:::: MENU ::::

Rabu, 05 Agustus 2015

Bantahan asy Syaikh  al 'Allamah Abdul Aziz bin Baz rahimahullah untuk Hizbiyyun yang menjadikan beredarnya video beliau sebagai dalil bolehnya berdakwah melalui Video/TV

Al Allamah bin Baz rahimahullah ditanya:

Soal :
Apa hukum mempelajari cara memandikan dan mengafani mayat dengan menggunakan video?

Jawaban:
Mempelajarinya bisa tanpa menggunakan video, karena ada beberapa hadits shahih yang cukup banyak tentang pelarangan gambar dan laknat bagi para penggambar (makhluk bernyawa).
(As’ilah al Jum’iah al Khairiyah bisyarqo’)

Soal:
Apakah televisi juga masuk kategori menggambar (makhluk bernyawa)?
Atau apakah program-program siaran televisi yang berisi kejelekan diharamkan secara mutlak?

Jawaban:
Seluruh bentuk tashwir (menggambar makhluk bernyawa) haram. (Al Ibraaz li Aqwa’lil Ulama fi Hukmil Tilfaaz)

Beliau rahimahullah juga berkata:
Munculnya gambar saya bukanlah dalil bahwa saya membolehkan menggambar makhluk bernyawa, tidak pula menunjukkan keridhaanku terhadap gambar tersebut. Sebab, saya tidak tahu kalau mereka ternyata mengambil gambarku.
(Fatawa al Lajnah Soal ke-13 1/460)

Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

Arsip WSI|| http://forumsalafy.net/

0 komentar:

Posting Komentar

berkata baik, atau diam

Apik Elek Bloge Dewek