:::: MENU ::::

Senin, 24 Agustus 2015

Al Ustadz Luqman Ba'abduh
dari Kitab Syarhul Mumti bab Al Udhiyah-- Syaikh Ibnu Utsaimin
pertemuan 1

# Al Udhiyah:
Adalah hewan yang disembelih di hari 'id (adha) dan hari-hari tasyrik, tanggal 10-13 Dzulhijah, dalam rangka taqorrub/mendekatkan diri kepada Alloh.
* disebut udhiyah, karena mayoritasnya disembelih di waktu dhuha. Walaupun boleh diselain waktu dhuha

# Hukum Berqurban
~ ulama bersepakat tentang disyariatkannya ibadah ini, dan bahkan disyariatkan juga untuk umat-umat sebelum Rosululloh Muhammad shalallohu'alaihiwasallam. Sehingga ini merupakan perkara yang sangat penting.

tanbih dari Al Ustadz Abdurrahman Mubarok (kajian Slipi)
~ tentang hukumnya, ulama berbeda pendapat :
1. WAJIB : Pendapat dari Imam Al Auza'i, Ibnu Sa'd, Madzhab Abu Hanifah, riwayat Imam Ahmad, dan pendapat yang dipilih Syaikhul islam Ibnu Taimiyah
dalilnya:
 فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
*merupakan ayat perintah, dan hukum asal perintah adalah wajib
Hadits: "Barangsiapa menyembelih hewan yang ia niatkan untuk berqurban pada waktu sebelum Sholat 'id, maka carilah hewan lain untuk menggantinya.
*kalau bukan wajib, niscaya Rosul nggak memerintahkan untuk menggantinya.

2. SUNNAH :
Hadits : "Kalau kau melihat hilal dzulhijah, dan INGIN berqurban, maka janganlah memotong kuku, rambut, dan kulit/bagian tubuhnya.
*INGIN = menunjukkan perkaranya dikembalikan kepada yang bersangkutan.

Syaikh Ibnu Utsaimin:
"Ulama yang berpendapat wajib maupun sunnah jumlahnya seimbang, sama kuatnya. Maka dalam rangka berhati-hati, bagi yang punya kemampuan hendaknya jangan meninggalkan ibadah(qurban) ini."

# Bolehkah berqurban untuk orang yang sudah meninggal?
--> Tidak Boleh, karena tidak pernah dicontohkan oleh rosul baik dari ucapan maupun perbuatan beliau. Ibadah adalah tauqifiyah.
Hal ini tidak sama dengan Haji ataupun sodaqoh yang pernah dicontohkan rosul.
--> Boleh, kalau itu wasiat dari orang yang meninggal tersebut

# Bolehkan berhutang untuk berqurban?
--> Kalau dia yaqin in syaa Alloh mampu melunasi, maka boleh.
kalau kira-kira berat, maka tidak perlu memaksakan.

# Bolehkah arisan untuk berqurban?
--> Sebaiknya ditinggalkan, kalau ketentuan-ketentuannya tidak jelas.
* Misal kalau ada yang sudah dapat, kemudian meninggal siapa yang melanjutkan.
* Atau kalau ada yang meninggal sebelum dapat, apakah uangnya dikembalikan?
Tidak perlu memaksakan .

# Ukuran kemampuan itu bagaimana? Bagaimana dengan orang yang masih ngontrak?
--> tergantung kondisi, perlu dirinci
Contoh
A masih ngontrak, tapi kontrakannya setahun 10 juta misal, maka terlihat dia itu mampu.
B ngontrak juga, 500rb setahun, buat makan aja susah, tapi pada saat masuk Dzulhijah dapat rezki yang besar, maka dia juga mampu.

* Kewajiban itu adalah pada saat datangnya syari'at.
Misal
- Dari bulan Muharrom si A orang yang kaya, mampu, terus sampai bulan Dzulqa'dah, kemudian pas masuk Dzulijah subhanalloh tiba-tiba terkena musibah kebakaran, habis. Maka dia tidak mampu.
- Si B, dari bulan Muharrom orang miskin, terus sampai Dzulqa'dah, subhanalloh tgl 1 Dzulhijah tiba-tiba dapat rizki yang sangat banyak. Maka dia tergolong mampu.

* Jadi, dilihat pada waktu datangnya syariat itu, dalam hal ini tanggal 1 Dzulhijah.
Wallohu a'lam bisshowwab

============================
diambil dari MP3
kajian masjid Ma'had As Salafy jember
pertemuan 1
Ahad Malam, 14 September

Download audio: DOWNLOAD

0 komentar:

Posting Komentar

berkata baik, atau diam

Apik Elek Bloge Dewek