:::: MENU ::::

Jumat, 28 Agustus 2015

Al Ustadz Luqman Ba'abduh
dari Kitab Syarhul Mumti bab Al Udhiyah-- Syaikh Ibnu Utsaimin
pertemuan 4

# 4 Kriterian kondisi fisik hewan yang tidak boleh / tidak sah untuk qurban
1) Buta sebelah matanya, dan sangat nampak kebutaannya.
Misal, salah satu matanya tertutup terus, tidak ada korneanya (putih semua), matanya keluar.
--> Buta sebelah saja tidak sah, terlebih buta dua-duanya.
--> Kalau secara kasat mata nampak sehat/tidak buta, padahal buta. Maka sah qurbannya, namun kurang sempurna nilainya.
Hendaknya kita mengejar yang sempurna untuk ibadah.

--> Kalau sakit mata, misal keluar cairan? Sah, tapi kurang sempurna.
--> kalau matanya juling? Sah, tapi kurang sempurna.

2) Sakit, dan benar-benar nampak sakitnya.
--> Nampak secara dzohir.
Misal, sangat jelas terlihat kulitnya kudisan, borok, dll, walaupun badannya/ kondisinya segar. kudis adalah indikasi bahwa daging hewan tersebut jelek.
--> Nampak dari kondisi kebugarannya.
Dari fisik terlihat bersih nggak ada cacat, sehat. Namun lemes terus, tidak ada gairah, terlihat sedang sakit.

Contoh penyakit-penyakit hewan:
* Al Hayam >> Hewan yang haus terus, pinginnya minum terus. ini tanda ada penyakitnya. Tidak sah.
* Al Mabsyuqoh >> Doyan makan/ semangat makan dan terlihat seger, tapi perutnya kembung terus dan sampai terdengar suara di perutnya. Tidak sah.
* Disentri yang sampai membuat lemes.
* Gigi rontok?
>> Kalau karena umur, maka Sah.
>> Kalau karena penyakit, maka Tidak sah. Sebagian ulama mebolehkan, tapi sebaiknya dihindari.
Bagaimana kalau ketahuan ada penyakitnya setelah disembelih? Sah in syaa Alloh. layukallifullohunafsan illawus'aha

3) Pincang, yang nampak pincangnya.
--> kalau jalan pasti tertinggal dari rombongannya.
--> Nggak bisa berdiri.
* Aqiqah bertepatan dengan qurban, mana yang didahulukan?
Kalau mampu untuk keduanya, kalau hanya mampu satu kedepankan untuk qurban.
-Qurban ibadah yang lebih ditekankan, dan merupakan syiar yang lebih nampak.
- Aqiqah menurut pendapat sebagian ulama boleh dikerjakan setelah lewat 7 hari.

4) Hewan yang badannya kurus kering, nggak ada sum-sumnya.
--> Terlihat rusuknya, lehernya kurus, kakinya krempeng.

# Menanyakan kondisi hewan qurban kepada dinas terkait. Berlebihan atau tidak?
- Kalau tidak menyulitkan, dan khawatir karena misal mayoritas penjual disana tidak jujur. Maka boleh.
- Kalau ada dari masyarakat yang ahli pada masalah itu, maka cukup, tidak perlu ke dinas. Takutnya itu termasuk bentuk berlebih-lebihan.

# Bolehkah menggabungkan walimatul 'urs dan qurban dengan satu hewan?
--> Jangan, itu pelit namanya. Bakhil.
* Walimatul 'urs hewannya mau buta, pincang, cacat, dll tetap sah walimahnya. Sedangkan qurban, ada ketentuan-ketentuan yang herus dipenuhi dari hewan yang hendak disembelih.
Jadi, bedakan.

# bolehkah berqurban dengan sapi gila?
--> Tidak Boleh, Tidak Sah.
* Sebagian ulama berpendapat kalau sehat secara fisiknya, tetap sah.
Namun sebagai nasehat sebaiknya dihindari, carilah hewan yang terbaik.

============================
diambil dari MP3
kajian masjid Ma'had As Salafy jember
pertemuan 4
Kamis Malam, 18 September 2014

Download audio: DOWNLOAD

0 komentar:

Posting Komentar

berkata baik, atau diam

Apik Elek Bloge Dewek