:::: MENU ::::

Kamis, 22 Oktober 2015

Syaikh Abdullah Abu Buthain rahimahullah ditanya :
Bagaimana jika terjadi keraguan dalam menentukan Hilal Muharram?

Beliau menjawab,
Diriwayatkan dari Ahmad ia berkata :
"Apabila tersamarkan atas kita awal bulan maka kita berpuasa tiga hari." [Ad Durarus Saniyyah, jilid 3 hal 360].

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata :
Ahmad berkata : "Jika awal bulan itu samar maka hendaknya berpuasa tiga hari. Hal itu dilakukan untuk meyakinkan bahwa ia telah berpuasa pada tanggal 9 dan 10." [ Al Mughni, jilid 3 hal 178].

Berkata 'Allamah Ibnu Qasim rahimahullah :
"Dan hal itu(puasa tiga hari karena ragu) bukan termasuk puasa syak (ragu) yang dilarang. Karena puasa syak yang dilarang adalah pada awal ramadhan." [Hasyiyah ar Raudhul Murabbi', jilid 3 hal 451].

Alih Bahasa : Abdurrahman bin Harun

Majmu'ah Ittiba'us Salaf (Sumpiuh)
WA Ahlussunnah Jakut
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
tambahan:
Sebagaimana yang kita ketahui terjadi perbedaan penetapan bulan Muharram di Indonesia dengan beberapa negara lain (salah satunya Saudi), dimana di Indonesia 10 Muharram jatuh pada hari Jumat, 23 Oktober 2015 sedangkan di negara lain jatuh pada hari Sabtu, 24 Oktober 2015.
Maka, berdasarkan penjelasan di atas untuk kehati-hatian sebaiknya diikuti puasa pada hari Sabtu, 24 Oktober 2015. Sehingga yang hari ini sudah berpuasa tasu'a menjadi tiga hari (Kamis, Jumat, Sabtu)
wallohu a'lam bishshowwab

0 komentar:

Posting Komentar

berkata baik, atau diam

Apik Elek Bloge Dewek