta, ia ingin pulang ke rumah ayah bundanya. Ia tidak langsung pulang begitu saja, tetapi meminta izin dulu kepada suami. Ia bertanya, “Apakah Anda (wahai Rasulullah) mengizinkan saya untuk mendatangi kedua orang tua saya?” (HR. al-Bukhari no. 3826)

Jika suami tidak memberikan izin, istri tidak boleh memaksakan diri untuk keluar walaupun untuk ibadah. Harus diingat bahwa hukum asal wanita adalah tinggal di rumah. Hanya pada kondisi-kondisi tertentu semisal kondisi darurat yang membahayakan jiwa, seperti kebakaran dalam rumah, ia terpaksa keluar tanpa izin, atau jika ia yakin bahwa suaminya ridha dengan adanya izin yang dahulu atau kebiasaan suami yang memberikan izin.
  • Istri tidak boleh memasukkan seseorang ke rumah suaminya tanpa izin suami
Bukan hal aneh di kehidupan dunia ini bahwa seseorang memiliki rasa tidak suka kepada orang-orang tertentu. Rasa tidak suka itu mungkin membuatnya tidak ridha jika orang itu masuk ke rumahnya. Karena rumah merupakan wilayah kekuasaan suami, Islam melarang istri memasukkan orang ke rumah tinggal sang suami tanpa izin suami.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda, Tidak halal bagi istri berpuasa dalam keadaan suaminya ada di rumah, kecuali dengan izin suami. Tidak boleh istri memberikan izin (seseorang untuk masuk, –pen.) ke rumah suaminya, kecuali dengan izin suami.”
(HR. al-Bukhari)
 Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam juga bersabda, Hak kalian (para suami, –pen.) atas mereka (para istri, -pen.) adalah mereka tidak memasukkan seorang pun—yang tidak kalian sukai—ke rumah kalian. Jika mereka melakukannya, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menimbulkan bekas.”
(HR. Muslim no. 1218)

An-Nawawi menerangkan makna hadits ini, “Hendaknya mereka tidak mengizinkan seorang pun—yang tidak kalian sukai—untuk masuk ke rumah kalian dan duduk di tempat tinggal kalian, baik yang diberi izin itu pria asing, wanita, maupun salah satu mahram si istri. Larangan tersebut mencakup semua itu. Inilah hukum permasalahan di sisi ahli fikih, bahwa tidak halal bagi istri mengizinkan seorang pria, wanita, mahramnya, ataupun yang lainnya untuk masuk ke rumah suaminya, kecuali orang yang ia yakini atau ia sangka bahwa suami tidak membencinya. Sebab, hukum asalnya adalah keharaman masuk ke rumah seseorang hingga ada izin darinya atau dari orang yang ia izinkan untuk memberi izin (mewakilinya, -pen.), atau telah diketahui bahwa ia ridha berdasarkan kebiasaan yang berlaku, dan sebagainya. Jika keridhaannya diragukan dan tidak tampak mana yang lebih kuat (ridha atau tidak, -pen.) serta tidak ada sesuatu yang menunjukkan ridhanya, seseorang tidak dihalalkan untuk masuk ataupun memberi izin orang lain untuk masuk.” (Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim 4/312)
  • Tidak mengeluarkan sesuatu dari harta suami tanpa izin suami
Menjaga harta suami merupakan salah satu kewajiban istri terhadap suami. Tidak boleh istri menginfakkan harta suami tanpa izin suami. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلَا تُنْفِقُ امْرَأَةٌ شَيْئًا مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلَّا بِإِذْنِ زَوْجِهَا
“Istri tidak boleh menginfakkan sesuatu dari rumah suaminya kecuali dengan izin suami.”
(Hadits hasan riwayat Ibnu Majah, at-Tirmidzi, dan Abu Dawud)
Izin suami dalam masalah ini ada dua macam. Pertama, izin yang jelas/terang untuk berinfak dan bersedekah. Kedua, izin yang dipahami dari kebiasaan yang berlangsung. Misalnya, jika pengemis datang, diberi sepotong roti dan sejenisnya, dan hal ini telah biasa terjadi. Jika ridha suami diketahui dari kebiasaannya, izinnya telah didapatkan walaupun ia tidak berbicara. Hal ini kalau ridhanya diyakini dari kebiasaannya, dan jiwanya diyakini seperti jiwa kebanyakan manusia dalam hal kelapangan dan keridhaan terhadap masalah semisal itu. Namun, jika kebiasaannya masih membingungkan dan keridhaannya diragukan, atau ia adalah pria yang pelit terhadap masalah yang semisal itu dan hal ini diketahui dari keadaannya atau masih diragukan, si istri tidak boleh mengeluarkan harta suami kecuali dengan izin yang jelas dari suami.
(Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim 4/95—96)

Demikianlah, Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, beberapa hal yang istri membutuhkan izin suami untuk melakukannya. Jika suami memberi izin, langkah bisa dilanjutkan; jika suami melarang, istri tidak boleh memaksakan diri. Alangkah senangnya jika kita bisa termasuk sebaik-baik wanita yang diberitakan oleh junjungan kita yang mulia.
Pada saat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam ditanya siapakah wanita terbaik, beliau menjawab, “Yang menyenangkan suami ketika suami memandangnya, menaati suami ketika suami memerintahnya, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya dengan sesuatu yang membangkitkan kebencian suami.” (HR. an-Nasa’i, dinyatakan shahih oleh al-Albani)
 Istri seperti inilah yang akan menggapai ridha Rabbnya.
Wallahu a’lam bish shawab.

sumber

0 komentar:

Posting Komentar

berkata baik, atau diam

Apik Elek Bloge Dewek